
SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan syarat wajib bagi kita saat mengendarai kendaraan bermotor. Seiring perkembangan jaman dan tingkat kemampuan masyarakat pada daya beli kendaraan bermotor yang kian pesat, sesuai kemampuan, mereka ada yang mampu membeli sepeda motor maupun mobil. Anak-anak mereka pun baik secara sendiri sudah mulai belajar mengendarainya. Jika dibawah pengawasan para orang-tua tidaklah mengapa, jika anak berkendara selalu dalam dampingan orang tua itu adalah yang terbaik.
Usia untuk bisa memperoleh SIM adalah saat usia 17 tahun, lazimnya pada saat anak berada pada tingkatan pelajar kelas 2/3 SLTA. Jika usia telah sesuai, alangkah baiknya si anak segera saja di dampingi untuk dibuatkan SIM di kantor Polres terdekat di kota anda. Dengan telah memiliki SIM disamping telah resmi bisa mengendarai kendararan bermotor, juga akan lebih mengetahui etika dan norma apa saja yang harus di jalani saat di jalan melalui proses pembuatan SIM tersebut.
Sedangkan untuk masa berlalu SIM adalah 5 tahun dari awal pembuatan, jika masa berlaku SIM sudah habis, baiknya juga kita segera memperpanjangnya. Berdasarkan Surat Telegram dari Korlantas no 271/II/2015, perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Perpanjangan SIM dapat dilakukan hingga maksimal 3 bulan dari habisnya masa berlaku SIM. Artinya, jika melebihi 3 bulan, pemohon harus membuat SIM baru. Pembuatan SIM baru hanya dilayani di Polres sesuai domisili.
Adapun syarat pembuatan SIM baru antara lain :
1. KTP sesuai domisili
2. Surat Keterangan Dokter
3. Membayar PNBP
4. Ujian praktek
Mohon ijin bertanya sim c sya dah mati 4 bulan apa bsa di perpanjang?
SukaSuka
Jika terlambat lebih dari 3 bulan maka SIM sudah tidak bisa diperpanjang lagi, harus proses penerbitan SIM baru.
SukaSuka
Klo SIM saya baru hbis masa berlakunya kmren tgl 17 april 2016.apakah mzi bz d’prpanjang?
SukaSuka
Iya masih bisa diperpanjang SIM nya.
SukaSuka
Pak ,SIM saya sudah mati 2 tahun ,kira2 masih bisa diperpanjangkah?
SukaSuka
Sudah tidak bisa di perpanjang Ben, karena batas toleransi hanya 3bulan. Jd harus melakukan proses penerbitan SIM baru.
SukaSuka
Jika simnya sdah mati selama 2 tahun apa bisa perpanjangan?
SukaSuka
Tidak bisa Milla, batas toleransi hanya 3 bulan, jadi harus membuat SIM baru
SukaDisukai oleh 1 orang
Ini sekedar sering..barusan mau perpanjang sim C terlambat 2 bln 1 hari lewat pelayanan SIM keliling on line di depan LP wanita Semarang, Oleh Pak Polisi ditolak dengan alasan sudah telat. Trus saya tanya, “Batas teleransi berapa bulan sih Pak, harus buat sim baru lagi?”
Pak Polisi, ” Untuk peraturan baru, telat 2 haripun harus buat sim baru.”
Saya, “Oo… gitu kok ngak ada sosialisasi ya, apa saya yg kurang informasi.. makasih?”
Mohon penjelasanya. Tks
SukaSuka
Terimakasih mas Sabarto atas sharing-nya, memang ada keluhan semacam ini. Yang jelas peraturan terbaru batas toleransi perpanjangan SIM adalah 3 bulan atau sesuai tulisan saya, hal ini juga pernah saya tanya kan dan konfirmasi ke Polres wilayah saya membenarkan hal ini.
SukaSuka
Mau tanya sim saya berakhir pada 3 januari 2016 , masih bisakah saya perpanjang sim tanpa harus buat baru lg ?
SukaDisukai oleh 1 orang
Iya bisa Fazrin, Sesuai peraturan masih bisa diperpanjang SIM anda hingga 3 April 2016.
SukaSuka
sim saya habis 09 desember 2015 apakah masih bisa diperpanjang pak???
SukaSuka
Sepertinya baru saja melewati batas toleransi mas, tgl 9 maret lalu, jadi harus prosrs seperti pembuatan SIM baru.
