
SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan syarat wajib bagi kita saat mengendarai kendaraan bermotor. Seiring perkembangan jaman dan tingkat kemampuan masyarakat pada daya beli kendaraan bermotor yang kian pesat, sesuai kemampuan, mereka ada yang mampu membeli sepeda motor maupun mobil. Anak-anak mereka pun baik secara sendiri sudah mulai belajar mengendarainya. Jika dibawah pengawasan para orang-tua tidaklah mengapa, jika anak berkendara selalu dalam dampingan orang tua itu adalah yang terbaik.
Usia untuk bisa memperoleh SIM adalah saat usia 17 tahun, lazimnya pada saat anak berada pada tingkatan pelajar kelas 2/3 SLTA. Jika usia telah sesuai, alangkah baiknya si anak segera saja di dampingi untuk dibuatkan SIM di kantor Polres terdekat di kota anda. Dengan telah memiliki SIM disamping telah resmi bisa mengendarai kendararan bermotor, juga akan lebih mengetahui etika dan norma apa saja yang harus di jalani saat di jalan melalui proses pembuatan SIM tersebut.
Sedangkan untuk masa berlalu SIM adalah 5 tahun dari awal pembuatan, jika masa berlaku SIM sudah habis, baiknya juga kita segera memperpanjangnya. Berdasarkan Surat Telegram dari Korlantas no 271/II/2015, perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Perpanjangan SIM dapat dilakukan hingga maksimal 3 bulan dari habisnya masa berlaku SIM. Artinya, jika melebihi 3 bulan, pemohon harus membuat SIM baru. Pembuatan SIM baru hanya dilayani di Polres sesuai domisili.
Adapun syarat pembuatan SIM baru antara lain :
1. KTP sesuai domisili
2. Surat Keterangan Dokter
3. Membayar PNBP
4. Ujian praktek
Sim c saya habis masa berlaku 3 sept 2015, besok tanggal 11 des 2015..masih bsa di perpanjang tidak ya? Terima kasih..
SukaSuka
sepertinya sudah lewat tanggal, tp ga ada salahnya dicoba siapa tau ada dispensasi.
SukaSuka
Saya juga habis 3 sept 2015. Hari ini saya buat sim baru karena sudah lewat masa tenggang. (Domisili Bekasi)
SukaSuka
terimakasih atas infonya mbak Nadinia.
SukaSuka
Mba nadinia buat sim baru ongkosnya berapa?
SukaDisukai oleh 1 orang
sim sya dah mati hmpir 1thn gmna pa bsa di prpanjang
SukaDisukai oleh 1 orang
bisa diperpanjang, namun proses+biayanya seperti penerbitan SIM baru.
SukaSuka
Kalau SIM lewat 3 hari apa biayanya seharga buat baru? Susahnya lahir di musim libur panjang. Hari-hari sebelumnya banyak kerjaan sampai pulang malam.
SukaSuka
kalo cuma telat 3 hari dari masa berlaku tidaklah megapa mas. asal jangan terlewat batas toleransi 3 bulan. dan tidak ada denda untuk keterlambatan SIM hingga batas toleransi 3 bulan. jika terlewat 3 bulan maka proses serta biayanya sama dengan proses pembuatan SIM Baru.
SukaSuka
Mas saya hanya telat 2 hari untuk perpanjangan sim c tetap tidak bisa
SukaDisukai oleh 1 orang
loh kq gitu, coba minta penjelasan kpd ybs tentang surat telegram bulan Februari 2015.
SukaSuka
Sim saya mati tanggal 06 oktober 2015.masi bisa di perpanjang gak ya?mohon pencerahannya
SukaDisukai oleh 1 orang
iya mas Rusdi, SIM anda masih bisa diperpanjang. hingga 6 januari 2016, buruan saja.
SukaSuka
Saya baru perpanjang sim c di pasir pangaraian riau masa berlakunya tggal 3 januari 2016 saya urus tggal 5 januari 2016 hanya terlambat 2 hari kata pak polisi nya tidak bisa lagi di perpanjang HARUS BUAT BARU,.trims
SukaDisukai oleh 1 orang
peraturan terbaru mengenai bts toleransi perpanjangan SIM adl surat telegram dari Kapolri tertanggl Februari 2015, silahkan ditanyakan baik2 hl tsb kpd bpk polisi ybs.
