Bagi yang lahir di bulan Mei, silahkan ditengok SIM nya yach…siapa tau sudah habis masa berlakunya. Terlebih teman-teman di Bantul, selain di kantor Polres anda juga anda bisa memperpanjang SIM A maupun SIM C nya pada layanan bus SIM Keliling, oow iya bagi warga luar kota juga bisa memperpanjang SIMnya pada layanan bus SIM Keliling di Bantul, jika kota anda telah terhubung dengan layanan SIM Online. Silahkan simak jadwal waktu dan tempat SIM Keliling bulan Mei 2016 wilayah Bantul berikut ini ;
NO HARI TANGGAL WAKTU TEMPAT
1. Senin 02 Mei 2016 09.00-12.00 Wib Polsek Srandakan
2. Selasa 03 Mei 2016 09.00-12.00 Wib Polsek Pajangan
3. Rabu 04 Mei 2016 09.00- 12.00 Wib Kecamatan Kasihan
4. Kamis 05 Mei 2016 09.00-12.00 Wib Libur
5. Jumat 06 Mei 2016 09.00-12.00 Wib Libur
6. Sabtu 07 Mei 2016 17.00-21.00 Wib Lapangan Paseban
7. Senin 09 Mei 2016 09.00- 12.00 Wib Kelurahan Srigading
8. Selasa 10 Mei 2016 09.00-12.00 Wib Kecamatan Pandak
9. Rabu 11 Mei 2016 09.00-12.00 Wib Kid’s Funs
10 Kamis 12 Mei 2016 09.00-12.00 Wib Polsek Dlingo
11. Jumat 13 Mei 2016 09.00-12.00 Wib PolsekImogiri
12. Sabtu 14 Mei 2016 17.00-21.00 Wib Lapangan Paseban
13. Senin 16 Mei 2016 09.00-12.00 Wib Kecamatan Kretek
14. Selasa 17 Mei 2016 09.00-12.00 Wib Polsek Pundong
15. Rabu 18 Mei 2016 09.00-12.00 Wib Polsek Pleret
16. Kamis 19 Mei 2016 09.00-12.00 Wib Kel Banguntapan
17 Jumat 20 Mei 2016 09.00-12.00 Wib Kecamatan Sedayu
18. Sabtu 21 Mei 2016 17.00-21.00 Wib Lapangan Paseban
19. Senin 23 Mei 2016 09.00-12.00 Wib Polsek Bambanglipuro
20. Selasa 24 Mei 2016 09.00-12.00 Wib Polsek Jetis
21. Rabu 25 Mei 2016 09.00-12.00 Wib Pyramid Cafe
22. Kamis 26 Mei 2016 09.00-12.00 Wib Polsek Bantul
23 Jumat 27 Mei 2016 09.00-12.00 Wib Polsek Imogiri
24. Sabtu 28 Mei 2016 17.00-21.00 Wib Lapangan Paseban
25. Senin 30 Mei 2016 09.00-12.00 Wib Polsek Pajangan
26. Selasa 31 Mei 2016 09.00-12.00 Wib Kel Tirtonirmolo
Jam operasional : Senin – Jumat Pukul 09:00 – 12:00 WIB dan Sabtu pukul 17.00 – 21.00 WIB
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari 3 bulan tidak bisa dilayanan SIM Keliling.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
Foto Kopi KTP yang masih berlaku
Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
Bukti Cek Kesehatan
Sumber : http://www.tribratanewsbantul.com