SukaSuka
mau tanya pak, bapak saya simnya B1 masa berlaku tgl 10feb16 , apakah masih bisa diperpanjang ?? Kira2 brp biayanya ?? Bisakah diperpanjang di mobil sim keliling ?? Mohon dijaawab
Terima kasih pak .
SukaSuka
Iya masih bisa diperpanjang mbak Larasati, biaya nya byar bank 80.000, surat keterangan dokter 30.000. Tp tidak bisa di sim keliling, harus di kantor Polres. Krn SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan C.
SukaSuka
sim saya telah mati 14 03 16 kmaren..
klu diurus kena biaya brp pak??
SukaDisukai oleh 1 orang
Tidak afa denda untuk keterlambatan perpanjangan SIM, hanya biaya perpanjangan saja 75.000 bayar di bank, surat keterangan dokter 20-30 ribu.
SukaSuka
maav mas Mau tanya sim saya berakhir pada 2 januari 2016 , masih bisakah saya perpanjang sim tanpa harus buat baru lg ?
SukaSuka
Iya masih bisa diperpanjang hingga 2 April.
SukaSuka
Siang pak…mau tanya nie….sim c sy mati bulan agustus 2016 apa bisa diperpanjang sekarang, karna bulan agustus tidak bisa urus dikarenakan kerja di luar negeri, gmn solusi nya supaya tidak bikin baru lagi,
SukaSuka
Met petang, sim baru bisa diperpanjang 14 hari sebelum tanggal berlaku.
SukaSuka
ijin gan
sim saya c.mati di februari
waktu perpanjang saya dites lagi dan tak lulus kurang nilai 2
lalu penerbitannya ditolak
nah kalo saya urus ulang gimana tuh gan kalo disuruh urus baru?
SukaSuka
perpanjangan SIM itu jika madih dalam batas toleransi, tidak perlu tes, ya manut saja jika begitu.
SukaSuka
Mas peraturan ini berlaku d seluruh polres ındonesıa at hanya di polres tertentu tolong penjelasannya… dan mas bs tulısın no peraturannya ga? terima kasih
SukaSuka
Ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, namun terkadang banyak ketidak-sesusian akan peraturan ini, peraturan ini sesuai surat pembaruan dari Kakorlantas Polri bernomor ST/2652/XII/2015
SukaSuka
Itu merupakan surat pembaruan dari surat telegram Korlantas ST/271/II/2015 pada tulisan saya diatas.
SukaSuka
jadi kl sim saya habisnya tgl 28 maret ini dan br bisa perpanjang tgl 29 maret, gpp ya pak? masih bisa?
SukaSuka
iya bisa Tia, ga papa.
SukaSuka
Sy kemarin perpanjang ga bisa katanya, sim C sy habis tgl 25 kemarin tgl 26 mau perpanjang di polres kemayoran ga bisa katanya harus kedaan mogot kenapa bisa begitu yah padahal baru telat sehari katanya udh di blokir
SukaDisukai oleh 1 orang
Iya peraturan yerbari tentamg SIM memang begitu Linda, tanpa toleransi waktu barang seharipun. Dan jika sudah diblokir atau sudah habis masa berlaku, maka proses & biaya perpanjangan seperti halnya membuat SIM yang baru
SukaSuka
Mau kasih masukan..
SIM A saya mati 10 bulan (dari April 2015 – Februari 2016). Masih bisa diperpanjang.
Sepertinya peraturan baru memang masih bisa.
Kalau nanya informasi malah, penjelasannya salah.
Entah sengaja atau tidak saya tidak tahu.
Katanya sih ini peraturan baru Dan baru mulai berlaku tahun ini
SukaSuka
Terimakasih atas masukannya Roby, masalah perpanjangan SIM memang berbeda, ada yg terlambat kurang dr 3 bln sudah tdk bs diperpanjang.
SukaSuka
Maaf Pak,
SIM saya habis masa berlaku tgl 20-02-2016, kalau saya perpanjang di SIM keliling masih bisa Pak ? dan berapa biayanya ?
trims
SukaDisukai oleh 1 orang
Iya sin anda dr masih bisa diperpanjang, untuk SIM C 100ribu.
