Buat warga Jogja yang sekiranya ingin memperpanjang atau membayar pajak kendaraan bermotornya anda bisa membayar pajak di layanan bus Samsat keliling, Samsat Keliling Kota Yogyakarta dilayani setiap Senin – Kamis mulai pukul 09.00 hingga 12.00.
Sedangkan untuk hari Jumat, pelayanan dimulai pukul 09.00 sampai 11.00.
Berikut jadwal layanan Samsat Keliling dalam minggu ini :
Senin (12/10) : Purawisata / THR
Selasa (13/10) : Alun-alun Pakualaman
Kamis (15/10) : Depan Balai Kota Yogyakarta
Jumat (16/10) : Jembatan Gembiraloka Yogyakarta
Adapun dokumen-dokumen yang harus disiapkan, antara lain :
1. STNK asli dan fotokopinya
2. BPKB asli dan fotokopinya
3. KTP/SIM/KK asli dan fotokopinya
4. Notis pajak tahun lalu
5. Dihimbau pada Wajib Pajak pada saat pendaftaran ulang kendaraan bermotor untuk menyampaikan nomor ponsel yang dimiliki dan akan digunakan sebagai pemberitahuan jatuh tempo pajak.
DPPKA DIY. (*) http://www.tribunjogja.com

KTP/SIM/KK asli dan fotokopinya
kok pakai KK segala? Perasaan berpuluh tahun mbayar pajak ra tau nganggo kartu Keluarga Om.
SukaSuka
ane mw beli motor bekas pajak mati 2 thun .m
mw tanya saya baliknama dulu apa langsung byar pajak
SukaSuka
jika mudah pinjam KTP si atas nama pemilik motor maka bisa bayar pajak dulu, namun jika pas ganti stnk/ganti plat/ mending sekalian balik nama saja
SukaSuka