

Update berita saya terdahulu tentang hasil temuan Polsek Banguntapan, yang mana ada 21 Unit Motor disinyalir hasil Curanmor, kini data bertambah 10, jadi ada 31 unit motor yang berhasil diamankan oleh Polisi Sektor Banguntapan Bantul.
Unit Reskrim Polsek Banguntapan dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Banguntapan, Iptu M Deby Tri Andrestian, SIK berhasil menangkap seorang pencuri sepeda motor (curanmor). Tersangka berinisial RA (37 tahun) Satpam, Karang Jambe Banguntapan Bantul. Hingga kini petugas sudah berhasil menyita barang bukti sebanyak 31 unit sepeda motor berbagai merk hasil kejahatanya.
Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno, menjelaskan keberhasilan pengungkapan curanmor ini berkat usaha keras personel Opsnal Polsek Banguntapan dalam melakukan penyelidikan.
Terbongkarnya kasus curanmor bermula pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2015 ketika adanya laporan dari korban Ginardi Cahyono (40 tahun) warga Banguntapan bahwa motornya yang diparkir di kolam pemancingan Pelem Wulung Banguntapan hilang . Petugas bergerak cepat memintai keterangan sejumlah saksi dalam kasus itu. Setelah dilakukan pendalaman, dalam waktu singkat petugas menemukan titik terang terkait motor hasil kejahatan.
Setelah menyita barang bukti sebuah sepeda motor di wilayah Gunungkidul dan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi hingga akhirnya diketahui bahwa pelakunya adalah seorang Satpam disebuah perusahaan yang ada di wilayah Piyungan berinisial RA (37 tahun) yang saat ini sudah kita tahan, jelas Kapolsek Banguntapan.
Kepada petugas, tersangka yang memiliki 2 anak ini mengaku jika semua motor curiannya ‘dibuang’ ke Gunungkidul. Setiap melakukan aksinya dilakukan malam hari seorang diri dari bulan Januari 2014 hingga Agustus 2015. “Dengan menggunakan kunci T ini tersangka hanya butuh waktu tidak sampai setengah menit sudah bisa bawa lari sasaranya, jelas Kapolsek.
Setelah mendapat hasil curianya, kemudian menghubungi seseorang perantaranya untuk bertransaksi penjualan motor. Kapolsek menjelaskan dipilihnya Gunungkidul karena dinilai aman. Semua motor curiannya dijual kepada petani di Gunungkidul sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, jelas Kapolsek.
Setelah mengetahui barang bukti berada di wilayah Gunungkidul petugas mengadakan koordinasi dengan Polsek Ponjong, Polsek Paliyan serta Polres Gunungkidul untuk penyitaan barang bukti, karena mereka lebih mengenal wilayahnya. Alhamdulillah hingga saat ini berkat usaha keras anggota, kami sudah berhasil menyita barang bukti sebanyak 31 unit sepeda motor dan ini dimungkinkan akan bertambah lagi, jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang telah disita sebagai berikut :
- Supra X, nomor mesin KEV 8E1452191
- Supra Fit nomor mesin HB 71E1037028
- Honda Grand nomor mesin NFGE 1451605
- Supra Fit nomor mesin HB32E1117028
- Supra X nomor mesin KEV 4E1285967
- Supra X nomor mesin KEV AE 157 5178
- Supra Fit nomor mesin HB 71E1332590
- Supra X nomor mesin KEV AE 1012124
- Supra Fit nomor mesin HB 11E1469127
- Supra X nomor mesin KEV AE 1514633
- Supra X nomor mesin KEV AE 1076024
- Supra X nomor mesin KEV AE 1637723
- Supra Fit nomor mesin HB 31E1603721
- Supra X nomor mesin KEV 2E 1094916
- Supra Fit nomor mesin HB 11E1631422
- Supra X nomor mesin KEV AE 1798643
- Yamaha Mio nomor mesin 28D 854378
- Supra Fit nomor mesin HB11E1598957
- Supra X nomor mesin KEV7E1018899
- Honda Legenda nomor mesin NFGEE1034574
- Supra Fit nomor mesin HB21E1472884
- Supra Fit nomor mesin HB11E1180008
- Honda Grand nomor mesin NFGE1189656
- Honda Grand nomor mesin NFGE1530665
- Supra Fit nomor mesin HB21E1039735
- Supra Fit nomor mesin HB32E1164045
- Supra X nomor mesin KEV8E1025533
- Supra Fit nomor mesin HB41E1657583
- Supra nomor mesin KEV2E1195196
- Supra X nomor mesin KEV8E1548214
- Supra nomor mesin KEVAE1259914
Kapolres Bantul AKBP Dadiyo, SIK melalui Kapolsek Banguntapan berharap kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor di wilayah Banguntapan dan sekitarnya untuk datang mengecek di Polsek Banguntapan dengan membawa surat kelengkapan bukti kepemilikan sepeda motor (BPKB). Dimana 31 unit sepeda motor ini siap untuk dikembalikan ke pemiliknya dengan syarat apabila proses hukum telah selesai.
(sumber : Sihumas Polsek Banguntapan Humas Polres Bantul)