Batas Toleransi Masa Perpanjangan SIM Adalah 3 Bulan

https://i0.wp.com/infopku.com/wp-content/uploads/2015/03/sim-ilustrasi.jpg

SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan syarat wajib bagi kita saat mengendarai kendaraan bermotor. Seiring perkembangan jaman dan tingkat kemampuan masyarakat pada daya beli kendaraan bermotor yang kian pesat, sesuai kemampuan, mereka ada yang mampu membeli sepeda motor maupun mobil. Anak-anak mereka pun baik secara sendiri sudah mulai belajar mengendarainya. Jika dibawah pengawasan para orang-tua tidaklah mengapa, jika anak berkendara selalu dalam dampingan orang tua itu adalah yang terbaik.

Usia untuk bisa memperoleh SIM adalah saat usia 17 tahun, lazimnya pada saat anak berada pada tingkatan pelajar kelas 2/3 SLTA. Jika usia telah sesuai, alangkah baiknya si anak segera saja di dampingi untuk dibuatkan SIM di kantor Polres terdekat di kota anda. Dengan telah memiliki SIM disamping telah resmi bisa mengendarai kendararan bermotor, juga akan lebih mengetahui etika dan norma apa saja yang harus di jalani saat di jalan melalui proses pembuatan SIM tersebut.

Sedangkan untuk masa berlalu SIM adalah 5 tahun dari awal pembuatan, jika masa berlaku SIM sudah habis, baiknya juga kita segera memperpanjangnya. Berdasarkan Surat Telegram dari Korlantas no 271/II/2015, perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Perpanjangan SIM dapat dilakukan hingga maksimal 3 bulan dari habisnya masa berlaku SIM. Artinya, jika melebihi 3 bulan, pemohon harus membuat SIM baru. Pembuatan SIM baru hanya dilayani di Polres sesuai domisili.

Adapun syarat pembuatan SIM baru antara lain :
1. KTP sesuai domisili
2. Surat Keterangan Dokter
3. Membayar PNBP
4. Ujian praktek

AKP Sri Wahyuni
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY

388 thoughts on “Batas Toleransi Masa Perpanjangan SIM Adalah 3 Bulan

  1. Pak saya mau tanya sim sya mau du perpanjang tapi sim saya alamatnya kampung saya majalengka, tapi sya mau di perpanjang di bekasi bolehga? Karena skarang ktp sya udah bekasi alias udah pindah penduduk. Gimana pak bolehgak di perpanjang simnya di bekasi.

    Disukai oleh 1 orang

    • saat ini ada sistem SIM Online, jd bs perpanjangan dimn sj asal antar kedua kota terintegrasi. Silahkan dicek kota bekasi dan majalengka apakah tergabung tdk dlm 48 kota.diblog sy ada.

      Suka

  2. SIM A sya habis 15 nov lalu, blm lewat 3 bln. Tp td mw perpanjang ada yg berseragam d dpn gerbang mnta liat SIM n KTP, sesudh sya ksih lihat dtanya “mw diarahkan atau sndiri?”, sya pilih sndiri lalu sya dsru ambil KK dlu bru bolh msuk. Ada aturannya perpanjang SIM hrs bwa KK?

    Disukai oleh 1 orang

  3. Pak saya mao tany..sim a sy habis 21 okt 2015. Klo perpanjang bsk tgl 15 januari 2016. Apakah msh bisa?dihitung 3 bln itu..dihitung sejak tgl 21 0ktober atau sejak di awal oktober.sebab klo dihitung dr tgl 21 okt.maka 3 bln.ny di tgl 21 januari. Tku pak

    Suka

      • Pak.untuk perpanjangan sima yg telat..apakah bs di sim keliling atau di mall taman palem,cengkareng jakbar bs.setau sy ad ktr utk perpanj sim disn.sy domisili di jakbar atau hrs di daan mogot. Tku pak

        Disukai oleh 1 orang

      • bsa selagi telat ya belum sampai 3 bulan, SIM bisa diperpanjang pada layanan SIM Keliling maupun SIM Corner, apalagi sekarang menggunakan SIM online, silahkan dicek apakah kota anda terhubung dengan kota dimana anda akan memperpanjang SIM.eh sepertinya cengkareng, daan mogot masih termasuk Jakarta Barat Khan ya.

