Mas dan mbak sekalian, pada dasarnya dalam Jasa Raharja, ada empat Kriteria kondisi korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan yang berhak mendapatkan santunan. Keempat kriteria tersebut ialah;
- Korban luka-luka
- Korban luka-luka kemudian cacat tetap
- Korban luka luka kemudian meninggal dunia
- Korban meninggal dunia di TKP.
Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja setempat, untuk memperoleh informasi awal santunan. Masyarakat kemudian dapat melaporkan kejadian kecelakaan terebut untuk mendapatkan Laporan Polisi (kepolisian), Telegram (PT KAI), dan syah Bandar (Kapal laut, Sungai, Pesawat udara).
Selanjutnya masyarakat bisa mengajukan santunan ke kantor Jasa Raharja dengan melengkapi persyaratannya sebagai berikut :
A. Dokumen Dasar
- Formulir Pengajuan Santunan
- Formulir Keterangan Singkat Kecelakan
- Formulir Kesehatan Korban
- Keterangan Ahli waris jika korban meninggal dunia.
B. Dokumen Pendukung :
- Untuk korban luka-luka (dirawat) :
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakan pihak berwenang lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit
- Fotokopi KTP korban
- Surat Kuasa dari korban kepada penerima santuna (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
- Untuk Korban cacat tetap :
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban
- Fotokopi KTP korban
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap
- Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia :
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
- Surat kematian dari Rumah Sakit/ Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris
- Fotokopi KK (kartu kelaurga)
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain
- Untuk Korban meninggal dunia:
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
- Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke Rumah sakit
- Fotokopi korban dan ahli waris
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah
(Sumber: PT Jasa Raharja (persero) Cabang Yogyakarta.
