kusnantokarasan.com – Mas dan mbak sekalian, ada kabar gembira bagi kita semua warga Bantul, khususnya bagi kita, ‘warga kurang mampu’ atau warga miskin. Dan bisa jadi menjadi kabar gembira juga bagi warga miskin di seluruh pelosok negeri sebagai Warga Negara Indonesia. Ternyata kesehatan semua warga miskin benar-benar di jamin oleh Negara/Pemerintah Republik Indonesia kita yang tercinta. Banyak program-program Pemerintah untuk menjamin kesehatan warganya, terlebih bagi warga yang kurang mampu/miskin. Dan yang paling familier di Bantul (setau saya) ada 2 jaminan kesehatan masyarakat atau disingkat JAMKESMAS, dan Jaminan kesehatan Sosial atau disingkat dengan JAMKESOS. Banyak yang telah memperoleh kedua jaminan kesehatan tersebut dengan mendapatkan dan memiliki kartu-nya. Satu kartu untuk satu jiwa. Namun banyak juga warga Bantul yang tidak memperoleh kedua jaminan kesehatan tadi termasuk keluarga penulis dan bapak ibunya.
Nah, disinilah letak “kabar gembira” bagi kita, walaupun kita tidak masuk dalam daftar kedua jaminan kesehatan tersebut, namun sebenarnya kita masuk dalam daftar Jaminan Kesehatan Daerah atau populer di singkat dengan sebutan JAMKESDA. Jika memang anda tidak memperoleh jaminan kesehatan apapun, dan anda sebenarnya patut dan pantas mendapatkannya, mulai saat ini anda jangan berkecil hati, jangan bersedih hati. Jangan pula merasa iri hati kepada orang lain, tetangga, maupun warga lain yang telah menerimanya, dan mendapat kemudahan karenanya, maka anggaplah itu rizqi mereka dan toh kita tidak menginginkan untuk berobat karena sakit bukan? Kita juga tidak menginginkan inap/opname di Rumah Sakit juga khan? Karena pada intinya, jaminan kesehatan tersebut khan digunakan hanya untuk berobat, untuk jaga-jaga saja bilamana sakit, dan atau harus dirawat inap di Rumah Sakit. Iya khan? Jaminan kesehatan bukanlah suatu kekayaan.
Kembali ke JAMKESDA, setahu saya JAMKESDA di tingkat Kecamatan Bantul, tidak/belumlah mengeluarkan suatu tanda bukti jaminan atau Kartu JAMKESDA tersebut untuk warga-nya, namun secara otomatis kita (warga miskin) terdaftar sebagai anggota JAMKESDA.
Baiklah, disini saya akan mencoba sedikit gambaran atau pandangan tentang suatu jaminan kesehatan. Setiap warga yang terdaftar suatu jaminan kesehatan, pastilah akan mendapatkan ataupun diberikan tanda bukti berupa Kartu Jaminan Kesehatan tersebut. Kartu tersebut bisa langsung digunakan pada tempat-tempat periksa, atau pada waktu mendaftar untuk periksa, berobat, rawat jalan, maupun rawat inap, dan juga yang sifatnya mendadak/darurat- di IGD/UGD. Yang lazimnya tempat-tempat periksa adalah setingkat fasilitas Kesehatan (Faskes ) tingkat pertama yakni Puskesmas, dan faskes tingkat lanjutan yakni Rumah Sakit Umum (RSU) negeri maupun swasta dan ataupun Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD). Dengan begitu, maka biaya akan langsung ditanggung 100% oleh Pemerintah lewat Jaminan Kesehatan tadi. Jadi saat itu juga, kita tidak akan membayar biaya sepeserpun, alias gratis tis. Itulah kemudahan jika kita telah memiliki suatu Kartu Jaminan Kesehatan.
Jadi, setau saya lain halnya dengan JAMKESDA yang di Wilayah Kecamatan Bantul, karena belum dikeluarkannya kartu jaminan, jadi jika kita akan mengajukan bantuan biaya dari JAMKESDA, maka kita harus mengajukannya lewat jalur kepemerintahan dengan catatan seorang telah masuk rumah sakit dan dirawat inap. Begitu pasien atau seseorang yang akan di mintakan jaminan kesehatan masuk Rumah Sakit dan dirawat inap, baru-lah di carikan atau di ajukan bantuan JAMKESDA. Dengan begitu, bisa di katakan bahwa, bantuan dari JAMKESDA ini bersifat bantuan sementara, atau mendadak, bukan suatu jaminan kesehatan pada umumnya, bukan seperti warga pemegang kartu jaminan kesehatan semisal Jamkesmas.