SukaSuka
perpanjang masa berlaku SIM C saya kemarin di palak Rp 200.000, koq gak sesuai PP nomor 50 tahun 2010 ya?? perpanjang SIM C hanya Rp 75.000
SukaDisukai oleh 1 orang
oleh oknum sipil atau oknum polisi bro? seharusnya tidak bisa begitu? anda diwilayah mana?
SukaSuka
Saya cuma kena 75rb kq, tp klo ditotal ama ftokopi2 n srt dktr total cma 110rb👍
SukaDisukai oleh 1 orang
terimakasih atas konfirmasinya mas/mbak.
SukaSuka
Pak saya mau tanya sim sya mau du perpanjang tapi sim saya alamatnya kampung saya majalengka, tapi sya mau di perpanjang di bekasi bolehga? Karena skarang ktp sya udah bekasi alias udah pindah penduduk. Gimana pak bolehgak di perpanjang simnya di bekasi.
SukaDisukai oleh 1 orang
saat ini ada sistem SIM Online, jd bs perpanjangan dimn sj asal antar kedua kota terintegrasi. Silahkan dicek kota bekasi dan majalengka apakah tergabung tdk dlm 48 kota.diblog sy ada.
SukaSuka
SIM Saya sudah terlambat selama 1 thn, masih bisa bisa di perpanjang gak yaaa ?? dan kira” biaya nya berapa ?
SukaDisukai oleh 1 orang
jika SIM terlambat lebih dari 3 bulan maka proses perpanjangannya seperti pemmbatanpenerbitan SIM baru, termasuk biayanya.
SukaSuka
SIM A sya habis 15 nov lalu, blm lewat 3 bln. Tp td mw perpanjang ada yg berseragam d dpn gerbang mnta liat SIM n KTP, sesudh sya ksih lihat dtanya “mw diarahkan atau sndiri?”, sya pilih sndiri lalu sya dsru ambil KK dlu bru bolh msuk. Ada aturannya perpanjang SIM hrs bwa KK?
SukaDisukai oleh 1 orang
tidak, hanya perlu SIM dan KTP, serta fotocopynya dan surat dokter.
SukaSuka
Pak saya mao tany..sim a sy habis 21 okt 2015. Klo perpanjang bsk tgl 15 januari 2016. Apakah msh bisa?dihitung 3 bln itu..dihitung sejak tgl 21 0ktober atau sejak di awal oktober.sebab klo dihitung dr tgl 21 okt.maka 3 bln.ny di tgl 21 januari. Tku pak
SukaSuka
iya bisa, dihitung per tanggal.
SukaSuka
Pak.untuk perpanjangan sima yg telat..apakah bs di sim keliling atau di mall taman palem,cengkareng jakbar bs.setau sy ad ktr utk perpanj sim disn.sy domisili di jakbar atau hrs di daan mogot. Tku pak
SukaDisukai oleh 1 orang
bsa selagi telat ya belum sampai 3 bulan, SIM bisa diperpanjang pada layanan SIM Keliling maupun SIM Corner, apalagi sekarang menggunakan SIM online, silahkan dicek apakah kota anda terhubung dengan kota dimana anda akan memperpanjang SIM.eh sepertinya cengkareng, daan mogot masih termasuk Jakarta Barat Khan ya.
SukaSuka
Ada. Surat telgram dari korlantas masa tenggang perpanjanmgan sim sampai maret 2017, bgmana maksutnya. Apa. Sim yg mati sept 2015 msh bisa diperpanjang ya
SukaDisukai oleh 1 orang
maaf yg tdk phm mksd dr maret 2017. Yg jelas, batas toleransi wkt perpjngn SIM adlh 3bln, jk lbh dr itu, tdk bs diperpnjng, tp diproses seperti pembuatan SIM baru.
SukaSuka
Pak saya mw tya,sim saya habis masa pada tgl 1 desember 2015 dan bsok tgl 15 sya mw perpanjg, klw mnurt sya blom ad 3 blun,kira2 mash bisa di perpnjg gak ya,,
SukaDisukai oleh 1 orang
iya masih bisa diperpanjang, sepertinya keterlambatan SIM anda masih dalam batas toleransi.
