Kelanjutan Kasus Penganiayaan Di Bantul (Hello Kitty) : Sidang Pleidoi / Pembelaan NK Selasa Hari Ini

ilustrasi-

ilustrasi-Tatto Hello Kitty yang menjadi sebab-musabab penganiayaan keji terhadap LA

kusnantokarasan.com – Hari ini Selasa (24/03) merupakan sidang Pleidoi atau sidang pembelaan terhadap NK, terdakwa dalam kasus penganiayaan dan penyekapan siswi SLTA yang juga anak kost berinisial LA (18), berikut berita selengkapnya:
Sidang dengan agenda pleidoi atau pembelaan untuk NK (16), pelaku penganiayaan dalam kasus tato Hello Kitty berlangsung siang tadi, Selasa (24/3/2015) sekitar pukul 14.30. Dalam pembelaannya, kuasa hukum NK berharap agar terdakwa tidak dijatuhi hukuman penjara karena dianggap tidak sesuai.

Kuasa Hukum NK, Sapto Nugroho mengatakan, selain NK hanya menurut perintah tersangka yang lebih dewasa, orangtua remaja tersebut juga masih bersedia untuk mendidik ke depannya. Oleh karena itu ia berharap, majelis hakim tidak menjatuhkan sanksi penjara bagi NK.

“Kita tetap pada pembelaan kami bahwa NK masih di bawah umur. Masa depannya masih panjang dan sebaiknya dilakukan rehabilitasi saja,” ungkap Sapto usai persidangan.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heradian Salipi mengaku tetap pada tuntutannya yakni hukuman kurungan 4 tahun bagi NK. Menurut Heradian, itu sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Tadi langsung tanggapan secara lisan. Kita tetap pada tuntutan yang kemarin telah dibacakan,” kata Heradian.

Adapun sidang putusan NK akan digelar Kamis (26/3/2015). Belum diketahui secara pasti pukul berapa sidang putusan tersebut akan digelar.

(tribunjogja.com)