‘Update’ Proses Perpanjangan STNK 5 Tahunan a.k.a Ganti Plat Di Kantor Samsat Bantul Yogyakarta

anggrek ungu

anggrek ungu

Senin yang cerah di pertengahan bulan April, dimana bunga anggrek warna ungu bermekaran, buah duku juga bertebaran dijajakan dipinggir jalan

, yupz walaupun enggak nyambung dengan dengan ‘sajak’ di atas pada kesempatan ini akan saya tuliskan ‘update’ atau terbaru sebuah proses perpanjangan STNK 5 tahunan. Kenapa saya sebutkan lima tahunan, iya karena setiap tahun kita juga memperpanjng STNK kita, dan setiap 5 tahun sekali akan diganti bukti pembayaran kertas STNK dan juga ganti plat tanda nomor kendaraan kita.
Walaupun hal ini kelihatan sepele, dan hal yang lumrah, namun ternyata banyak warga (saat di kantor Samsat tadi) yang masih kebingungan, disamping prosesnya yang lumayan banyak, juga bergantinya tempat loket, dalam kurun waktu 5 tahun pastinya juga banyak yang pada lupa. Untuk itu ijinkan saya berbagi ke anda semua, khusunya warga Bantul yang ingin bayar pajak motor/ memperpanjang STNK 5 tahunan, monggo silahkan disimak..;

  1. Langkah yang pertama adalah mempersiapkan berkas-berkasnya yang meliputi BPKB, STNK, dan KTP pemilik kendaraan yang akan di bayar pajak.
  2. Fotocopy berkas-berkas tadi (di Utara kantor Samsat dan di dalam area – juga ada tempat fotocopy)
  3. Menuju ke tempat Cek Fisik (berada di sisi depan-Barat/ depan-Kiri Kantor Samsat Bantul), jangan lupa motornya dibawa ke-area cek fisik. Oiya jangan lupa Ambil nomor antriannya ya!
  4. Setelah mendapatkan formulir dari cek Fisik (ada bukti gesek nomor rangka+nomor mesin, ditandatangani petugas) lalu menuju  ke Loket 1. Berada di sisi Kiri luar/Timur  Kantor (utama) Samsat. Disini kita membayar 10 ribu.
  5. Lalu ke loket 2 sebelah Utara loket 1 (menghadap ke barat, juga berada di luar kantor Samsat), disini kita akan di beri formulir dan membayar 80 ribu untuk kendaraan roda 2 atau 3, dengan rincian Biaya Penerbitan STNK : Rp 50 ribu,+ Biaya Penerbitan TNKB/ Plat : Rp 30 ribu (sesuai PP Nomor 50 Tahun 2010)
  6. Lalu kita mengisi formulirnya, dan diserahkan ke loket 3.B yang berada didalam gedung Kantor Samsat., lurus didepan  pintu Timur.
  7. Nunggu panggilan dari loket 3.B untuk menerima BPKB asli (itu sebagai tanda bahwa  berkas kit sudah beressudah oke), lalu menunggu panggilan dari loket 4.B.
  8. Setelah ada panggilan dari loket 4.B, persiapkan uang anda sesuai yang tertera di kertas cek. dan segera menuju ke Kasir 1 atau 2 sesuai perintah dari loket 4.B tadi.
  9. Setelah membayar di Kasir 1 atau 2, kita menunggu panggilan dari loket 6/ VI, setelah ada panggilan dari loket 6/VI tanda  STNK anda yang baru sudah jadi….

Eiit tunggu dulu, Platnya mana?? iya untuk saat ini (kurun waktu 5 tahun ini), plat nomor/ tanda kendaraan bermotor akan jadi dalam 3 bulan mendatang, bahkan dalam kenyataannya bisa lebih lama lagi, yang rata-rata mencapai 12 bulan/ 1 tahun. Karena memanglah saat ini motor teramat banyak jumlahnya, itu yang bisa jadi mengkibatkan penumpukan plat di kantor Samsat. Tapi enggak apa-apa, tetap aman bila ada operasi /razia dari pihak kepolisian.

Oiya lamanya proses perpanjangan lima tahunan ini memakan waktu sekitar 2 jam, bukannnya pelayanannya yang tidak cepat atau tidak bagus, akan tetapi  karena  ‘saking‘ banyaknya orang-orang yang sama dengan kita, yang sama-sama ingin memperpanjang pajak 5 tahunan kendaraannya . So keep calm,  sediakan waktu segitu, 2-3 jam dan nikmati saja waktu yang ada. And toh saat ini, dimana saja, kita memanglah dihadapkan pada suatu yang menuntut kita untuk antri, di Bank, di SPBU dan dimana saja.

Oke , demikian tentang langkah-lankah proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor 5 tahun di Kantor Samat Bantul, semoga bermanfaat…!

berikut foto-fotonya :

1. Fotocopy berkas-berkas (BPKB, STNK, dan  KTP)

1. Fotocopy berkas-berkas (BPKB, STNK, dan KTP)

2. Menuju ke Area Cek Fisik jangan lupa sertakan motor anda, dan jangan lupa ambil nomor antriannya

2. Menuju ke Area Cek Fisik jangan lupa sertakan motor anda, dan jangan lupa ambil nomor antriannya

Loket 1 Cek Fisik sebelah selatan loket 2 (sisi luar Timur kantor Samsat)

Loket 1 Cek Fisik sebelah selatan loket 2 (sisi luar Timur kantor Samsat,) Bayar Rp 10 ribu.

