Pagi Ini, Ada Launching SIM Online Di Kawasan Tugu Pal Yogyakarta

Embedded image permalinkPagi ini Minggu (6/12/2015) secara serempak si seluruh wilayah di tanah air ada acara peluncuran atau Launching SIM Online. Tidak terkecuali untuk wilayah Yogyakarta, bertempat dikawasan Tugu Pal.

Mengingat besarnnya acara ini pihak Polresta Yogyakarta pun telah mempersiapkan diri sejak Sabtu kemarin, pengalihan lalu-lintas dilakukan untuk acara ini sejak Sabtu pukul 14.00 WIB hingga Minggu sore.

Beragam acar menarik digelar dalam acara Launching SIM Onlien ini, Bertajuk ” Aksi Keselamatan Lalu-Lintas 2016″ akan apa acara inti:

  • SIM Keliling
  • Samsat Keliling
  • Lomba Polisi cilik
  • Pagelaran pelayanan lalu-lintas
  • Aneka Lomba anak
  • Atraksi motor besar
  • Taman lalu-lintas, dan
  • Safety Riding

Pokoknya “Sehari Bersama Polisi Lalu-Lintas” deh…disamping itu juga kan ada acara pendukung lainnya diantaranya:

  • Stand Up Comedy
  • Band Zebra Polres Sleman “S-Kara Band”
  • Musik Calung Fun Juara lomba jingle TIBLANTAS
  • Musik akustik

 

WOW menarik biangeet acaranya yach….yuuuuk buruan kesana….!!!!!!

Berikut peta pengalihan lalu-luintas seputaran Tugu Yogyakarta:

 

sumber : akun twitter Polresta Yogyakarta

7 thoughts on “Pagi Ini, Ada Launching SIM Online Di Kawasan Tugu Pal Yogyakarta

  1. Berdasarkan Pasal 214 PP 44/1993, Surat Izin Mengemudi (“SIM”) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan SIM diatur lebih lanjut dalam Pasal 224 PP 44/1993 yang berbunyi:

    Pasal 224
    (1) Surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220.
    (2) Permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada pelaksana penerbitan surat izin mengemudi dengan menggunakan formulir yang ditetapkan serta melampirkan:
    a. salinan tanda jati diri yang sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal tetap atau sementara;
    b. surat izin mengemudi yang dimohonkan untuk diperpanjang;
    c. surat keterangan dokter yang menyatakan permohonan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
    d. pas photo terbaru dari pemohon.
    (3) Apabila surat izin mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 (satu) tahun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 dan Pasal 220.
    (4) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima secara lengkap, pelaksana penerbitan surat izin mengemudi harus menerbitkan surat izin mengemudi atau menolak permohonan.

    Maaf saya mau tanya kalau tertulis seperti pasal 219 dan 220 batas waktu perpanjang sim selambat-lambatnya sebelum 1 Tahun apakah benar mohon bantuannya.?

    Info saya dapat dari : http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fb2ebd18da56/tanggal-mulai-masa-berlaku-sim

    Disukai oleh 2 orang

    • Pasal itu benar mas, hanya saja ada ada pasal baru yakni telegram tertanggal 3 Februari 2015 [seperti tulisaan saya di atas[Berdasarkan Surat Telegram dari Korlantas no 271/II/2015], yang menjadi hukum/pasal baru mengenai masa perpanjangan / batas toleransi perpanjangn SIM menjadi 3 bulan, dengan begitu gugurlah pasal sebelumnya.

      Suka

Tinggalkan Balasan ke Mase Batalkan balasan