SukaSuka
SIM saya mati per tanggal 28januari2016 apakah masih ada waktu untuk perpanjangannya. Soalnya ada yg bilang bisa dan ada yg bilang tidak bisa. Tolong di bantu ya. Apa yg menguatkan jika itu masih bisa di perpanjang. Terimakasih
SukaSuka
Batas toleransi perpanjangan SIM per Februari sesuai surat telegram Korlantas no 271/II/2015 adalah 3 bulan, dan peraturan ini di perbarui dengan Kakorlantas Polri bernomor ST/2652/XII/2015 periode Desember 2015. Jadi jika SIM Dedi mati pada 28 Januari 2016 maka batas maksimal perpanjangan nya adalah 28 April 2016.
SukaSuka
Tanya pak,,simC saya mati tgl 18 Maret 2016,bisa g perpanjang di sim keliling dgn alamat KTP sdh tdk sama lg dgn almat SIM nya,tp msh satu kota.?terima ksh sblumnya.
SukaDisukai oleh 1 orang
Masih bisa, jika masih dlm satu kota kabupaten tidak masalah.
SukaSuka
sim c saya berakhir 16 juni 2015.kalau pembuatan sim c baru di kenakan biaya berapa ? trimakasih..
SukaDisukai oleh 1 orang
Biaya pembuatan SIM baru 100 ribu, biaya surat keterangan dokter 20-30 ribu.
SukaSuka
mau nanya ini pak…. untuk biaya perpanjangan sim a dan sim c brp ya pak?
SukaDisukai oleh 1 orang
Biaya perpanjangan SIM A = 80.000, SIM C = 75.000 ditambah biaya surat keterangan sehat/dokter sekitar 20-30 ribu.
SukaSuka
Pagi pak,sya mau tanya..untuk biaya yg telat lebih dr 3 bulan brp pak?SIM C sya mati tgl 17 desember 2015 pak..
SukaDisukai oleh 1 orang
Pagi juga mas Agus, untuk biaya yang telat lebih dari 3 bulan maka biayanya sama dengan penerbitan SIM baru yakni 100ribu plus surat dokter/keterangan sehat.
SukaSuka
Mau tnya pk,, SIM sy B1 sdh mati tgl 18 jan 2016, apkh msh bs prpanjang? apkh dites lg? trus total biaya keseluruhanya brp ya? trmksh..
SukaSuka
Iya masih bisa diperpanjang hingga 18 April 2016, biaya untuk perpanjangan SIM B1 sebesar 80.000, plus surat keterangan sehat/dokter biayanya sesuai wilayah masing-masing.
SukaSuka
Mau tanya mas kalo perpanjang sim yg masih berlakunya masih 4 bulan bisa atau tidak? Dan perpanjang sim itu harus di polres domisil atau bisa di polres2 lain?
SukaSuka
Tidak /belum bisa Putu, perpanjangan SIM baru bisa dilakukan 14 hari sebelum tanggal berlaku, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di polres/SIM keliling di kota lain bilamana kota anda terintegarasi dgn kota lain tersebut dalam layanan SIM Online.
SukaSuka
SIM saya mati 23 maret 2016, dan saya belum memperpanjang…. jika ada pemeriksaan, apakah saya bisa dikenakan pasal 281 (tidak punya SIM) ataupun pasal 288 (tidak membawa SIM) atau pasal lainnya ?
SukaSuka
Maaf Pak saya mau tanya berapa biaya perpanjangan sim A & sim C karna masa berlaku sim saya sampai 12 apri 2 016.. toleransinya sampai kapan Pak & diwilayah polres OKI Kayu Agung apa sdh ada pelayan online Pak ??
Terimakasih…
SukaSuka
Biaya perpanjangan SIM A 80ribu plus surat dokter, SIM C 75ribu plus surat keterangan dokter, tolerandi hingga 3 bulan, tp baiknya segera diurus saja, krn kadang peraturan beda2. Silahkan cek 48 kota terintegrasi SIM Online, jika kota anda dan kota yang akan digunakan untuk perpanjang sudah tergabung maka bisa.
SukaSuka
maaf mau tanya, kan saya rencana mau mutasi sim dari kediri kota ke blitar kota, tp ternyata sim saya sudah mati dari 17 januari 2016. apakah masih bisa dilakukan mutasi.?
SukaSuka
Masih bisa hingga 17 April mendatang.
SukaSuka
Mas, barusan td pagi sy perpanjangan SIM C (mati sejak mei 2015) di mobil keliling ps. Bulu semarang. Memang dikatakan ga diperpanjang, tp diproses buat baru. Dikenakan biaya SIM A 420rb dan C 370rb. Koq jauh lbh tinggi dari yg mas jabarkan diatas ya.
