Batas Toleransi Masa Perpanjangan SIM Adalah 3 Bulan

https://i0.wp.com/infopku.com/wp-content/uploads/2015/03/sim-ilustrasi.jpg

SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan syarat wajib bagi kita saat mengendarai kendaraan bermotor. Seiring perkembangan jaman dan tingkat kemampuan masyarakat pada daya beli kendaraan bermotor yang kian pesat, sesuai kemampuan, mereka ada yang mampu membeli sepeda motor maupun mobil. Anak-anak mereka pun baik secara sendiri sudah mulai belajar mengendarainya. Jika dibawah pengawasan para orang-tua tidaklah mengapa, jika anak berkendara selalu dalam dampingan orang tua itu adalah yang terbaik.

Usia untuk bisa memperoleh SIM adalah saat usia 17 tahun, lazimnya pada saat anak berada pada tingkatan pelajar kelas 2/3 SLTA. Jika usia telah sesuai, alangkah baiknya si anak segera saja di dampingi untuk dibuatkan SIM di kantor Polres terdekat di kota anda. Dengan telah memiliki SIM disamping telah resmi bisa mengendarai kendararan bermotor, juga akan lebih mengetahui etika dan norma apa saja yang harus di jalani saat di jalan melalui proses pembuatan SIM tersebut.

Sedangkan untuk masa berlalu SIM adalah 5 tahun dari awal pembuatan, jika masa berlaku SIM sudah habis, baiknya juga kita segera memperpanjangnya. Berdasarkan Surat Telegram dari Korlantas no 271/II/2015, perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Perpanjangan SIM dapat dilakukan hingga maksimal 3 bulan dari habisnya masa berlaku SIM. Artinya, jika melebihi 3 bulan, pemohon harus membuat SIM baru. Pembuatan SIM baru hanya dilayani di Polres sesuai domisili.

Adapun syarat pembuatan SIM baru antara lain :
1. KTP sesuai domisili
2. Surat Keterangan Dokter
3. Membayar PNBP
4. Ujian praktek

AKP Sri Wahyuni
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY

388 thoughts on “Batas Toleransi Masa Perpanjangan SIM Adalah 3 Bulan

  1. Ini sekedar sering..barusan mau perpanjang sim C terlambat 2 bln 1 hari lewat pelayanan SIM keliling on line di depan LP wanita Semarang, Oleh Pak Polisi ditolak dengan alasan sudah telat. Trus saya tanya, “Batas teleransi berapa bulan sih Pak, harus buat sim baru lagi?”
    Pak Polisi, ” Untuk peraturan baru, telat 2 haripun harus buat sim baru.”
    Saya, “Oo… gitu kok ngak ada sosialisasi ya, apa saya yg kurang informasi.. makasih?”
    Mohon penjelasanya. Tks

    Suka

    • Terimakasih mas Sabarto atas sharing-nya, memang ada keluhan semacam ini. Yang jelas peraturan terbaru batas toleransi perpanjangan SIM adalah 3 bulan atau sesuai tulisan saya, hal ini juga pernah saya tanya kan dan konfirmasi ke Polres wilayah saya membenarkan hal ini.

      Suka

  2. mau tanya pak, bapak saya simnya B1 masa berlaku tgl 10feb16 , apakah masih bisa diperpanjang ?? Kira2 brp biayanya ?? Bisakah diperpanjang di mobil sim keliling ?? Mohon dijaawab
    Terima kasih pak .

    Suka

    • Iya masih bisa diperpanjang mbak Larasati, biaya nya byar bank 80.000, surat keterangan dokter 30.000. Tp tidak bisa di sim keliling, harus di kantor Polres. Krn SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan C.

      Suka

  3. Siang pak…mau tanya nie….sim c sy mati bulan agustus 2016 apa bisa diperpanjang sekarang, karna bulan agustus tidak bisa urus dikarenakan kerja di luar negeri, gmn solusi nya supaya tidak bikin baru lagi,

    Suka

  4. ijin gan
    sim saya c.mati di februari
    waktu perpanjang saya dites lagi dan tak lulus kurang nilai 2
    lalu penerbitannya ditolak
    nah kalo saya urus ulang gimana tuh gan kalo disuruh urus baru?

