‘APILL’ Khusus Sepeda Segera Dipasang Di Jogja

Memberikan rasa aman dan adil bagi seluruh pengguna jalan, dengan dipasangnya rambu-rambu lalu-lintas yakni Alat pemberi Isyarat Lalu-Lintas (APILL) khusus untuk sepeda di seputar jalanan kota Yogyakarta.

Dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bakal menyediakan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) khusus untuk mengatur sepeda dan kendaraan tak bermotor. Rambu berupa lampu dua aspek itu bakal diujicobakan di enam titik persimpangan.

APILL berupa trafic light yang selama ini terpasang di tiap persimpangan lebih diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. Terdapat tiga lampu yakni merah, kuning dan hijau. “Kalau yang khusus untuk sepeda dan kendaraan tidak bermotor ini hanya dua lampu, yakni merah dan hijau. Nanti akan dipasang beriringan dengan trafic light,” ungkap Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Yogyakarta, Windarto Koeswandono, Rabu (9/9/2015).

Ditargetkan, APILL khusus sepeda tersebut baru akan terpasang akhir tahun. Saat ini Dishub masih melakukan proses pelelangan lantaran alokasinya mencapai Rp 468,4 juta. Enam titik pemasangan itu rencananya akan diterapkan di simpang Gondomanan dan Pojok Beteng Timur.

Windarto menambahkan, APILL tersebut akan ditempel simbol sepeda guna membedakan trafic light kendaraan bermotor. Nyala lampu hijau pada APILL khusus sepeda juga bakal lebih awal dibanding untuk kendaraan bermotor. Hal ini guna menyesuaikan akselerasi kendaraan tak bermotor agar tidak tertinggal. “Selisihnya hanya sekian detik. Faktor keamanan bagi pesepeda juga lebih terjamin,” imbuhnya.

Selain itu, ruang tunggu sepeda yang sudah tersedia di seluruh persimpangan juga bakal dicat ulang. Perawatan rencananya baru akan dilakukan bulan depan setelah pekerjaan pengaspalan jalan selesai dilakukan. Windarto berharap, kendati Kota Yogyakarta belum memiliki payung hukum berupa perda yang khusus melindungi pengguna sepeda, namun infrastruktur yang ia siapkan seharusnya tetap dimanfaatkan.

Selama ini, baik seluruh pengguna jalan baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor pun sebenarnya sudah dinaungi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam undang-undang tersebut, pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi setiap pengguna jalan.

 

sumber : http://www.krjogja.com