
SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan syarat wajib bagi kita saat mengendarai kendaraan bermotor. Seiring perkembangan jaman dan tingkat kemampuan masyarakat pada daya beli kendaraan bermotor yang kian pesat, sesuai kemampuan, mereka ada yang mampu membeli sepeda motor maupun mobil. Anak-anak mereka pun baik secara sendiri sudah mulai belajar mengendarainya. Jika dibawah pengawasan para orang-tua tidaklah mengapa, jika anak berkendara selalu dalam dampingan orang tua itu adalah yang terbaik.
Usia untuk bisa memperoleh SIM adalah saat usia 17 tahun, lazimnya pada saat anak berada pada tingkatan pelajar kelas 2/3 SLTA. Jika usia telah sesuai, alangkah baiknya si anak segera saja di dampingi untuk dibuatkan SIM di kantor Polres terdekat di kota anda. Dengan telah memiliki SIM disamping telah resmi bisa mengendarai kendararan bermotor, juga akan lebih mengetahui etika dan norma apa saja yang harus di jalani saat di jalan melalui proses pembuatan SIM tersebut.
Sedangkan untuk masa berlalu SIM adalah 5 tahun dari awal pembuatan, jika masa berlaku SIM sudah habis, baiknya juga kita segera memperpanjangnya. Berdasarkan Surat Telegram dari Korlantas no 271/II/2015, perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Perpanjangan SIM dapat dilakukan hingga maksimal 3 bulan dari habisnya masa berlaku SIM. Artinya, jika melebihi 3 bulan, pemohon harus membuat SIM baru. Pembuatan SIM baru hanya dilayani di Polres sesuai domisili.
Adapun syarat pembuatan SIM baru antara lain :
1. KTP sesuai domisili
2. Surat Keterangan Dokter
3. Membayar PNBP
4. Ujian praktek
akhirnya ketemu juga
tempat sim yang dicari dari tadi
terima kasih ya
SukaDisukai oleh 1 orang
Iya sama2.
SukaSuka
Saya Lupa Perpanjang SIM,pas ada operasi saya kena tilang…tp batas maksimal Perpanjang SIM 3bln…apa dalam tenggang waktu tsb.saya tetap kena tilang?….benar – benar lupa perpanjang,bukan sesuatu yg disengaja…karena prinsip saya disiplin aturan.Terima kasih.
SukaDisukai oleh 1 orang
Iya memang peraturannya begitu, sim yang telah habis waktu berlaku khan berarti SIM yang tidak memenuhi syarat, dan bisa ditilang segera saja perpanjangan SIM anda. Iya betul dan benar prinsip anda disiplin aturan, termasuk hal ini.
SukaSuka
Mungkin dikira setelah masa tenggang, kita akan jadi goblok lagi nyetirnya. Rem mana, kopling mana, bisa lupa semua tuh. Makanya bapak bapak polisi suru kita perpanjang sim. Mungkin begitu kira. -_-“
SukaSuka
nek 2 bulan sebelume raiso yo mas? weh.. 😐
SukaDisukai oleh 1 orang
iyo maksi 1 hari before..tapi koyone dinego iso yen arep neng LN.
SukaSuka
iyo maksi 14 hari ‘before’, tapi koyone iso di nego yen arep neng LN.
SukaSuka
Masa berlaku sim A saya habis tanggal 5 kemarin, karena habis libur panjang ke luar kota, saya baru bisa perbarui sim besok (7 hari setelah masa berlaku sim saya habis). Itu saya harus ikut prosedur bikin baru atau perpanjang ya? Soalnya ada indo masuk katanya harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis, ga boleh telat satu hari pun. Ad juga yang bilang batas toleransi keterlambatan nya 3 bulan. Yang mana yang benar ini 😦
Saya berniat perpanjang di satpas sim Jakarta Timur..
SukaSuka
Memang santer kabar terbaru tentang perpanjangan SIM begitu, saya belum dapat konfirmasi resmi dari Polres setempat. Memang sebelum masuk bulan ini peraturannya ada toleransi selama 3 bulan. Ya silahkan datang ke satpas polres Jak Tim.
SukaSuka
saya ambar. saya ingin bertanya, jika masa perpanjangan batasnya 3 bulan sedangkan sim saya ternyata mati 3 bulan lebih 10 hari apakah harus membuat sim baru? terimakasih
SukaDisukai oleh 1 orang
Iya Ambar, jika lebih dari 3 bulan maka proses perpanjangan nya seperti penerbitan SIM baru, baik proses maupun biayanya.