        Suka

  4. Pak saya mw tya,sim saya habis masa pada tgl 1 desember 2015 dan bsok tgl 15 sya mw perpanjg, klw mnurt sya blom ad 3 blun,kira2 mash bisa di perpnjg gak ya,,

    Disukai oleh 1 orang

  5. mau tanya SIM A sya habis mei 2015 kmrn kena operasi sya kira SIM smp Mei 2016.. karena selama ini g pernah cek dan baru tahu saat kena tilang. apakah masih bisa d proses? kalau harus SIM baru bisa ke mall BTC pasteur ? atau harus kmn.. tks informasinya

    Suka

    • sepertinya tidak, itu hanya sebagai penunjang dalam penerbitan SIM secara massal, yang pasti perpanjangan SIM masih bisa dilakukan selama belum terlambat lebih dari 3 bulan.jika lebih dari iitu maka prosesnya seperti penerbitan SIM baru.syarat perpanjang SIM hanya 3 : KTP SIM dan surat keterangan dokter.

      Suka

  6. Sim saya mati tgl 16 agustus 2015 yg lalu… Posisi saya sekarang di brunei darussalam sbg tki… Bulan april nanti saya pulang ke tanah air… Apakah masih bisa diperpanjang atau harus buat sim baru…? Terima kasih….

    Disukai oleh 1 orang

    • batas toleransi SIM bisa diperpanjang semenjak waktu sim habis masa berlaku adalah 3 bulan, jika lebih dari itu, maka proses perpanjangannya seperti penerbitan SIM baru baik biaya maupun prosesnya.

      Suka

  7. pak saya mau tanya.sim saya habis dr bulan maret 2015.ntr malam saya mau balik kampung.mau perpanjang.supaya aman gimana pak.apa bisa bikin surat jalan.kan daerah cirbon lg banyak razia.sebelum nya terima kasih pak

    Disukai oleh 1 orang

    • Untuk lebih amannya anda pulkamnya naik angkutan saja, bus /travel, atau bonceng yg punya SIM. Perlu diketahui bahwa batas toleransi perpanjangan SIM adlh 3 bulan, jika lebih dr itu maka proses + biayanya seperti penerbitan SIM baru. Untuk besuk2nya silahkan dicek kota perantauan apakah termasuk dlm 48 kota terintegrasi dlm layanan SIM Online, jika iya anda utk memperpanjangnya tdk perly lagi pulkam.

      Suka

  8. Mas Kus.masalahnya adalah terlambatnya perpanjangan sim bukan krn lupa.tapi anaknya yg sekolah di luar.sedangkan buat perpanjangan sim orang pribadinya itu harus datang untuk foto.
    Bagaimana jalan keluarnya?

    Suka

    • Sekolah diluar negeri atau di luar kota Pak Sumariyana? Jika di luar kota silahkan dicek apakah kota tersebut dengan kota domisi sudah tergabung dalam layanan SIM Online, jika sudah maka anak anda bisa memperpanjang SIMnya tanpa harus pulang kampung. Tp jika kedua kota blm terhubung atau anak anda sekolah di LN ya memang harus pulang dulu Pak.

      Suka

  9. Gan, baru kemarin nih kejadiannya. istri saya ke Gerai samsat di Blok M Square untuk perpanjang SIM A, dan memang kami sudah memperkirakan adanya denda karena keterlambatan yg mencapai 8bulan (Expired pada Juni 2015). Setelah bertanya-tanya, Petugas tersebut bilang, “Maaf, sudah telat lebih dari 3 Bulan, Ibu, harus membuat SIM A Baru.”. Setelah berkonsultasi dengan saya, istri saya mendatangi Petugas Tsb., dan tiba-tiba Petugas itu berkata, “Kalo ibu mau dibantu sekarang, bisa.. biayanya Rp. 500.000,…???”. Bener gak nih Gan? tolong apabila ada yang sama pengalamannya seperti ini, seperti saya.

    Thanks

    Suka

    • tidak ada denda untuk keterlambatan SIM selama masih dalam batas toleransi 3 Bulan, Memang benar Pak Polisi tersebut anda harus membuat SIM baru, karena keterlambatan telah mencapai 8 bulan. Namun untuk dibantu’ tersebut memanglah tidak dibenarkan, biaya penerbitan SM A baru sebesar 120 + Surat Keterangan Dokter.

      Suka

    • saya belum ada info akan hal tersebut, sudah nikmati saja dulu SIM baru nya, jika alamat asal dengan alamat pindah termasuk kota yang tergabung dengan layanan SIM online maka nantinya dalam perpanjangan tidak akan jadi masalah.

