Bisakah Berhenti Ikut BPJS-Kesehatan Karena Sudah Tidak Bekerja?

Logo_BPJS_KesehatanSeperti yang kita ketahui kepesertaan BPJS-Kesehatan adalah wajib hukumnya bagi seluruh masyarakat Indonesia, dimana setiap bulan anggotanya di wajibkan pula membayar premi sesuai yang dipilihnya diantara 3 tingkatan yang berbeda. Akan tetapi karena suatu hal hingga seorang tersebut berhenti bekerja, dan sudah tidak mampu lagi membayar premi/ iuran wajib per-bulannya beserta keluarga yang di tanggungnya, maka akankah bisa berhenti dari kepesertaan BPJS-Kesehatan?
Berikut penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan DIY terkait pertanyaan tersebut.

SESUAI dengan Perpres RI Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa, kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia sehingga tidak ada proses penghentian keanggotaan JKN.

Apabila peserta JKN sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial RI masuk dalam kelompok masyarakat tidak mampu/miskin maka iuran akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Untuk penjelasan lebih lanjut terkait proses validasi kepesertaan PBI maka Bapak/Ibu dapat menghubungi kantor Dinas Sosial terdekat.

 

sumber :tribunjogja.com

Tinggalkan komentar