SukaSuka
Ow diberitahukan segitu ya? Karena pada dasarnya seharusnya penerbitan SIM A baru 120ribu plus biaya surat dokter. SIM C 100ribu plus biaya surat dokter.
SukaSuka
maaf mau tanya, kan saya rencana mau mutasi sim dari kediri kota ke blitar kota, tp ternyata sim saya sudah mati dari 17 januari 2016. apakah masih bisa dilakukan mutasi.?
SukaSuka
Masih bisa hingga 17 April mendatang.
SukaSuka
Sim A saya mati 10 thn kalo langsung buat sim B Bisa tidak ya pak.
SukaDisukai oleh 1 orang
Tidak bisa, SIM A harus dihidupkan dulu, baru bisa menerbitkan SIM B.
SukaSuka
terima kasih pak infonya.. jadi lega karena dah taw bahwa perpanjangan kartu sim ada toleransinya.. 3 bulan lagi.. cukup lah bwt nyari waktu yang pas utk perpanjang..
SukaSuka
Iya sama2.
SukaSuka
mas mau tanya sim c saya angus tanggal 10 januari 2016 kira kira masih bisa di perpanjang ga?
SukaDisukai oleh 1 orang
Batas toleransi sampsi tanggal 10 April kemarin, dicoba dulu siapa tau madih ada toleransi lagi.
SukaSuka
SIM C saya terlambat 2 tahun. Tadi saya mencoba untuk perpanjangan di Layanan SIM keliling depan kantor bulog semarang, kata dari petugasnya, “ini harus membuat SIM baru, kalau di buat di sini (SIM keliling) cuma 325rb saja, sedangkan kalau di polrestabes bisa habis 550rb karena disana akan di buatkan sertifikat lulus mengemudi”, tetapi setelah saya cek di artikel ini ternyata biayanya jauh lebih murah. Mohon pencerahannya… terimakasih
SukaDisukai oleh 1 orang
Peraturan baru (2015) batas waktu (toleransi) perpanjangan SIM adalah 3 bulan, biaya pembuatan /penerbitan SIM A, B = 120ribu, C= 100ribu plus biaya surat keterangan sehat/ dokter sekitar 20-30 ribu/ sesuai wilayah masing-masing.
SukaSuka
SIM C saya terlambat/mati sudah 2 tahun. tadi saya berniat untuk memperpanjang di layanan SIM keliling depan kantor bulog semarang, namun petugas menyarankan untuk membuat SIM baru dengan biaya 325rb, sedangkan jika membuatnya di polrestabes kata dari petugas akan habis lebih mahal sebesar 550rb karena harus melewati proses uji mengemudi. benarkah demikian ? terimakasih
SukaSuka
Peraturan baru (2015) batas waktu (toleransi) perpanjangan SIM adalah 3 bulan, biaya pembuatan /penerbitan SIM A, B = 120ribu, C= 100ribu plus biaya surat keterangan sehat/ dokter sekitar 20-30 ribu/ sesuai wilayah masing-masing.
SukaSuka
Dan jika membuat SIM baru memang harus melewati ujian teori, ujian praktek , yang terkadang saat ujian praktek mengalami kegagalan dan harus diulang.
SukaSuka
SIM C saya terlambat/mati sudah 2 tahun. tadi saya berniat untuk memperpanjang di layanan SIM keliling depan kantor bulog semarang, namun petugas menyarankan untuk membuat SIM baru dengan biaya 325rb, sedangkan jika membuatnya di polrestabes kata dari petugas akan habis lebih mahal sebesar 550rb karena harus melewati proses uji mengemudi. benarkah demikian ? terimakasih
SukaDisukai oleh 1 orang
Peraturan baru (2015) batas waktu (toleransi) perpanjangan SIM adalah 3 bulan, biaya pembuatan /penerbitan SIM A, B = 120ribu, C= 100ribu plus biaya surat keterangan sehat/ dokter sekitar 20-30 ribu/ sesuai wilayah masing-masing.
SukaSuka
pagi pak mau tanya kalo perpanjang sim c saya baru habis tggal 2 mei 2016 bisa ga mau perpanjang hari ini soalnya kan masih 17 hari lg
SukaDisukai oleh 1 orang
Belum bisa Adi, SIM baru bisa diperpanjang jika telah masuk 14 hari sebelum tanggal habis berlaku.
SukaSuka
Klo SIM saya baru hbis masa berlakunya kmren tgl 17 april 2016.apakah mzi bz d’prpanjang?