Baiklah mas dan mbak sekalian, inilah prosedur atau langkah-langkah cara mengajukan JAMKESDA Di Bantul, yakni cerita saya sewaktu mengajukannya.
Namun sebelum itu, saat pertama masuk Rumah Sakit, jangan lupa, jika ditanya petugas pendaftar Rumah Sakit, atau diminta untuk mengisi formulir pendaftaran, pada kolom jaminan, maka sebut atau cantumkan bahwa anda atau si pasien menggunakan jaminan kesehatan : JAMKESDA. Setelah pemeriksaan beres, biasanya pasien akan terus dirawat inap/opname, dan sesudah masuk bangsal, maka segera saja mengurus untuk mengajukan JAMKESDA. Dan pihak Rumah Sakit via perawat administrasi bangsal telah mempersiapkan berkas untuk menerbitkan beberapa lembar keterangan periksa dan pasien rawat inap yang nantinya menjadi salah satu syarat dalam memperoleh bantuan JAMKESDA.
Untuk mendapatkan jaminan ini, atau bahkan semua jaminan kesehatan, biasanya/lazim-nya memberikan atau membatasi waktu pengajuan yang relatif singkat, hingga pada ukuran jam saja, yaitu 2 kali 24jam. Dengan begitu ya kita harus segera mengurusnya. Karena akan banyak prosedur/langkah-langkah yang harus kita tempuh untuk mendapatkan JAMKESDA. Dan akan banyak pula perkantoran/instansi Pemerintah yang harus kita datangi. Untuk itu kita baiknya segera bergerak cepat. Kalo sekiranya tidak bisa selesai dalam satu hari setidaknya masih ada 1 hari lagi. Yang jelas dalam waktu 2 kali 24 jam(2 hari) pengajuan jaminan harus sudah rampung dan diserahkan lagi ke perawat bagian administrasi yang berada di bangsal. Untuk mengurus jaminan ini/JAMKESDA, ialah orang yang terdekat dari pasien, bisa pasangan pasien, ayah pasien, ibu pasien, anak pasien, atau siapa saja yang masih termasuk dalam daftar anggota satu Kartu keluarga si pasien. Dikarenakan akan lebih mudah jika si pengurus adalah anggota didalam Kartu Keluarga. Namun begitu, jika tidakpun, tidak jadi masalah. Pengajuan JAMKESDA masih tetap bisa diajukan, dengan cara/syarat menyertakan Surat Kuasa.
Dan berikut ini akan saya sampaikan bagaimana cara atau beberapa prosedur langkah-langkah pengajuan JAMKESDA Di Bantul, mulai dari awal- hingga akhir, dari Ketua RT, hingga Kantor JAMKESDA.
Sebelum melangkah, sekali lagi saya sampaikan bahwa
pihak Rumah Sakit(dalam hal ini diwakilkan perawat administrasi bangsal) secepatnya akan memberikan sebuah berkas yang terdiri dari:
-Surat Keterangan Di rawat, dan
-Persetujuan Pasien Rawat Inap.
Berikut ini prosedur atau langkah-langkahnya:
Prosedur Pertama : kali pertama yang harus kita kerjakan adalah meminta Surat Pengantar dari Ketua RT setempat, dengan isi Keperluan : mengajukan JAMKESDA, lalu meminta tanda-tangan dari Kepala Dusun atau Kepala Dukuh.
Prosedur Kedua : datang ke Pusat Pelayanan Umum Kantor Kelurahan, dengan membawa :
-Surat Pengantar dari RT
-Foto copy KTP suami-istri (2 lembar)
-Foto copy Kartu Keluarga 2 lembar, dan
-Berkas dari Rumah Sakit.
Selanjutnya di Pusat Pelayanan Umum Kantor Kelurahan kita akan di buatkan :
-Surat Keterangan Miskin(dulu disebut SKTM(Surat Keterangan Tidak Mampu).
