kusnantokarasan.com – Beberapa waktu yang lalu sempat ada yang menanyakan bagaimana bila pasien yang mempunyai Jaminan BPJS-Kesehatan, karena keadaan darurat dan lansung di diantar dan ditangani oleh pihak IGD/UGD, tapi UGD/IGD tersebut tidak bermitra dengan BPJS-Kesehatan,. Nah kini saya sudah punya jawabannya, berikut penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan DIY,
Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan dan atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.
Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan. Kriteria kegawat-daruratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peserta yang menerima pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, akan segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.
Biaya akibat pelayanan kegawat daruratan ditagihkan langsung oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. (*)
BPJS Kesehatan DIY
(disadur dari tribujogja)