SukaSuka
Pak mau tnya klo sim saya sdh mati hmpir 7bln kra2 msh bs diperpnjgn ga pak?mhon pencerahanya pak…terimakasih
SukaDisukai oleh 1 orang
Jika SIM telah telat/mati lebih dari 3 bulan proses perpanjangannya seperti penerbitan/pembuatan SIM pertama mbak Sari, baik biaya maupun prosesnya.
SukaSuka
mau tanya SIM A sya habis mei 2015 kmrn kena operasi sya kira SIM smp Mei 2016.. karena selama ini g pernah cek dan baru tahu saat kena tilang. apakah masih bisa d proses? kalau harus SIM baru bisa ke mall BTC pasteur ? atau harus kmn.. tks informasinya
SukaSuka
berhubung SIM A anda telatnya lbh dr 3bln, maka proses perpanjangannya seperti penerbitan SIM baru, termasuk biayanya. Dan hrs di kantor Polres kota kabupaten wil. Anda.
SukaSuka
SIM saya Udah telat 10hari Pak..Perpanjang msa aktif msih bs ndak.
SukaDisukai oleh 1 orang
iya masih bisa, paling lambat 90hari.
SukaSuka
Mksih info,e..bsok tk cba..
SukaSuka
iya sama-sama
SukaSuka
Pak, kalau perpanjangan untukl SIM C yang telat 5 bulan brrti prosesnya kan pakai sertivikat LPK juga, kalau sudah punya sertivikat LPK yang dulu bagaimana Pak?
SukaDisukai oleh 1 orang
sepertinya tidak, itu hanya sebagai penunjang dalam penerbitan SIM secara massal, yang pasti perpanjangan SIM masih bisa dilakukan selama belum terlambat lebih dari 3 bulan.jika lebih dari iitu maka prosesnya seperti penerbitan SIM baru.syarat perpanjang SIM hanya 3 : KTP SIM dan surat keterangan dokter.
SukaSuka
Pa,sy mau tnya,sim sy kn mati 10 bln sbnernya masih bs d perpanjang / tdk?
SukaDisukai oleh 1 orang
Jika SIM mati lebih dari 3 bulan sudah tidak bisa diperpanjang lagi, proses & biayanya seperti penerbitan SM baru.
SukaSuka
SIM saya berakhir 27 februari 2016. Namun saya mengurus perpan jangan 8 desember 2015. Kapan masa berakhir SIM tersebut ?.
SukaDisukai oleh 1 orang
sim saya habis ahir bulan 2,sim daru blitar klau d perpanjang di jakarta bisa nggak?
SukaDisukai oleh 1 orang
sepertinya Blitar belum terkoneksi dengan kota lain dalam sistem SIM Online. atau jika Blitar masuk Polrestabes Surabaya bisa di perpanjang di Jakarta
SukaSuka
Sim saya mati tgl 16 agustus 2015 yg lalu… Posisi saya sekarang di brunei darussalam sbg tki… Bulan april nanti saya pulang ke tanah air… Apakah masih bisa diperpanjang atau harus buat sim baru…? Terima kasih….
SukaDisukai oleh 1 orang
batas toleransi SIM bisa diperpanjang semenjak waktu sim habis masa berlaku adalah 3 bulan, jika lebih dari itu, maka proses perpanjangannya seperti penerbitan SIM baru baik biaya maupun prosesnya.
SukaSuka
pak saya mau tanya.sim saya habis dr bulan maret 2015.ntr malam saya mau balik kampung.mau perpanjang.supaya aman gimana pak.apa bisa bikin surat jalan.kan daerah cirbon lg banyak razia.sebelum nya terima kasih pak
SukaDisukai oleh 1 orang
Untuk lebih amannya anda pulkamnya naik angkutan saja, bus /travel, atau bonceng yg punya SIM. Perlu diketahui bahwa batas toleransi perpanjangan SIM adlh 3 bulan, jika lebih dr itu maka proses + biayanya seperti penerbitan SIM baru. Untuk besuk2nya silahkan dicek kota perantauan apakah termasuk dlm 48 kota terintegrasi dlm layanan SIM Online, jika iya anda utk memperpanjangnya tdk perly lagi pulkam.
SukaSuka
sim saya berlaku sampai tgl 22 januari ’16 kemarin, kalau saya perpanjang apakah saya kena denda?
SukaSuka
tidak ada denda untuk keterlambatan perpanjangan SIM selama masih dalam batas toleransi yakni 3 bulan semenjak SIM tidak berlaku.
