kusnantokarasan.com – Sebaiknya sebelum mendaftar sebagai anggota BPJS-Kesehatan anda perlu memilih dan memilah dalam menentukan Faskes I (Fasilitas kesehatan tingkat Pertama), yang biasanya adalah Puskesmas maupun dokter pribadi, dimana faskes pertama ini sebagai penerbit surat rujukan guna melakukan pemeriksaan ke tingkat selanjutnya.
Namun bagaimana bila anda sudah terlanjur mendaftar dengan faskes yang anda merasa kurang cocok atau faskes pertama tersebut hanya ada dalam jam-jam kantor saja? Atau anda merasa kurang ‘sreg’ dengan dokter? Dan anda ingin ganti/ pindah? Iya karena ada sebagian Puskesmas yang di jadikan sebagai Faskes I (pertama) namun Puskesmas tersebut tidak melayani pelayanan IGD 24 jam, yang bisa jadi ini menjadi kendala bagi anda.
Berikut saya lansirkan dari tribunjogja.com syarat ganti atau pindah Faskes I
Pemilihan fasilitas kesehatan (faskes) sebaiknya diperhatikan peserta BPJS saat mendaftarkan diri. Karena hal itu terkait dengan apabila suatu saat peserta BPJS hendak berpindah faskes ketika menjalani pengobatan.
Berikut penjelasan dari pihak BPJS Yogyakarta terkait prosedur dan syarat pindah faskes bagi peserta BPJS Kesehatan.
SAAT melakukan pendaftaran, peserta harus memilih faskes tingkat 1 sebagai fungsi fasilitas kesehatan tingakat pertama. Peserta harus menempuh faskes ini dulu sebelum dilakukan rujukan bila membutuhkan tindakan medis lanjutan.
Perpindahan faskes 1 bisa dilakukan setelah kepesertaan sudah menginjak tiga bulan. Perpindahan faskes ini umumnya dilakukan bilmana layanan dari faskes tersebut tidak memuaskan peserta.
Namun untuk melakukan perpindahan, selain harus menunggu tiga bulan, peserta juga harus datang sendiri ke BPJS Kesehatan untuk mengisi form pindah faskes.
Demikian sekelumit tentang syarat pindah atau ganti tempat faskes I dalam BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat.