-Legalisasi foto copy KTP dan KK.
Biaya pungutan di Kelurahan relatif murah, hanya sebesar Rp 16.000,00 ,dengan rincian:
-Legalisasi surat keterangan Rp 8.000,00 (tiap jenis @ Rp 2.000,00 sebanyak 4 lembar (fotocopy KTP & KK)
-Biaya pembuatan SKM(surat keterangan miskin) Rp 8.000,00
Jika semua sudah, surat-surat telah di legalisir oleh Pemerintah Desa. Selesai sudah proses di Kelurahan.
Prosedur Ke tiga : datang ke Kantor Kecamatan, guna melegalisasi surat-surat dari Kelurahan tadi.
Proses di Kecamatan cukuplah singkat dan cepat, hanya datang di ruang Pusat Pelayanan Umum di Kantor Kecamatan, untuk melegalisasikan berkas-berkas dari Kelurahan tadi dengan dibubuhankannya tanda tangan dan cap stample dari Kepala Camat. Di Kantor Kecamatan tidaklah dipungut biaya sepeserpun, alias Gratis-tis.
Prosedur Ke empat : datang ke Kantor BKK Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana, yang berada di Kompleks Perkantoran Pemda Bantul, yang ber-alamatkan di Ringroad Timur, Manding, Trirenggo, Bantul. Letak kantor ini berada diujung paling Timur.

Inilah Kantor BKK PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA yang berada di dalam Kompleks Perkantoran Pemda Bantul.
Disana kita akan di berikan pengantar guna ke Kantor JAMKESDA, dan menyatakan bahwa pasien adalah peserta JAMKESDA. Setelah selesai, kita akan di minta meng-copy sebanyak 5 kali berkas-berkas tadi. (Sekedar info kecil: kios fotocopy terdekat berada luar komplek di sebelah Utara Pintu gerbang.)
Setelah meninggalkan satu copy-an di Kantor BKK Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana tadi, lalu kita melanjutkan,
Prosedur ke lima : Kita meluncur ke Kantor UPT JAMKESDA Bantul, yang beralamatkan di Jl. Marsda MA Adi Sucipto No.53, Trirenggo Bantul (sebelah Kiri Kantor POLSEK Bantul).

Inilah Kantor UPT JAMKESDA BANTUL, yang beralamatkan di Jl. Masda MA Adi Sucipto No. 53 Trirenggo Bantul (sebelah Barat/sisi kiri Kantor Polsek Bantul).
Langkah-langkah disana, yang pertama; ambil no antrian, lalu menunggu panggilan, setelah dipanggil kita menyerahkan berkas-berkas tadi 3 buah, 1 berkas asli dan 2 berkas hasil copy-an. Setelah dinilai komplit, kita akan dipersilahkan pindah tempat untuk menunggu proses selanjutnya. Setelah selesai pemberkasan, kita diminta foto copy 3 kali (sekedar info kecil lagi, tempat foto copy terdekat dari Kantor UPT JAMKESDA, berada di sisi Utara, atau Jl. Kartini (jalan menuju RSUD Panembahan Senopati). Setelah lembaran tadi di fotocopy, dan kembali lagi ke Kantor JAMKESDA guna menyerahkan dan menerima berkas yang telah jadi. Berkas ada 3 ; 1 untuk arsip JAMKESDA, yang kedua untuk arsip pribadi pasien, dan yang ke tiga, untuk diserahkan ke Rumah Sakit.
Prosedur ke enam : adalah kita menyerahkan berkas yang untuk pihak Rumah Sakit tadi kepada perawat yang mengurus bagian administrasi yang berada di ruang jaga di dalam bangsal. Pada jam kerja, 08.00 – 15.00 WIB.
Dengan diserahkannya berkas tadi, maka selesailah sudah semua prosedur guna mengajukan bantuan dana dari JAMKESDA. Bagaimana ? Cukup mudah bukan???
Demikianlah mas dan mbak sekalian, langkah-langkah, prosedur dalam mengajukan bantuan dana Jamkesda. Semoga bermanfaat, jika ada yang perlu ditanyakan, silahkan kirim di kolom komentar yach , atau kirim ke E-mail saya, sebisa mungkin akan saya bantu dan menjawabnya.