SukaSuka
Pak sim saya mau saya perpanjang thn 2017 padahal perpanjang a masih thn 2020 nanti sim saya masa berlakunya 2025 apa 2022, kan sekli perpanjang 5 tahun masa a ? Mohon info a pak
SukaSuka
SIM baru bisa diperpanjang 14 hari sebelum masa habis berlaku, jika lebih dari itu tidak bisa dilakukan.
SukaSuka
sim saya berlaku sampai tgl 22 januari 2016 kemarin, kalau perpanjang apakah saya kena denda?
SukaSuka
Tidak ada denda untuk keterlambatan perpanjangan SIM selama masih dlm batas toleransi yakni 3 bulan.
SukaSuka
tidal ada denda untuk keterlambatan perpanjanganSIM selama masih dalam batas toleransi yakni 3 bulan semenjak SIM habis berlaku.
SukaSuka
Mas Kus.masalahnya adalah terlambatnya perpanjangan sim bukan krn lupa.tapi anaknya yg sekolah di luar.sedangkan buat perpanjangan sim orang pribadinya itu harus datang untuk foto.
Bagaimana jalan keluarnya?
SukaSuka
Sekolah diluar negeri atau di luar kota Pak Sumariyana? Jika di luar kota silahkan dicek apakah kota tersebut dengan kota domisi sudah tergabung dalam layanan SIM Online, jika sudah maka anak anda bisa memperpanjang SIMnya tanpa harus pulang kampung. Tp jika kedua kota blm terhubung atau anak anda sekolah di LN ya memang harus pulang dulu Pak.
SukaSuka
Sim c saya berakhir tgl 30 november 2015,apakah masih bisa diperpanjang bulan februari 2016 ini?.terimakasih
SukaDisukai oleh 1 orang
Iya masih bisa, sampai akhir Fbruari ini, buruan saja.
SukaSuka
Gan, baru kemarin nih kejadiannya. istri saya ke Gerai samsat di Blok M Square untuk perpanjang SIM A, dan memang kami sudah memperkirakan adanya denda karena keterlambatan yg mencapai 8bulan (Expired pada Juni 2015). Setelah bertanya-tanya, Petugas tersebut bilang, “Maaf, sudah telat lebih dari 3 Bulan, Ibu, harus membuat SIM A Baru.”. Setelah berkonsultasi dengan saya, istri saya mendatangi Petugas Tsb., dan tiba-tiba Petugas itu berkata, “Kalo ibu mau dibantu sekarang, bisa.. biayanya Rp. 500.000,…???”. Bener gak nih Gan? tolong apabila ada yang sama pengalamannya seperti ini, seperti saya.
Thanks
SukaSuka
tidak ada denda untuk keterlambatan SIM selama masih dalam batas toleransi 3 Bulan, Memang benar Pak Polisi tersebut anda harus membuat SIM baru, karena keterlambatan telah mencapai 8 bulan. Namun untuk dibantu’ tersebut memanglah tidak dibenarkan, biaya penerbitan SM A baru sebesar 120 + Surat Keterangan Dokter.
SukaSuka
Sim C saya sudah telat hampir setahun, apakah bisa diperpanjang? Apabila harus bikin SIM baru, apakah bisa bikin di tempat SIM keliling Pak?
SukaDisukai oleh 1 orang
Pembuatan SIM baru harus dikantor Polres sesuai kota kabupaten pada KTP mas,
SukaSuka
Klu sim baru bikin 2 bulan trus pindah alamat…apakah bisa di mutasi
SukaDisukai oleh 1 orang
saya belum ada info akan hal tersebut, sudah nikmati saja dulu SIM baru nya, jika alamat asal dengan alamat pindah termasuk kota yang tergabung dengan layanan SIM online maka nantinya dalam perpanjangan tidak akan jadi masalah.
SukaSuka
Pak sim saya indramayu dan habis tgl 16 feb 2016 dan ktp saya sekarang sudah jakarta,insyaallah mau perpanjang di jakarta tgl 26 feb 2016 itu prosesnya gimana ya? dan apakah bisa perpanjang atau bikin baru
SukaDisukai oleh 1 orang
Sebelum 3 bulan sehabis/setelah masa berlaku, SIM bisa diperpanjang, silahksn dicek apakah kota Indramayu dengan Jakarta merupakan 48 kota yang terhubung dalam layanan SIM ONLINE, jika iya bisa diperpanjang di Jkt, prosesnya, KIR Dokter, bayar, antri foto dan jadi.