    Suka

  5. Mas peraturan ini berlaku d seluruh polres ındonesıa at hanya di polres tertentu tolong penjelasannya… dan mas bs tulısın no peraturannya ga? terima kasih

    Suka

  6. Mau kasih masukan..
    SIM A saya mati 10 bulan (dari April 2015 – Februari 2016). Masih bisa diperpanjang.
    Sepertinya peraturan baru memang masih bisa.
    Kalau nanya informasi malah, penjelasannya salah.
    Entah sengaja atau tidak saya tidak tahu.
    Katanya sih ini peraturan baru Dan baru mulai berlaku tahun ini

    Suka

  7. SIM saya mati per tanggal 28januari2016 apakah masih ada waktu untuk perpanjangannya. Soalnya ada yg bilang bisa dan ada yg bilang tidak bisa. Tolong di bantu ya. Apa yg menguatkan jika itu masih bisa di perpanjang. Terimakasih

    Suka

    • Batas toleransi perpanjangan SIM per Februari sesuai surat telegram Korlantas no 271/II/2015 adalah 3 bulan, dan peraturan ini di perbarui dengan Kakorlantas Polri bernomor ST/2652/XII/2015 periode Desember 2015. Jadi jika SIM Dedi mati pada 28 Januari 2016 maka batas maksimal perpanjangan nya adalah 28 April 2016.

      Suka

  8. Tanya pak,,simC saya mati tgl 18 Maret 2016,bisa g perpanjang di sim keliling dgn alamat KTP sdh tdk sama lg dgn almat SIM nya,tp msh satu kota.?terima ksh sblumnya.

    Disukai oleh 1 orang

  9. Mau tnya pk,, SIM sy B1 sdh mati tgl 18 jan 2016, apkh msh bs prpanjang? apkh dites lg? trus total biaya keseluruhanya brp ya? trmksh..

    Suka

    • Iya masih bisa diperpanjang hingga 18 April 2016, biaya untuk perpanjangan SIM B1 sebesar 80.000, plus surat keterangan sehat/dokter biayanya sesuai wilayah masing-masing.

      Suka

  10. Mau tanya mas kalo perpanjang sim yg masih berlakunya masih 4 bulan bisa atau tidak? Dan perpanjang sim itu harus di polres domisil atau bisa di polres2 lain?

    Suka

    • Tidak /belum bisa Putu, perpanjangan SIM baru bisa dilakukan 14 hari sebelum tanggal berlaku, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di polres/SIM keliling di kota lain bilamana kota anda terintegarasi dgn kota lain tersebut dalam layanan SIM Online.

      Suka

  11. SIM saya mati 23 maret 2016, dan saya belum memperpanjang…. jika ada pemeriksaan, apakah saya bisa dikenakan pasal 281 (tidak punya SIM) ataupun pasal 288 (tidak membawa SIM) atau pasal lainnya ?

    Suka

  12. Maaf Pak saya mau tanya berapa biaya perpanjangan sim A & sim C karna masa berlaku sim saya sampai 12 apri 2 016.. toleransinya sampai kapan Pak & diwilayah polres OKI Kayu Agung apa sdh ada pelayan online Pak ??
    Terimakasih…

    Suka

    • Biaya perpanjangan SIM A 80ribu plus surat dokter, SIM C 75ribu plus surat keterangan dokter, tolerandi hingga 3 bulan, tp baiknya segera diurus saja, krn kadang peraturan beda2. Silahkan cek 48 kota terintegrasi SIM Online, jika kota anda dan kota yang akan digunakan untuk perpanjang sudah tergabung maka bisa.

      Suka

  13. Mas, barusan td pagi sy perpanjangan SIM C (mati sejak mei 2015) di mobil keliling ps. Bulu semarang. Memang dikatakan ga diperpanjang, tp diproses buat baru. Dikenakan biaya SIM A 420rb dan C 370rb. Koq jauh lbh tinggi dari yg mas jabarkan diatas ya.

