Kelanjutan Kasus Penganiayaan di Bantul (Hello Kitty) : Terdakwa NK Di Hukum Rehabilitasi 24 Bulan

Tatto inilah awal mulai kasus penyekapan dan penganiayaan siswi berinisial LA

Tatto inilah awal mulai kasus penyekapan dan penganiayaan siswi berinisial LA

Sidang putusan atas kasus penyekapan dan penganiayaan di Bantul, telah dilksanakan pada hari Kamis (26/3) yang digelar terbuka di Pengadilan Negeri Bantul tersebut, bagi khalayak tentunya amat mengejutkan, karena hakim memutuskan terdakwa NK hanya di berikan hukuman rehabilitasi selama 1 tahun/ 24 bukan, pihak korban merasa tidak adil akan putusan pengadilan tersebut, Putusan majelis hakim yang hanya menghukum NK dengan rehabilitasi di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) membuat keluarga korban kecewa. LA (korban) dan ibunya langsung menangis begitu persidangan usai.
Ibu korban, Menik mengatakan, sebaiknya NK harus dipenjarakan. Pasalnya, hukuman rehabilitasi tidak setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan NK terhadap anak.
“Pokoknya saya tidak terima. Dia harus dipenjara,” ujar Menik tergesa-gesa sambil menangis.

Berikut putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Intan Kumala Sari atas kasus ini, 

Majelis hakim memutuskan NK (16), terdakwa dalam kasus Hello Kitty terbukti bersalah. Namun NK tidak dijatuhi hukuman penjara melainkan direhabilitasi ke Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) DIY selama 24 bulan.

Ketua Majelis Hakim, Intan Kumala Sari saat membacakan putusan mengatakan, perbuatan NK memenuhi unsur-unsur penganiayaan secara bersama-sama sesuai pasal 351 KUHP dan perampasan kemerdekaan seseorang sesuai pasal 333.

Namun sesuai UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, maka hukuman rehabilitasi bagi tersangka di bawah umur lebih diprioritaskan.

“Oleh karena itu majelis hakim menjatuhi hukuman rehabilitasi dalam PSBR DIY selama 24 bulan dan memerintahkan agar NK segera ke luar dari tahanan,” papar Intan saat membacakan putusan, Kamis (26/3/2015).

(tribunjogja.com)

Kelanjutan Kasus Penganiayaan LA – Anak Kost Di Bantul : Besuk Mulai Di Sidangkan

ilustrasi persidangan

ilustrasi persidangan

kusnantokarasan.com – Setelah beberapa waktu tidak ada kabar tentang kasus penyekapan dan penganiayaan anak kost yang berinisial LA (18 th), baru  saat ini ada kabar bahwa akan dilakukakan proses persidangan besuk pagi/ Selasa (10/3). Sedangkan keempat pelaku yang dinyatakan buron masih juga belum diketemukan, berikut berita lengkapnya… Jajaran Polres Bantul masih mengejar empat pelaku penganiayaan terhadap LA (18) yang hingga kini masih menjadi buron. Diperkirakan Candra Krisnamukti (20), warga Dukuh MJ, Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta, Putri Diandra (18), warga Badran, Jetis, Yogyakarta, Dena Titi Ratih (21), warga Sonopakis Kidul RT 02, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, aerta Rosa (16) sudah berada di luar DIY sehingga Polisi cukup kesulitan untuk menangkap.

Kapolres Bantul, AKBP Surawan mengungkapkan, pihaknya akan berupaya keras agar keempat pelaku segera tertangkap. Polres Bantul terus berupaya mendekat ke lokasi persembunyian buron yang diperkirakan sudah di luar DIY.

“Belum ada penambahan, kita masih mengejar,” ungkap Surawan, Senin (9/3/2015).

Sejauh ini, Polisi baru mengamankan lima orang pelaku yakni Melisa (19), Putri Parabela (19), Wulan (19), NK (16) dan Rizal (18). Untuk berkas P21 NK sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul pekan kemarin.

Sesuai sistem peradilan anak kata Surawan, proses hukum NK harus dilakukan lebih cepat karena masih di bawah umur. Sedangkan untuk pelaku lain Polisi memiliki waktu yang agak longgar untuk pelimpahan ke Kejaksaan.

“Berkasnya sudah beres dari kita. Sidang tinggal menunggu saja,” ungkap Surawan.

Sedangkan berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Jogja dari Pengadilan Negeri (PN) Bantul, sidang NK mulai digelar Selasa (10/3/2015). Namun belum diketahui secara pasti pukul berapa sidang akan dilangsungkan.

 

sumber : tribunjogja