Masuk Sekolah Baru / Mekanisme PPDB Di Jogja Tidak Berubah

Ilustrasi

Ujian Nasional sebagai titik akhir proses belajar-mengajar di suatu jenjang pendidikan bagi para pelajar telah usai dilaksanakan, bahkan jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Atas(SLTA) telah mengumumkan kelulusan, tinggal menunggu pengumuman kelulusan jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama(SLTP) dan Sekolah Dasar(SD).
Setelah siswa dinyatakan lulus, maka akan melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya, ada yang masuk SD, SLTP maupun SLTA.

Walau masih sekitar 1,5 bulan lagi (yakni sekitar awal bulan Juli) masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), namun tidak ada salahnya bagi anda orang tua yang ingin mencarikan sekolah lanjutan bagi anak-anaknya, untuk mengetahui akan mekanisme yang berupa persyaratan, kuota dan lain hal tentang PPDB, berikut beberapa mekanisme PPDB kota Yogyakarta yang tidak mengalami perubahan dari tahun 2014 lalu, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Yogyakarta tahun ajaran 2015/2016 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Jenjang SMP dan SMA/SMK Negeri tetap menggunakan sistem Real Time Online (RTO) sedangkan jenjang SD Negeri sebagian RTO dan sebagian manual.

Kuota bagi siswa yang berasal dari Kota Yogyakarta pun tetap mendapat prioritas lebih. Yakni 55 persen untuk jenjang SMP dan 65 persen jenjang SMA. Warga miskin dari keluarga pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) pun mendapatkan kuota yang sama, yakni 25 persen untuk jenjang SMP dan 5 persen di jenjang SMA.

“Perwal mekanisme PPDB tetap sama. Hanya ada aturan teknis yang nanti akan berubah. Tapi itu tidak berpengaruh signifikan pada proses PPDB,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Edy Heri Suasana, Kamis (21/5/2015).

Edy menjelaskan, pelaksanaan PPDB reguler pun baru akan digelar 1,5 bulan mendatang. Yakni mulai awal Juli 2015. Namun khusus bagi jalur pemegang KMS akan digelar lebih awal yakni mulai pertengahan Juni 2015. Pekan ini, Dinas Pendidikan sudah akan mengawali sosialisasi ke masing-masing kelurahan secara bergiliran.

Sementara kuota bagi siswa luar daerah untuk masuk ke SMP dan SMA Negeri di Kota Yogyakarta tetap dibatasi. Jenjang SMP hanya 20 persen dari daya tampung dan SMA 30 persen. Sedangkan jenjang SMK, baik warga kota maupun luar daerah mendapatkan kesempatan yang sama.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga menerapkan kebijakan cukup ketat terhadap calon peserta didik yang masuk dalam famili lain dalam Kartu Keluarga (KK) penduduk kota. Tanpa disertai surat pengantar dari RT dan RW setempat yang menyatakan berdomisili sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KK, maka tidak diakui sebagai warga kota.

“Hal-hal yang sifatnya teknis, nanti akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas,” imbuh Edy.

Begitu pula menyangkut kelengkapan syarat administratif, calon peserta didik baru wajib mengantongi Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), serta memiliki Ijazah. Tidak ada toleransi bagi siswa luar daerah yang mengaku terlambat dalam penerbitan SKHUN maupun Ijazah. Hal ini guna menghindari peluang bagi siswa yang hendak mendaftar dobel di tempat asalnya.

Disinggung mengenai rentang nilai, Edy mengaku belum bisa memberikan gambaran. Pasalnya, hasil Ujian Nasional (UN) jenjang SMP yang bakal menjadi parameter melanjutkan ke jenjang SMA/SMK baru akan diputuskan para 20 Juni 2015 mendatang. Begitu pula hasil Ujian Sekolah Daerah (USDa) jenjang SD yang dipergunakan mendaftar ke SMP.

“Kami belum dapat memprediksi apakah ada kenaikan grade atau tidak. Nanti setelah rentang nilai diketahui, baru bisa diperbandingkan,” paparnya.

Demikian sekilas seputar mekanisme  Penerimaan Peserta Didik Baru di Yogyakarta, semoga bermanfaat.

 

sumber : krjogja.com