Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (Sesi II)

Gambar ilustrasi balik nama

Gambar ilustrasi balik nama

Sepertinya proses balik nama kepemilikan kendaraan perlu melakukan beberapa proses atau sesi. Setidaknya ada 2 sesi, sesi pemasukan data dan sesi pengambilan. Terlebih bukti kepemilikan terdiri dari  2(dua) yakni BPKB dan STNK. Dimana keduanya dibawah kewenangan dari dua instansi yang berbeda namun begitu keduanya ada korelasi erat/ masih saling terkait. BPKB mengurusnya di kantor Polres, sedangkan STNK mengurusnya di kantor Samsat.

Sebelumnya saya telah menceritakan (dari rekan cah Pandak) proses balik nama kepemilikan kendaraan {di Bantul} yakni berupa penyerahan berkas, serta BPKB & STNK asli untuk dilakukan perubahan kepemilikan dan detailnya bisa anda baca lagi disini.

Kini kita masuk ke sesi berikutnya yakni melakukan pengambilan STNK, maupun BPKB, tergantung mana yang terlebih dahulu yang telah di ditetapkan waktu pelaksanaannya(sesuai yang tertera di kertas resi). Dan biasanya yang lebih dahulu ‘jadi’ adalah STNK, yang kita urus di kantor Samsat.

Sepertinya proses ini sama seperti proses perpanjangan STNK tahunan, yakni membayar pajak kendaraan tahunan, hanya saja prosesnya tidak dari awal, (karena pada sesi I sudah dilakukan proses serta pembayaran), jadi  langsung bisa menuju keproses tengah, menuju ke loket 3.

Setelah diverifikasi surat resinya di loket 3, lalu membayar sejumlah uang sesuai yang tertera di resi pembayaran di loket Kasir. hanya saja ada tambahan biaya di biaya balik nama- atau BBN-KB (lihat pada baris pertama pada SKPD/stnk warna coklat)

Jika untuk kendaraan roda dua/sepeda motor, maka biaya BBN-KB sebesar 112 ribu rupiah.

Jadi, mudahnya untuk sesi ke II(dua) ini, biaya terdiri dari 3; yakni :

BBN-KB (112.000)

PKB (tergantung masing-masing kendaraan)

SW-JASA RAHARJA. (35.000)

 

Setelah melakukan proses pembayaan di loket kasir 1 atau 2 tinggal menunggu STNK jadi.

Maka jadilah STNK atas nama baru..nama kita. Selesai sudah untuk urusan STNK, tinggal mengurus BPKB di kantor Polres, menunggu waktu yang telah dijanjikan pada resi.

Demikianlah proses balik nama sesi ke-II di kantor Samsat, semoga bermanfaat.

Proses Balik Nama BPKB+STNK Motor Di Bantul

Gambar ilustrasi balik nama

Gambar ilustrasi balik nama

Agar lebih mantab kita memiliki kendaran kita bilamana kita telah lama memilikinya, adalah dengan merubah/ mengganti nama kepemilikan kendaraan tersebut je nama kita. Ini juga akan mempermudah saat kita membayar pajak kendaraan. Ini tentunya awal kepemilikan kendaran dengan membelinya kondisi bekas pakai/ istilahnya second yang mana atas nama orang lain.

Dan Waktu yang tepat untuk balik-nama kendaraan kita adalah saat proses pembayaran pajak 5 tahunan atau saat ganti STNK. Prosesnya memanglah tergolong rumit, akan tetapi bilamana kita telaten maka niscaya akan berhasil juga.

Berikut saya ceritakan sebuah proses pergantian kepemilikan atau lazim disebut balik-nama kendaraan sebuah sepeda-motor di Bantul dengan alasan/ akad jual-beli, dari teman saya sebut saja Cah Pandaxx, bagi teman-teman, bapak-bapak, ibu-ibu yang berdomisili di Bantul bilamana ingin juga melakukan hal ini, anda bisa menyimaknya, ini terbaru loh (22/07/2016), monggo cekibrot ;:

Pertama-tama : persiapkan persyaratanya, foto copy : KTP kita; foto copy STNK&BPKB, juga kwitansi pembelian bermeterai 6.000.

Kedua : Go to Kantor Polres Bantul, dan menujunl sisi Selatan Kantor untuk proses cek fisik(ada papan namanya), tapi sebelumnya mintalah formulir cek fisik terlebih dahulu di loket, masuk ke utara dari lokasi cek fisik tadi, loket  menghadap ke Selatan, sebaris dengan (pengambilan formulir SIM), setelah di lakukan cek fisik (gesek nomor rangka-& nomor mesin) kembali ke pengambilan formulir serta menyerahkan syarat-syaratnya tadi(foto copy BPKB+STNK,KTP kita) dan menyerahkan BPKB asli, dan membayar sebesar 120 ribu rupiah. Dari sini kita akan diberikan resi/ secarik kertas warna kuning, sebagai bukti pengambilan BPKB asli dikemudian hari. Iya BPKB asli ditinggal untuk diproses, dan akan jadi sekitar 20 hari kerja kedepan (tertulis tanggal jadi pada resi/ kertas kuning), resi tadi di foto copy yach…! jadikan satu foto copy resi dengan berkas. Yang asli disimpan yach buat ambil BPKB nanti.

 

Ketiga : meluncur ke Kantor samsat dan menuju ke loket 1 / loket Cek Fisik , sisi Timur kantor Induk sisi luar. Registrasi cek fisik sama halnya pajak 5  tahunan) bayar 10 ribu, lalu ke loket 2 / loket Pelayanan Formulir sebelah utaranya, beli formulir seharga total 80 ribu(biaya penerbitan STNK=50 ribu, + biaya penerbitan TNKB/plat nomor = 30 ribu), lalu mengisinya. Setelah formulir diisi kemudian dimasukkan kembali ke loket 2 tersebut, tunggu sebentar setelah selesai diverifikasi,  lalu masuk ke dalam kantor samsat dan menuju ke loket 1, dan masukkan berkas dari loket 2 tadi, ditunggu sebentar, nanti ada panggilan dan kembali kita akan di beri resi untuk mengambil STNK, setidaknya akan selesai dalam 10 hari kerja.

Dan selesai sudah proses balik nama sepeda motor di Bantul, cukup mudah bukan??? Ayo urus sendiri saja hindari Jasa perantara atau calo, nih himbauan dari pak Polisi :

Himbauan menghondari jasa perantara / calo, saat urus pajak

Himbauan menghindari jasa perantara / calo, saat urus pajak