SukaSuka
JUAL ELECTRIC MOTOR COILS
Motor Listrik Coils dan Rewind Kit untuk Traction Motors, Traction Generator untuk Lokomotif dan Off -Road Truk Pertambangan Satu Souce tunggal untuk semua Kebutuhan Anda motor Coil . Kami memiliki Coil Data untuk lebih dari 25.000 Motors Listrik di layanan World Wide , termasuk : GE, Westinghouse, Baldor, Brown Boveri, TECO, Siemens, Allis – Chalmers, Crocker Wheeler, P & H, EMD, Reuland, Reliance, Jeffrey, Century, Marathon dan Toshiba. Coils untuk 15.000 Aplikasi Volt.
Cepat, layanan kompetitif. Coils untuk Setiap Aplikasi Industri Termasuk motor Rewinds Toko, Kereta, Pertambangan, Drag Lines, Baja Mills, Cranes dan Hoistes, Off -Highway truk, Hydrogenerators, Pumping Stasiun dan Off – Shore Bor Motors. Pemesanan Electric Motor Coils Hub, GN Technologies Jln. Boulevard Raya Ruko Star Of Asia No.99 Taman Ubud Lippo Karawaci Tangerang Telp : 085100463227 PIN 57D4830B
http://electricmotorpms.blogspot.co.id/
SukaSuka
Pak. Kalau SIM saya habisnya bulan April 2016, apakah bisa diperpanjang di bulan Februari 2016. Tks
SukaDisukai oleh 1 orang
tidak bisa Marcus, bisanya 14 hari sebelum hari H.
SukaSuka
Perpanjangan 1 atau 2 bulan sebelumnya, bisa ngga ya. tks
SukaDisukai oleh 1 orang
tidak bisa, maksimal 14 hari sebelumnya.
SukaSuka
mas..kalau perpanjangan sim itu harus dikota sesuai pembuatan sim nya tah ?
SukaSuka
Jika kota rantau dengan kota asal penerbit merupakan bagian dari 48 kota yang terhubung layansn SIM ONLINE maka tidak perlu lagi mudik. Silahkan dicek.
SukaSuka
Jika kota rantau dengan kota asal penerbit merupakan bagian dari 48 kota yang terhubung layansn SIM ONLINE maka tidak perlu lagi mudik. Silahkan dicek, saya juga pernah nulis koq.
SukaSuka
pak sim saya hilang dan tdk punya fotocopy nya,apa bs dilihat datannya di polrestabes.kebetulan domisili saya di kota bandung
SukaSuka
Untuk data pasti ada, namun untuk proses penerbitan kembalin harus melalui pelaporan kehilangan yang pertama di pos jaga kantor Polisi, nanti akan diberi tau langkah berikutnya.
SukaSuka
Kalau lewat 3 bln kira2 kemampuan setirnya hilang ga ya……? Kok repot ya?
SukaSuka
Kenapa repot
SukaSuka
Perpanjangan SIM tanpa KTP bisa ngak ya ( EKTP sy lom jadi2 masalahnya ) apa harus bawa KK ?
SukaSuka
Harus dgn KTP, ya mungkin bisa dgn KK.
SukaSuka
gan, apakah surat mutasi sim c ada kadaluarsanya? kbtulan kmrn hr snn tgl 22 aku ada waktu ke daan mogot skalian aku cabut brkas sim c DKI tuk pindah kserang banten tp aku mau bikin di serang senen tgl 29 sedangkan masa sim 11.3.2016, mohon infony?
SukaDisukai oleh 1 orang
saya belum tau akan hal ini, ya bisa jadi hingga 3 bulan setelah masa berakhir SIM.
SukaSuka
PAK Sim C saya masa berlakunya sampai 23 feb 2016 apakah masih bisa di perpanjang pak.??? berapa lama toleransi perpanjangan dari tanggal jatuh tepo ? terimakasih sebelumnya
SukaSuka
Iya masih bisa diperpanjang SIM nya hingga 3 bulan dari tanggal 23 Februari 2016.
SukaSuka
Sim c saya berakhir tgl 6 desember kemarin klo besok perpanjang masih bisa gx?
