
Ilustrasi upah _ http://www.johanesekajaya.com
Tahun baru bisa jadi menjadi awal yang menggembirakan bagi para buruh/ pekerja swasta/pekerja pabrik, dimana sudah menjadi adat tradisi, diawal tahun, atau per 1 Januari upah atau gaji mereka akan mengalami kenaikan.
Ini berlaku untuk semua wilayah se-Indonesia, tidak terkecuali di Yogyakarta yang mana saat ini standar minimum pengupahan telah berubah bukan Upah Minimum Regionl (UMR), bukan juga Upah Minimum Provinsi (UMP) namun menjadi UMK atau menjadi Upah Minimum Kota. Jadi sekarang dalam satu Provinsi tidak akan sama upah minimum satu kota dengan kota yang lainnya.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Drs Sulistiyo MSi menyebut, UMK yang diusulkan oleh pihaknya ke Gubernur DIY mengikuti PP nomor 78/2015 mengenai pengupahan.
Walaupun usulan yang diajukan pihaknya disetujui oleh Gubernur DIY, kecuali UMK untuk Gunungkidul yang lebih ditinggikan.
“Karena sebelumnya nominalnya pecahan kecil. Jadi biar gampang aja,” jelas Sulistiyo kepada Tribun Jogja, Senin (2/11/2015).
Dia memaparkan,
- UMK Kota Yogyakarta di tahun 2016 sebesar Rp 1.452.400.
- Sementara untuk Sleman sebesar Rp 1.338.000,
- Bantul sebesar Rp 1.297.700,
- Kulonprogo sebesar Rp 1.268.700 dan
- Gunungkidul sebesar Rp 1.235.700.
(sumber : http://www.tribunjogja.com)