    Suka

  14. maaf mau tanya, kan saya rencana mau mutasi sim dari kediri kota ke blitar kota, tp ternyata sim saya sudah mati dari 17 januari 2016. apakah masih bisa dilakukan mutasi.?

    Suka

  15. terima kasih pak infonya.. jadi lega karena dah taw bahwa perpanjangan kartu sim ada toleransinya.. 3 bulan lagi.. cukup lah bwt nyari waktu yang pas utk perpanjang..

    Suka

  16. SIM C saya terlambat 2 tahun. Tadi saya mencoba untuk perpanjangan di Layanan SIM keliling depan kantor bulog semarang, kata dari petugasnya, “ini harus membuat SIM baru, kalau di buat di sini (SIM keliling) cuma 325rb saja, sedangkan kalau di polrestabes bisa habis 550rb karena disana akan di buatkan sertifikat lulus mengemudi”, tetapi setelah saya cek di artikel ini ternyata biayanya jauh lebih murah. Mohon pencerahannya… terimakasih

    Disukai oleh 1 orang

    • Peraturan baru (2015) batas waktu (toleransi) perpanjangan SIM adalah 3 bulan, biaya pembuatan /penerbitan SIM A, B = 120ribu, C= 100ribu plus biaya surat keterangan sehat/ dokter sekitar 20-30 ribu/ sesuai wilayah masing-masing.

      Suka

  17. SIM C saya terlambat/mati sudah 2 tahun. tadi saya berniat untuk memperpanjang di layanan SIM keliling depan kantor bulog semarang, namun petugas menyarankan untuk membuat SIM baru dengan biaya 325rb, sedangkan jika membuatnya di polrestabes kata dari petugas akan habis lebih mahal sebesar 550rb karena harus melewati proses uji mengemudi. benarkah demikian ? terimakasih

    Suka

    • Peraturan baru (2015) batas waktu (toleransi) perpanjangan SIM adalah 3 bulan, biaya pembuatan /penerbitan SIM A, B = 120ribu, C= 100ribu plus biaya surat keterangan sehat/ dokter sekitar 20-30 ribu/ sesuai wilayah masing-masing.

      Suka

  18. SIM C saya terlambat/mati sudah 2 tahun. tadi saya berniat untuk memperpanjang di layanan SIM keliling depan kantor bulog semarang, namun petugas menyarankan untuk membuat SIM baru dengan biaya 325rb, sedangkan jika membuatnya di polrestabes kata dari petugas akan habis lebih mahal sebesar 550rb karena harus melewati proses uji mengemudi. benarkah demikian ? terimakasih

    Disukai oleh 1 orang

  19. misi pak
    saya mau nyak
    sim c saya kn mati blan 3 tgl 28 thun 2016
    jd tu msti buat s bru ap cmn dperpnjang ja pak
    dan biaya na ampe brpaan pak
    dan persyaratn yg mesti dbwa ap ja pak
    trima ksih y pak

    Disukai oleh 1 orang

  20. mau tanya sim c saya habis tgl 26 maret, masih bisa perpanjang kah dan sim saya jakarta tetapi ktpnya sudah bekasi, masih bisa diperpanjang di jakarta pa

    Disukai oleh 1 orang

  21. Siang pak Kusnanto, Saya baru tahu kalau Sim A saya ternyata sudah mati 4 desember 2015 lalu, rencananya tgl 25 April ini mau saya urus perpanjang lagi. kalau saya lihat info di atas, otomastis harus buat sim baru yah pak? Apa di wajibkan untuk ikut test mengemudi lagi? dan berapa biaya untuk pembuatan sim A barunya? mohon infonya. makasih sebelumnya pak Kus.

    Suka

    • Siang Hendra, iya peraturan baru mulai tahun 2015, batas toleransi perpanjangan SIM sejak habis masa berlaku adalah 3 bulan. Iya betul, seperti penerbitan SIM baru, baik proses maupun biayanya. Biayanya 120 ribu plus biaya surat keterangan sehat dari dokter, ya sekitar 30 ribu

      Suka

  22. SIM C mati tgl 2 april 2016,mau di perpanjang di SIM keliling daerah dewi sartika jak-tim.tapi ga bisa pak,,katanya harus ke daan mogot. mohon infonya.