SukaDisukai oleh 1 orang
Iya masih bisa hingga tgl 6 Maret.
SukaSuka
Pak jika saya buat sim thn 2016 dan batas akhir 2021 itu kan masa berlakunya 5 tahun, jika saya perbarui thn 2017 apakah nanti masa berlakunya tambah 5 tahyn jadi 2021 tmbah 5 thun, jadi 2026 ? Mohon info a pak
SukaSuka
Maaf saya blm tau akan hal ini.
SukaSuka
hallo selamat siang pak.
mau nanya saat ini sata tinggal di itali .
dan sim internasional sata akan habis 18 juni 2016,dan saya akan bisa pulang bulan november jdi akan telat dti masa berlakunya sim sekitar 5/6 bulanya…bisa egk telat sekita 5/6 bulan untuk di perpanjang.karena sata baru bisa pulang november ? terimakasih.sata tunggu infonya.
SukaSuka
Maaf terlambat responnya, SIM Internasional dan SIM lokal untuk proses perpanjangan nya sama mbak, yakni 14 hari sebelum habis mada berlaku dan 3 bulan sesudah mada berlaku, sebelum itu tidak bisa, dan sesudah itu dinyatakan sudah mati dan proses perpanjangan seperti penerbitan SIM baru mbak
SukaSuka
pagi pak saya berada di itali.sim saya akan habis 18 juni tapi saya busa pulang je indonesianya bulsn november.yg sata pertanyakan memoerpanjang sim internasional tela 5/6 bulan masih bisa atau tdk?
terimakasih.
SukaDisukai oleh 1 orang
Maaf terlambat responnya, SIM Internasional dan SIM lokal untuk proses perpanjangan nya sama mbak, yakni 14 hari sebelum habis mada berlaku dan 3 bulan sesudah mada berlaku, sebelum itu tidak bisa, dan sesudah itu dinyatakan sudah mati dan proses perpanjangan seperti penerbitan SIM baru mbak.
SukaSuka
Mohon info sim online itu sebenarnya udah ada blm di polres gunungkid
SukaSuka
Maaf untuk Gunung kidul saya blm tau apakah sudah ada SIM Online, tp untuk Jogjakarta dan Bantul sudah ada bro.
SukaSuka
Saya lupa gak pernah liat sim tiba2 liat sudah mati 20-11-2015 apakah msh bs d perpanjang mohon pencerahanya
SukaSuka
Sepertinya sudah melewati batas waktu toleransi mas, proses + biaya perpanjangan nya seperti penerbitan SIM baru.
SukaSuka
pagi gan, mau mnt info ya klu sim sy habis 16 des’15, hari Ini mau Perpjg bs di Mall Taman Palem gak ya? Atau harus ke samsat? Mohon petunjuk. Thx gan
SukaSuka
Iya, SIM mbak Diana masih bisa diperpanjang, baik di kantor Polres maupun SIM keliling/SIM Online.
SukaSuka
Pagi gan, mau nanya dunk klu sim sy habis ms berlakunya tgl 16 des’15, klu hari Ini sy mau Perpjg apa bs di mall Taman Palem atau harus di samsat?
SukaSuka
Iya, SIM mbak Diana masih bisa diperpanjang, baik di kantor Polres maupun SIM keliling/SIM Online. Hingga 16 Maret.
SukaSuka
sim a saya sudah mati 6bln apakah msh bisa diperpanjang? thx…
SukaSuka
Jika lebih dari 3 bulan maka prosesnya seperti penerbitan SIM baru, termasuk biaya nya.
SukaSuka
jika sim a saya sudah lewat 3bulan kadarluasanya, buat baru apa mesti ikut test ujian lg mas?
SukaSuka
Iya, prosesnya seperti penerbitan SIM baru, ada tes teori dan praktek, termasuk biaya nya.
SukaSuka
Sim c sy udh hbs tgl 27 februari 2016. Kmrn sabtu tgl 5 maret mau buat di online tp kt petugasny ga bs hrs ke pusatny kemungkinan buat baru. Lho kn blm smp 3 bln.
SukaDisukai oleh 1 orang
Seharusnya hingga 27 Mei mendatang, tp saya tidak tau praktek di lapang an bagaimana, oke dicoba saja di kantor Polres setempat.
SukaSuka