kusnantokarasan.com – Disamping memberi pelayanan SIM Mobile atau khalayak menyebutnya Pelayanan SIM Keliling yang tersebar di seluruh wilayah Yogyakarta, yang meliputi kota bantul, Sleman, Gunungkidul, Kulonprogo serta Kodya Yogyakarta, Ditlantas Polda DIY kini juga memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM (Surat Ijin Mengemudi) dengan mengadakan SIM Corner. SIM Corner ini diselenggarakan di dua pusat perbelanjaan di Yogyakarta, yakni Ramai Mall dan Jogja City Mall.
Adapun layanan SIM Corner di Ramai Mall bisa diakses masyarakat setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 10.00 sampai 15.00. Sementara SIM Corner di Jogja City Mall melayani setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 10.00 sampai 15.00.
Khusus Sabtu malam, Ditlantas Polda DIY juga menambah jam pelayanannya di Jogja City Mall, yakni dari pukul 18.00 sampai 20.00.
SIM Corner ini hanya melayani perpanjangan SIM saja, sementara pembuatan SIM baru hanya bisa dilakukan di Polres sesuai domisili.
SIM Corner ini juga melayani perpanjangan SIM seluruh DIY, artinya masyarakat yang memiliki SIM berdomisili Bantul, Gunungkidul, Kulonprogo, Sleman maupun Kota Yogyakarta dapat diperpanjang di sini.
Berikut persyaratan yang harus disertakan :
1. KTP asli dan fotokopinya
2. SIM asli dan fotokopinya
Ditlantas Polda DIY
Demikian sekias info, semoga bermanfaat.
