kusnantokarasan.com – Pernah sekali saya mengunjungi Graha XL yang berada di Jl. Mangubumi No.20-22 Yogyakarta (Selatan Tugu Jogja). Dimana tempat tersebut sebagai Service Center operator Celluler XL Region Yogyakarta dan ternyata mencakup wilayah Jawa Tengah. Waktu itu mengantar keponakan untukmengurus kartu XL yang terblokir. Sebuah Gedung yang mewah nan Unik (menurut saya) pelayanan nya pun begitu ramah.
Dan saat ini Gedung Graha XL tersebut sedang dalam masalah, dan terjadi sengketa lahan yang dimenangkan oleh pihak Johanes Irwanto Putro, yang kemudian hari Selasa(10/03) kemarin dilakukan eksekusi dan ada ketegangan juga sedikit kericuhan, untuk berita lengkapnya bisa anda baca lagi disini. Dimana didalam gedung tersebut kabarnya ada tower juga server layanan internet XL, pastinya para pelanggan pengguna kartu XL was-was juga. Termasuk saya pengguna kartu Axis yang telah digabung dengan XL. Yang mana pada permasalahan eksekusi, pihak XL belum siap pindah, namun hanya diberi tengat waktu 3 hari untuk mengosongkan gedung, namun pihak Xl bisa nego kembali dan diberi keleluasaan hingga 5 hari kedepan / sampai hari Sabtu . Sebab juga bukan perkara mudah memindahkan perangkat keras yang ada, yang manaperangkat-perangkat tersebut sebagai dasar penyimpanan perangat lunak, data-data dan sebagainya yang mana sebagai layanan operator pastinya layanan tersebut digunakan dalam 24 jam.
Namun pihak P XL memastikan kepada seluruh pelanggan XL untuk tidak perlu khawatir akan hal ini, karena pihak XL telah meng-handle dengan baik, …PT XL Axiata Tbk (XL) memastikan layanan kepada pelanggan tidak akan terganggu meskipun hari ini juru sita PN Yogyakarta melakukan eksekusi atas gedung Grha XL di Jalan Mangkubumi nomor 20-22, Yogyakarta.
XL menyatakan bahwa pelanggan tetap menjadi prioritas utama sehingga lokasi pelayanan dialihkan ke sejumlah lokasi layanan yang tersebar di beberapa tempat di sekitar kota Yogyakarta.
VP Central Region XL, Bambang Parikesit mengatakan, pelanggan tetap menjadi prioritas bagi manajemen.
“Meskipun kantor pelayanan kami dilakukan sita eksekusi, kami tetap mengutamakan dan mengupayakan agar layanan kepada pelanggan tidak terganggu. Selain itu, kami juga memastikan dari sisi teknis seperti network juga tidak terganggu karena memang ada perangkat telekomunikasi di dalam gedung Grha XL tersebut,” ujarnya melalui siaran resmi yang diterima tribunjogja.com, Rabu (11/3/2015).
Bambang Parikesit menambahkan, pelanggan XL di Kota Yogyakarta tetap bisa mendapatkan pelayanan secara normal. Layanan XL Center Grha XL Mangkubumi dipindahkan ke lokasi Gedung Puri VADS, Jalan Adi Sutjipto nomor 163 Yogyakarta. Pelanggan juga bisa mendapatkan layanan melalui XL Center Klaten, serta XL Center Magelang.
Selain itu tentu saja pelanggan bisa memanfaatkan layanan melalui saluran telepon 817. Untuk pembelian produk XL, pelanggan juga bisa mendatangi toko-toko yang menjual produk XL yang tersebar di Kota Yogyakarta. XL juga sudah menginstruksikan kepada jaringan distribusi untuk membantu pelanggan yang membutuhkan penjelasan berbagai hal terkait layanan seoptimal mungkin.
Sementara itu dari sisi jaringan, XL juga sudah memastikan layanan kepada pelanggan tetap berjalan. Meskipun terdapat satu tower BTS yang terletak dalam lokasi gedung Grha XL yang harusdimatikan, namun area di sekiar tower tersebut tetap bisa terlayani oleh sejumlah BTS di sekitarnya.
XL juga telah melakukan optimisasi jaringan khususnya di sekitar area Mangkubumi serta melakukan penyewaan tower disekitar lokasi tersebut untuk penempatan BTS pengganti kepada pihak ketiga.
Pada Selasa (10/3/2015) lalu, Juru Sita Pengadilan Negeri Yogyakarta telah melakukan eksekusi atas Grha XL Mangkubumi di Jalan Mangkubumi nomor 20-22, Yogyakarta.
Saat ini total pelanggan XL di DIY mencapai 5,5 juta pelanggan, dan 2 juta pelanggan diantaranya adalah pelanggan yang berada di Kota Yogyakarta. Mereka terlayani oleh lebih dari 1.000 BTS(2G/3G) yang tersebar di seluruh wilayah DIY.
(tribunjogja.com)