SukaSuka
Pak saya ingin bertanya, sim B1 saya habis masa berlaku 3 hari lalu maaf karena saya lupa, apakah saya harus bikin sim baru ? rencana mau perpanjang satpas Jak – Bar.. Terima kasih
SukaDisukai oleh 1 orang
Silahkan kunjungi dulu ke satpas Jak-Bar, karena saat ini sedang ada ketancuan peraturan baru akan perpanjangan SIM, jika di wilayah saya/Bantul masih ada batas toleransi selama 3 bulan, tapi untuk wilayah lain saya tidak tau.
SukaSuka
Klo dah lewat 7bln apa msh bs diperpanjang khusus sim A
SukaSuka
Tidak bisa diperpanjang jika melebihi 3 bulan.
SukaSuka
mohon informasi. sim saya terlambat hampir tiga bulan tepatnya tgl 28 mey pas terlambat 3 bulan, kl besuk pagi saya perpanjang apa masih bisa. Kemudian tempat perpanjangan pura wisata masih dipergunakan sampai sekarang, jam berapa sampai….
SukaDisukai oleh 1 orang
Jika di Jogja & Bantul masih bisa, jam 08-12.
SukaSuka
Maaf tanya lagi,sim saya dari polda yogja, untuk perpanjangan di pura wisata kelengkapan surat cek kesehatan apa sudah disiapkan dilokasi, dan beaya berapa
SukaDisukai oleh 1 orang
Iya, cek kesehatan sudah ada, sekitar 30ribu.
SukaSuka
kalo SIM A Jakarta saya masa berlaku s/d 18-02-2016, apakah masih bisa di perpanjang pada bulan mei ini, saya baru periksa hari ini
SukaDisukai oleh 1 orang
Sepertinya sudah lebih dari 3 bulan, jadi proses perpanjangan nya seperti penerbitan SIM baru, ada tes teori-praktek , biaya juga sebesar SIM baru.
SukaSuka
Sim c saya habis masa berlakunya tgl 6 maret 2016,apakah masih bs di perpanjang,lokasi palembang dan dimana bisa mengurus perpanjangan sim c saya?
SukaDisukai oleh 1 orang
Sepertinya SIM anda sudah melewati batas toleransi perpanjangan yakni 3 bulan, jafi proses perpanjangan seperti penerbitan SIM baru, dan bisa diurus di Polres setempat/ kota Kabupaten di Palembang.
SukaSuka
Sim saya mati 3 april 2016… Kenapa tidak bisa diperpanjang lg… Batas toleransi nya kan 3 bln… Kok semankin kejam aja…
SukaDisukai oleh 1 orang
Peraturan baru katanya begitu(tidak ada toleransi), tapi di wilayah Bantul dan Yogyakarta masih bisa/ berlaku toleransi 3 bulan.
SukaSuka
Sim saya terlambat perpanjang, tapi karena sakit, apakah ada toleransi dengan bw surat dokter?
SukaSuka
kalau di sekitar jakarta, dimana ya pak yg msh bisa terima toleransi 3 bulan ? Sim saya habis 22 mei kmaren, pas peralihan aturan baru. Peraturan baru ini kurang ada sosialisasi dan seharusnya ada masa tenggang 3 atau 6 bln dr tgl berlakunya aturan baru tsb.
SukaDisukai oleh 1 orang
Maaf mbak Wulan saya kurang tau untuk wilayah Jakarta, ya sepertinya begitu kurang sosial isasi dan tidak wajar, jika tidak ada toleransi. Sebab untuk wilayah Bantul Yogyakarta peraturan masih berlaku toleransi perpanjangan SIM selama 3 bulan.
SukaSuka
Sim c saya mati tgl 9 juni pas hari kamis dan saya tidak bisa ijin untuk keluar buat perpanjangan, posisi saya dijogja aedang sim saya sukoharjo, saya bisa perpanjangan hari sabtu tgl 11 karna paa libur kerja, prosedur kir dokter dah bayar 50rb, begitu daftar perpanjangan langsung ditolak dan disuruh ikut prosedur seperti bikin baru, kalo dijogja ada tenggang ampe 3bln dr matinya sim, emang aturan polri itu perdaerah atau tersentral to??? Kok beda polres beda aturan, lha mau jadi warga yg baik malah dipersulit
SukaDisukai oleh 1 orang
Iya memang ada beda peraturan akan perpanjangan SIM di setiap daerah. Di Jogja/Bantul masih berlaku toleransi 3bulan. Dilain wilayah, maaf saya kurang tau.
