‘Update’ Proses Perpanjangan STNK 5 Tahunan a.k.a Ganti Plat Di Kantor Samsat Bantul Yogyakarta

anggrek ungu

anggrek ungu

Senin yang cerah di pertengahan bulan April, dimana bunga anggrek warna ungu bermekaran, buah duku juga bertebaran dijajakan dipinggir jalan

, yupz walaupun enggak nyambung dengan dengan ‘sajak’ di atas pada kesempatan ini akan saya tuliskan ‘update’ atau terbaru sebuah proses perpanjangan STNK 5 tahunan. Kenapa saya sebutkan lima tahunan, iya karena setiap tahun kita juga memperpanjng STNK kita, dan setiap 5 tahun sekali akan diganti bukti pembayaran kertas STNK dan juga ganti plat tanda nomor kendaraan kita.
Walaupun hal ini kelihatan sepele, dan hal yang lumrah, namun ternyata banyak warga (saat di kantor Samsat tadi) yang masih kebingungan, disamping prosesnya yang lumayan banyak, juga bergantinya tempat loket, dalam kurun waktu 5 tahun pastinya juga banyak yang pada lupa. Untuk itu ijinkan saya berbagi ke anda semua, khusunya warga Bantul yang ingin bayar pajak motor/ memperpanjang STNK 5 tahunan, monggo silahkan disimak..;

  1. Langkah yang pertama adalah mempersiapkan berkas-berkasnya yang meliputi BPKB, STNK, dan KTP pemilik kendaraan yang akan di bayar pajak.
  2. Fotocopy berkas-berkas tadi (di Utara kantor Samsat dan di dalam area – juga ada tempat fotocopy)
  3. Menuju ke tempat Cek Fisik (berada di sisi depan-Barat/ depan-Kiri Kantor Samsat Bantul), jangan lupa motornya dibawa ke-area cek fisik. Oiya jangan lupa Ambil nomor antriannya ya!
  4. Setelah mendapatkan formulir dari cek Fisik (ada bukti gesek nomor rangka+nomor mesin, ditandatangani petugas) lalu menuju  ke Loket 1. Berada di sisi Kiri luar/Timur  Kantor (utama) Samsat. Disini kita membayar 10 ribu.
  5. Lalu ke loket 2 sebelah Utara loket 1 (menghadap ke barat, juga berada di luar kantor Samsat), disini kita akan di beri formulir dan membayar 80 ribu untuk kendaraan roda 2 atau 3, dengan rincian Biaya Penerbitan STNK : Rp 50 ribu,+ Biaya Penerbitan TNKB/ Plat : Rp 30 ribu (sesuai PP Nomor 50 Tahun 2010)
  6. Lalu kita mengisi formulirnya, dan diserahkan ke loket 3.B yang berada didalam gedung Kantor Samsat., lurus didepan  pintu Timur.
  7. Nunggu panggilan dari loket 3.B untuk menerima BPKB asli (itu sebagai tanda bahwa  berkas kit sudah beressudah oke), lalu menunggu panggilan dari loket 4.B.
  8. Setelah ada panggilan dari loket 4.B, persiapkan uang anda sesuai yang tertera di kertas cek. dan segera menuju ke Kasir 1 atau 2 sesuai perintah dari loket 4.B tadi.
  9. Setelah membayar di Kasir 1 atau 2, kita menunggu panggilan dari loket 6/ VI, setelah ada panggilan dari loket 6/VI tanda  STNK anda yang baru sudah jadi….

Eiit tunggu dulu, Platnya mana?? iya untuk saat ini (kurun waktu 5 tahun ini), plat nomor/ tanda kendaraan bermotor akan jadi dalam 3 bulan mendatang, bahkan dalam kenyataannya bisa lebih lama lagi, yang rata-rata mencapai 12 bulan/ 1 tahun. Karena memanglah saat ini motor teramat banyak jumlahnya, itu yang bisa jadi mengkibatkan penumpukan plat di kantor Samsat. Tapi enggak apa-apa, tetap aman bila ada operasi /razia dari pihak kepolisian.

Oiya lamanya proses perpanjangan lima tahunan ini memakan waktu sekitar 2 jam, bukannnya pelayanannya yang tidak cepat atau tidak bagus, akan tetapi  karena  ‘saking‘ banyaknya orang-orang yang sama dengan kita, yang sama-sama ingin memperpanjang pajak 5 tahunan kendaraannya . So keep calm,  sediakan waktu segitu, 2-3 jam dan nikmati saja waktu yang ada. And toh saat ini, dimana saja, kita memanglah dihadapkan pada suatu yang menuntut kita untuk antri, di Bank, di SPBU dan dimana saja.

Oke , demikian tentang langkah-lankah proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor 5 tahun di Kantor Samat Bantul, semoga bermanfaat…!

berikut foto-fotonya :

1. Fotocopy berkas-berkas (BPKB, STNK, dan  KTP)

1. Fotocopy berkas-berkas (BPKB, STNK, dan KTP)

2. Menuju ke Area Cek Fisik jangan lupa sertakan motor anda, dan jangan lupa ambil nomor antriannya

2. Menuju ke Area Cek Fisik jangan lupa sertakan motor anda, dan jangan lupa ambil nomor antriannya

Loket 1 Cek Fisik sebelah selatan loket 2 (sisi luar Timur kantor Samsat)

Loket 1 Cek Fisik sebelah selatan loket 2 (sisi luar Timur kantor Samsat,) Bayar Rp 10 ribu.

Loket 2, menghadap ke Barat, Utara Loket 1 kita bayar Rp 80 Ribu untuk kendaraan roda 2 atau 3, dan Rp 125 ribu untuk kendaraan roda 4 atau lebih.

Loket 2, menghadap ke Barat, Utara Loket 1 kita bayar Rp 80 Ribu untuk kendaraan roda 2 atau 3, dan Rp 125 ribu untuk kendaraan roda 4 atau lebih.

 

Kantor Samsat Bantul, Jalan Badegan No.25 Bantul

Kantor Samsat Bantul, Jalan Badegan No.25 Bantul