
Untuk lebih membuat hati tenang dalam menjalani hari-hari dalam menyambut sang buah hati, alangkah baiknya bilamana kita telah mempersiapkan segala hal sebelumnya, termasuk biaya.
Saat ini hampir seluruh masyarakat Indonesia semua biaya kesehatan mereka telah ditanggung oleh pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) dengan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan., termasuk biaya melahirkan/ persalinan.
Ada prosedural dimana kartu BPJS Kesehatan berlaku/bisa digunakan setelah 14 hari semenjak terdaftar pertama kali, lalu bagaimana bila anak baru lahir bisa memperoleh jaminan Kesehatan? Pasti tidak akan terjamin biaya selama 14 hari awal. Belum lagi anak/bayi yang terlahir belum waktunya, atau prematur yang mana dari segi biaya pasti akan mahal.
Untuk itu semua maka alangkah baiknya atau yang seharusnya di lakukan oleh keluarga bila masa kehamilan menginjak usia ke-7 bulan atau bayi dalam kandungan bundanya bila sudah berusia 7 bulan, segeralah mendaftarkan si bayi ke BPJS Kesehatan.
Banyak kasus kesalahpahaman terjadi mengenai hal ini, banyak masyarakat mengangap bahwa bayi yang terlahir akan otomatis ikut terjamin beserta ibunya. Taunya perawatan bayi akan otomatis dibiayai/dijamin oleh bpjs. Tidak demikian, karena pada dasarnya jaminan kesehatan itu untuk menjamin satu jiwa. untuk proses persalinan iya, tapi untuk perawatan bayi tidak bisa di ikut-sertakan dengan jaminan si Ibu.
Begitulah yang dijelaskan oleh kepala Divisi Regional VI DIY & Jateng Andayani Budi Lestari, SE, MM, AAK. mengatakan” Jaminan akan berlaku 14 kerja semenjak seseorang didaftarkan dalam bpjs Kesehatan, maka dari itu mestinya bayi dalam kandungan usia 7 bulan segera saja didaftarkan.”
Lha untuk nama bagaimana Bu?, “Untuk nama bisa dicantumkan dengan nama : Bayi Nyonya … siapa gitu (nama Ibunya),” lanjut beliau.
“Umur 7 bulan jika di USG juga akan terlihat jenis kelaminnya juga untuk menambah keterangan pada kartu bpjs, walaupun nantinya jika telah lahir bisa dilakukan perubahan nama atau keterangan lain pada kartu bpjs.”
Itulah keterangan yang sempat saya peroleh saya tanyakan pada saat ada acara perbincangan interaktif di TVRI stasiun Jogja beberapa waktu lalu, yang dijawab diatas. Ini juga untuk mengantisipasi bilamana sekiranya bayi terlahir belum waktuya yang mana biasanya lahir prematur maupun mengalami suatu kendala medis yang harus dilakukan perawatan khusus. Dengan didaftarkan semenjak usia bayi 7 bulan dalam kandungan maka semua biaya perawatan bayi akan ter-cover oleh BPJS Kesehatan.