      Suka

  10. Pak sim saya indramayu dan habis tgl 16 feb 2016 dan ktp saya sekarang sudah jakarta,insyaallah mau perpanjang di jakarta tgl 26 feb 2016 itu prosesnya gimana ya? dan apakah bisa perpanjang atau bikin baru

    Disukai oleh 1 orang

    • Sebelum 3 bulan sehabis/setelah masa berlaku, SIM bisa diperpanjang, silahksn dicek apakah kota Indramayu dengan Jakarta merupakan 48 kota yang terhubung dalam layanan SIM ONLINE, jika iya bisa diperpanjang di Jkt, prosesnya, KIR Dokter, bayar, antri foto dan jadi.

      Suka

  11. JUAL ELECTRIC MOTOR COILS

    Motor Listrik Coils dan Rewind Kit untuk Traction Motors, Traction Generator untuk Lokomotif dan Off -Road Truk Pertambangan Satu Souce tunggal untuk semua Kebutuhan Anda motor Coil . Kami memiliki Coil Data untuk lebih dari 25.000 Motors Listrik di layanan World Wide , termasuk : GE, Westinghouse, Baldor, Brown Boveri, TECO, Siemens, Allis – Chalmers, Crocker Wheeler, P & H, EMD, Reuland, Reliance, Jeffrey, Century, Marathon dan Toshiba. Coils untuk 15.000 Aplikasi Volt.

    Cepat, layanan kompetitif. Coils untuk Setiap Aplikasi Industri Termasuk motor Rewinds Toko, Kereta, Pertambangan, Drag Lines, Baja Mills, Cranes dan Hoistes, Off -Highway truk, Hydrogenerators, Pumping Stasiun dan Off – Shore Bor Motors. Pemesanan Electric Motor Coils Hub, GN Technologies Jln. Boulevard Raya Ruko Star Of Asia No.99 Taman Ubud Lippo Karawaci Tangerang Telp : 085100463227 PIN 57D4830B

    http://electricmotorpms.blogspot.co.id/

    Suka

  12. gan, apakah surat mutasi sim c ada kadaluarsanya? kbtulan kmrn hr snn tgl 22 aku ada waktu ke daan mogot skalian aku cabut brkas sim c DKI tuk pindah kserang banten tp aku mau bikin di serang senen tgl 29 sedangkan masa sim 11.3.2016, mohon infony?

    Disukai oleh 1 orang

  13. PAK Sim C saya masa berlakunya sampai 23 feb 2016 apakah masih bisa di perpanjang pak.??? berapa lama toleransi perpanjangan dari tanggal jatuh tepo ? terimakasih sebelumnya

    Suka

  14. Pak jika saya buat sim thn 2016 dan batas akhir 2021 itu kan masa berlakunya 5 tahun, jika saya perbarui thn 2017 apakah nanti masa berlakunya tambah 5 tahyn jadi 2021 tmbah 5 thun, jadi 2026 ? Mohon info a pak

    Suka

  15. hallo selamat siang pak.
    mau nanya saat ini sata tinggal di itali .
    dan sim internasional sata akan habis 18 juni 2016,dan saya akan bisa pulang bulan november jdi akan telat dti masa berlakunya sim sekitar 5/6 bulanya…bisa egk telat sekita 5/6 bulan untuk di perpanjang.karena sata baru bisa pulang november ? terimakasih.sata tunggu infonya.

    Suka

    • Maaf terlambat responnya, SIM Internasional dan SIM lokal untuk proses perpanjangan nya sama mbak, yakni 14 hari sebelum habis mada berlaku dan 3 bulan sesudah mada berlaku, sebelum itu tidak bisa, dan sesudah itu dinyatakan sudah mati dan proses perpanjangan seperti penerbitan SIM baru mbak

      Suka

    • Maaf terlambat responnya, SIM Internasional dan SIM lokal untuk proses perpanjangan nya sama mbak, yakni 14 hari sebelum habis mada berlaku dan 3 bulan sesudah mada berlaku, sebelum itu tidak bisa, dan sesudah itu dinyatakan sudah mati dan proses perpanjangan seperti penerbitan SIM baru mbak.

      Suka

  16. pagi gan, mau mnt info ya klu sim sy habis 16 des’15, hari Ini mau Perpjg bs di Mall Taman Palem gak ya? Atau harus ke samsat? Mohon petunjuk. Thx gan

    Suka

  17. Pagi gan, mau nanya dunk klu sim sy habis ms berlakunya tgl 16 des’15, klu hari Ini sy mau Perpjg apa bs di mall Taman Palem atau harus di samsat?

    Suka

  18. Sim c sy udh hbs tgl 27 februari 2016. Kmrn sabtu tgl 5 maret mau buat di online tp kt petugasny ga bs hrs ke pusatny kemungkinan buat baru. Lho kn blm smp 3 bln.

    Disukai oleh 1 orang

Tinggalkan Balasan ke siti nurlela Batalkan balasan