Loket 2, menghadap ke Barat, Utara Loket 1 kita bayar Rp 80 Ribu untuk kendaraan roda 2 atau 3, dan Rp 125 ribu untuk kendaraan roda 4 atau lebih.

Loket 2, menghadap ke Barat, Utara Loket 1 kita bayar Rp 80 Ribu untuk kendaraan roda 2 atau 3, dan Rp 125 ribu untuk kendaraan roda 4 atau lebih.

 

Kantor Samsat Bantul, Jalan Badegan No.25 Bantul

Kantor Samsat Bantul, Jalan Badegan No.25 Bantul

86 thoughts on “‘Update’ Proses Perpanjangan STNK 5 Tahunan a.k.a Ganti Plat Di Kantor Samsat Bantul Yogyakarta

  1. om Kusnanto,, njenengan sudah ambil plat d samsat belum?
    saya kemarin ngurus perpanjangan 5 tahunan bulan Mei 2015 di samsat bantul jg
    kira2 sudah bisa d ambil apa belum yaa plat-nya?
    maaf merepotkan

    Disukai oleh 1 orang

    • saya sudah ke sana tapi plat belum jadi mas Hutomo, diundur 6 bulan lagi, saya hanya ambil stnk krn wktu perpanjangan belan Mei belum dikasih stnknya. tapi sebaiknya kesana saja nanti di stnk akan di beri cap/stembel menerangkan bhwa plat belum jadi.

      Suka

    • iya bener begitu, bahkan jika belum jadi bisa diperpanjang lagi. Dan itu tidak jadi masalah/tidak apa-apa, nanti jika ada razia dari kepolisian mereka juga akan membaca keterangan di sntk bahwa plat belum jadi. Itu bukan suatu peraturan baru.melainkan keterlambatan stok bahan plat dari pusat.

      Suka

  2. Maaf mau ty nii, pajak 5tahunan sekarang formulirnya bayar yaa?? Kayake dlu sy g bayar deh kok ini skr bayar yaa? Ato mmg sy yg ketjnggalan info yaa? Thanks infonya.

    Suka

    • ya sepertinya dari dulu memang bayar mbak, yang jelas lebih mahal dari pajak tahunan, formulir cek fisik di bayar di loket 1 : 10 ribu, biaya penerbitan STNK : 50ribu untuk motor, 75 ribu =mobil, biaya penerbitan TNKB/plat : 30ribu untuk motor dan 50ribu untuk mobil, ya total tambahan sekitar 90ribu untuk motor, dan 135 ribu untuk mobil + pajak tahunan=PKB+SWDLLAJ.

      Suka

  3. Tanya mas…adik saya ada urus perpanjangan stnk truk…ples ganti plat karena udah 5 tahunan, pada stnk tertulis biaya 1,2 jutaan, pada kenyataannya samsat minta 2,25 juta, selisih 1 jutaan, apakah ada biaya lain (resmi) sebesar itu selain yang tertera di stnk? tengyu maturnuwun?

    Disukai oleh 1 orang

    • sebenarnya segala pembiayaan ada laporan tertulisnnya. bisa diartikan tidak ada biaya non tertulis. tambahan untuk pajak 5 tahunan hanya aada dua yakni biaya penerbitan STNK sebesar Rp 75.000 (untuk roda 4 atau lebih dan biaya penerbitan TNKB/ plat nomor sebesar Rp 50.000 (untuk roda 4 atau lebih, oiya formulir cek fisik 10.000, ya mungkin kasih petugas yang gesek seikhlasanya jika mobil atau truk ya 10.000, ya cuma itu kecuali kalo anda nitip ke tukang jasa.

      Suka

      • STNK saya berakhir tanggal 6 desember,dan bulan desember masa berakhirnya plat motor mio sporty, kira dikenakan denda atau tidak dan berapa keseluruhannya..?? Terimah kasih

        Disukai oleh 1 orang

    • menurut info dari samsat, bayar pajak kendaraan bisa maju bila sudah masuk 1 bulan sebelum nya, misal berlaku tgl 24 Agustus maka pajak baru bisa dibayar sesudah tanggal 24 Juli.

      Suka

    • Yapz sore juga Rofiq, mm rumusnya begini Rofiq, jika pajak telat 5 tahun+ganti plat adalah 5 x (PKB+SW) + 5 x 50%(PKB) + 90.000.

      (PKB+SW) = besar pajak tahunan/1 tahun.

      Suka

    • Yapz sore juga Rofiq, mm rumusnya begini Rofiq, jika pajak telat 5 tahun+ganti plat adalah 5 x (PKB+SW) + 5 x 50%(PKB) + 90.000.

      (PKB+SW) = besar pajak tahunan/1 tahun.

      Suka

  4. Mas..
    Stnk sya matiny tgl 6 des..platny jg uda 5 thun..kira2 brpaan ya biayany??
    Apa dua x lipat dri harga biasany ya??
    Mis dsni biasa sya byar 283rb..
    Brati dkali dua ya mas??trus dknakan denda lg ya??
    Tlong info mas..trims

    Disukai oleh 1 orang

Tinggalkan Balasan ke djosave Batalkan balasan