SukaDisukai oleh 1 orang
Iya mafih bisa diperpanjang, baik di dim keliling maupun Polres.
SukaSuka
Untuk luar kota, perpanjang bisa gak om?
https://jildhuz.com/2016/04/10/khasiat-sesungguhnya-dari-halmavico/
SukaDisukai oleh 1 orang
Bisa, jika kota kamu Polresnya merupakan salah satu dari 48 kota yang telah tergabung dalsm layanan SIM Online.
SukaSuka
Ktp cilacap, kota perpanjang solo, gmn om? Termasuk gak yah? Ngoahahahah
SukaDisukai oleh 1 orang
Keknya belum terhubung kedua kota tersebut. Tp pasti nya coba di tanyakan saat di SIM keliling
SukaSuka
Oke boss. Mgoahahha
SukaDisukai oleh 1 orang
Yupz, ..goodluck..!
SukaSuka
ngoahahhahaha,
SukaDisukai oleh 1 orang
Maaf bisa minta peraturan perpanjangan sim yg terlambat
SukaDisukai oleh 1 orang
Surat pembaruan dari Kakorlantas Polri bernomor ST/2652/XII/2015 yang merupakan penguatan dari surat telegram Korlantas ST/271/II/2015.
SukaSuka
Mana aturan yg menyatakan bahwa batas perpanjangan sim terlambat adlh 3 bln
SukaSuka
Surat pembaruan dari Kakorlantas Polri bernomor ST/2652/XII/2015 yang merupakan penguatan dari surat telegram Korlantas ST/271/II/2015.
SukaSuka
misi pak
saya mau nyak
sim c saya kn mati blan 3 tgl 28 thun 2016
jd tu msti buat s bru ap cmn dperpnjang ja pak
dan biaya na ampe brpaan pak
dan persyaratn yg mesti dbwa ap ja pak
trima ksih y pak
SukaDisukai oleh 1 orang
Madih bisa diperpanjang, biaya sekitar 75ribu. Syaratnya fotocopi SIM+asli, fotocopy KTP +asli, surat keterangan sehat dokter(30ribu).
SukaSuka
mau tanya sim c saya habis tgl 26 maret, masih bisa perpanjang kah dan sim saya jakarta tetapi ktpnya sudah bekasi, masih bisa diperpanjang di jakarta pa
SukaDisukai oleh 1 orang
Iys masih bisa diperpanjang, seperti Jakarta dan Bekasi telah terhubung jaringan SIM Online, jadi bisa diperpanjang di Jakarta.
SukaSuka
Siang pak Kusnanto, Saya baru tahu kalau Sim A saya ternyata sudah mati 4 desember 2015 lalu, rencananya tgl 25 April ini mau saya urus perpanjang lagi. kalau saya lihat info di atas, otomastis harus buat sim baru yah pak? Apa di wajibkan untuk ikut test mengemudi lagi? dan berapa biaya untuk pembuatan sim A barunya? mohon infonya. makasih sebelumnya pak Kus.
SukaSuka
Siang Hendra, iya peraturan baru mulai tahun 2015, batas toleransi perpanjangan SIM sejak habis masa berlaku adalah 3 bulan. Iya betul, seperti penerbitan SIM baru, baik proses maupun biayanya. Biayanya 120 ribu plus biaya surat keterangan sehat dari dokter, ya sekitar 30 ribu
SukaSuka
Salam kenal.. klo sim c telat 2 minggu kena denda gk? Trus klo ada operasi polantas kena tilang gk? Trimakasih
SukaSuka
Salan kenal, tidak ada denda untuk keterlambatan SIM, tp bisa kena tilang.
SukaSuka
pak.sim c sy mati tgl 25 -4-2016
apakah saya msh bs urus di pengurusan sim keliling?
SukaDisukai oleh 1 orang
Iya bisa.
SukaSuka
SIM C mati tgl 2 april 2016,mau di perpanjang di SIM keliling daerah dewi sartika jak-tim.tapi ga bisa pak,,katanya harus ke daan mogot. mohon infonya.
SukaDisukai oleh 1 orang
Bisa jadi satpas penerbit SIM anda belum terhubung layanan SIM Online dgn satpas wil Jak-Tim.