SukaSuka
Anak saya bekerja di Singapura. SIM A nya akan habis pada tgl 26 November 2016. Pada awal Agustus ini (3 bulan lebih sebelum habis masa berlakunya SIM nya) anak saya cuti pulang ke Semarang. Apakah anak saya ini sudah boleh memperpanjang SIM A nya, mengingat masa berlakunya masih ada lebih dari 3 bulan? Dan setelah itu anak saya harus kembali bekerja di Singapore dan baru akan mendapat cuti pada lebaran 20017 yad. Terima kasih.
SukaDisukai oleh 1 orang
Baiklah pak Gunawan, Waktu perpanjangan SIM, baru bisa dilakukan 14 hari sebelum batas masa berlaku. Tapi pernah dengar bisa dilakukan sebelumnya, silahkan di konsultasi kan ke satpas/ polres setempat yang menangani proses perpanjangan SIM, dengan alasan yang tepat, pasti ada toleransi/ bisa.
SukaSuka
Sim saya wil klaten..mati tgl 5 mei 2016apa bsa dperpnjang
SukaSuka
Maaf untuk wilayah Klaten saya tidak tau Maverick, apa masih berlaku toleransi perpanjangan SIM. Baikny segera dikonfirmasikan ke polres saja siapa tau masih seperti Bantul & Yogyakarta.
SukaSuka
Baru ngeh kalo sim c saya dah terlambat setahun, harus bikin baru lagi dong ya
SukaDisukai oleh 1 orang
Iya Rani, batas toleransi perpanjangan SIM 3 bulan, bahkan ada wilayah yang menerapkan peraturan baru tanpa toleransi.
SukaSuka
Pak mau tanya,SIM saya habis kelewat 1 minggu ,domisili saya di bandung,apa saya masih bisa perpanjang atau harus bikin baru? ma kasih sblmnya
SukaDisukai oleh 1 orang
Untuk wilayah Bandung saya tidak tau Indra, kalo di Jogja masih berlaku toleransi perpanjangan SIM yang 3 bulan itu. Dicoba saja ya.
SukaSuka
Pak saya mau tanya jika sim saya habis tgl 15 agustus kmaren apa masih bisa di perpanjang?makasih
SukaDisukai oleh 1 orang
Untuk wilayah Jogja masih bisa, tp wilayah lain saya tidak tau, karena beda kebijakan.
SukaSuka
Numpang tanya gan
Saya perrnah punya sim tpi hilang dlam posisi masih aktif
Skarang saya niat mau bikin
Gimana prosedure ya
Katanya datanya masih
SukaDisukai oleh 1 orang
Jika hilang proses/ prosedurnya melakukan pelaporan kehilangan di kantor polisi sektor/polsek, nanti ada langkah 2 selanjutnya meliputi membuat iklan kehilangan di 2 media berbeda, dan nantinya akan diberikan surat kehilangan dari Polres untuk penerbitan kembali SIM anda.
SukaSuka
Bisakah SIM dimutasi,,tapi beda tahun bulan dan tanggal lahir dengan ktp yang sekarang?
SukaDisukai oleh 1 orang
Bisa mas, tidak apa, nanti pertama proses pencabutan di Polres kota penerbit SIM anda.
SukaSuka
Makasih banyak mas balasannya,,,sukses selalu buat mas,,AMIIN
SukaDisukai oleh 1 orang
Amiin, terimakasih atas doanya.
SukaSuka
maaf mau tanya,sim saya tgl 15 juni besok sdh hbis waktu,umpama sya perpanjang tgl 20 juni apa bisa,soalnya ini masih di luar kota,pulang tgl 19,gmn pak
SukaSuka
Sekarang sudah tidak ada waktu toleransi meskipun 1 hari, jadi segera saja diperpanjang SIM nya, mungkin bisa di layanan SIM keliling yang biasanya melayani SIM Online untuk sebaian besar wilayah di Indonesia
SukaSuka