    Disukai oleh 1 orang

  23. Sim A/C saya mati pada 6 februari 2016 dan bisakah di perpanjang,,
    dan mutasi ke bekasi dikarenakan saya sudah pindah dari jakarta ke bekasi terimakasih…

    Disukai oleh 1 orang

  24. Dear pak Kusnanto.
    saya mau tanya pak mengenai denda. SIM saya berakhir pada 30 januari 2016. Apakah masih bisa diperpanjang.? Dan apakah saya terkena denda atas keterlambatan? Berapakah denda keterlambatan walaupun saya hanya telat 1 bulan.? Mohon infonya pak terima kasih.

    Suka

    • Batas toleransi perpanjangan SIM adalah 3 bulan, jija SIM anda berakhir 30 Januari 2016 maka batas toleransi nya hingga 30 April 2016, tidak ada denda untuk keterlambatan perpanjangan SIM. Silahkan dicoba besuk pagi krn batas toleransi hingga besuk pagi.

      Suka

  25. Siang Pak Kusnanto, saya mau tanya apa benar peraturan baru mengharuskan kita mengurus perpanjangan sim sebelum masa berlakunya habis? Terima kasih.

    Disukai oleh 1 orang

  26. Malam Pak Kusnanto,
    Apa benar ada aturan baru, Sim tidak dapat diperpajang apabila telah melewati masa berlaku? Katanya ada surat edaran Kapolri tanggal 20 april 2016 ya?
    Dengan demikian harus bikin baru.

    Disukai oleh 1 orang

  27. untuk sim yang mati tahun ini namun masih lebih dari 14 hari masa berlakunya apakah bisa diperpanjang? saya menyelakan waktu untuk pulang kampung agar memperpanjang sim namun masa berlaku masih lebih dari 14 hari… trims

    Disukai oleh 1 orang

    • Maksudnya kurang dari 14 hari dari batas masa berlaku bukan ya? Jika iya peraturannya memang begitu, Tapi silahkan dicoba siapa tau ada dispensasi. Oiya selain itu coba dicek antara kota asal/kampung Galih dengan kota rantau, jika keduanya tergabung dalam layanan SIM Online, maka bisa diperpanjang dikota rantau.

      Suka

  28. Sim saya habis tgl 03/05/2016.pas mau perpanjang tgl 04/05/2016,kok udah dibilang telat ya…katanya suruh bikin baru.apakah itu benar,itu baru lewat satu hari,apakah saya masih bisa perpanjang apa harus bikin baru seperyi yng mereka bilang.terimakasih

    Disukai oleh 1 orang

      • Bapak kurang update niy..skrng ga boleh telat 1haripun pak…klo di dki,hrs ngurus ke daan mogot. Kampret ini yg bikin peraturan baru,,nyusahin rakyat aja

        Suka

  29. mo bertanya menurut peraturan Kapolri No.09 tahun 2012 pasal 28 tentang masa berlaku SIM, maka Kakorlantas Polri mengeluarkan surat telegram, No.: ST/271/II/2015
    Surat itu diperbaharui dengan No.:ST/2652/XII/2015 tgl 18-12-2015…. Saya lupa sim tidak pernah di lihat … pas lihat sudah mati 2 bulan 10 hari alias belum tiga bulan … saya niat akan perpanjang SIM A saya menurut aturan tersebut bisa … apakah bisa saya lakukan perpanjangan plus naik golongan ke B1 mohon pencerahannya … terima kasih

    Disukai oleh 1 orang

    • Iys betul peraturan tetbsru benar begitu bahwa batas toleransi perpanjangan SIM adalsh 3 bulan, iya bisa perpanjangan, untuk peningkatan sepertinya juga bisa karena telah mencapai 12 bulan .

      Suka

Tinggalkan komentar