SukaSuka
Sim A/C saya mati pada 6 februari 2016 dan bisakah di perpanjang,,
dan mutasi ke bekasi dikarenakan saya sudah pindah dari jakarta ke bekasi terimakasih…
SukaDisukai oleh 1 orang
Iya masih bisa diperpanjang hingga 6 Mei 2016, silahkan dicoba diperpanjang dulu, jika kedua kota telah terhubung pada layanan SIM Online maka tidak perlu pindah/mutasi.
SukaSuka
Dear pak Kusnanto.
saya mau tanya pak mengenai denda. SIM saya berakhir pada 30 januari 2016. Apakah masih bisa diperpanjang.? Dan apakah saya terkena denda atas keterlambatan? Berapakah denda keterlambatan walaupun saya hanya telat 1 bulan.? Mohon infonya pak terima kasih.
SukaSuka
Batas toleransi perpanjangan SIM adalah 3 bulan, jija SIM anda berakhir 30 Januari 2016 maka batas toleransi nya hingga 30 April 2016, tidak ada denda untuk keterlambatan perpanjangan SIM. Silahkan dicoba besuk pagi krn batas toleransi hingga besuk pagi.
SukaSuka
Mohon izin tanya utk bikin C baru kena biaya brp? Sim C sy sudah lewat batas toleransi keterlambatan yaitu 11 bulan
SukaDisukai oleh 1 orang
Bayar bank 100 ribu, plus bayar surat keterangan sehat dari dokter sekitar 30 ribu.
SukaSuka
Siang Pak Kusnanto, saya mau tanya apa benar peraturan baru mengharuskan kita mengurus perpanjangan sim sebelum masa berlakunya habis? Terima kasih.
SukaDisukai oleh 1 orang
Siang juga Silvia, maaf saya belum dengar hal ini. Coba ya saya cari tau berita ini.
SukaSuka
Malam Pak Kusnanto,
Apa benar ada aturan baru, Sim tidak dapat diperpajang apabila telah melewati masa berlaku? Katanya ada surat edaran Kapolri tanggal 20 april 2016 ya?
Dengan demikian harus bikin baru.
SukaDisukai oleh 1 orang
Malam Ryan, saya belum memperoleh info akan hal ini, coba saya cek kabar ini.
SukaSuka
untuk sim yang mati tahun ini namun masih lebih dari 14 hari masa berlakunya apakah bisa diperpanjang? saya menyelakan waktu untuk pulang kampung agar memperpanjang sim namun masa berlaku masih lebih dari 14 hari… trims
SukaDisukai oleh 1 orang
Maksudnya kurang dari 14 hari dari batas masa berlaku bukan ya? Jika iya peraturannya memang begitu, Tapi silahkan dicoba siapa tau ada dispensasi. Oiya selain itu coba dicek antara kota asal/kampung Galih dengan kota rantau, jika keduanya tergabung dalam layanan SIM Online, maka bisa diperpanjang dikota rantau.
SukaSuka
Sim saya habis tgl 03/05/2016.pas mau perpanjang tgl 04/05/2016,kok udah dibilang telat ya…katanya suruh bikin baru.apakah itu benar,itu baru lewat satu hari,apakah saya masih bisa perpanjang apa harus bikin baru seperyi yng mereka bilang.terimakasih
SukaDisukai oleh 1 orang
Tidak benar, karena batas toleransi perpanjangan SIM adalah 3 bulan. Jadi jika hanya telat 1 hari saja tentu masih bisa diperpanjang.
SukaSuka
Bapak kurang update niy..skrng ga boleh telat 1haripun pak…klo di dki,hrs ngurus ke daan mogot. Kampret ini yg bikin peraturan baru,,nyusahin rakyat aja
SukaSuka
mo bertanya menurut peraturan Kapolri No.09 tahun 2012 pasal 28 tentang masa berlaku SIM, maka Kakorlantas Polri mengeluarkan surat telegram, No.: ST/271/II/2015
Surat itu diperbaharui dengan No.:ST/2652/XII/2015 tgl 18-12-2015…. Saya lupa sim tidak pernah di lihat … pas lihat sudah mati 2 bulan 10 hari alias belum tiga bulan … saya niat akan perpanjang SIM A saya menurut aturan tersebut bisa … apakah bisa saya lakukan perpanjangan plus naik golongan ke B1 mohon pencerahannya … terima kasih
SukaDisukai oleh 1 orang
Iys betul peraturan tetbsru benar begitu bahwa batas toleransi perpanjangan SIM adalsh 3 bulan, iya bisa perpanjangan, untuk peningkatan sepertinya juga bisa karena telah mencapai 12 bulan .
SukaSuka