PNS Libur Selama Enam Hari Untuk Lebaran Tahun Ini

ilustrasi – pkscibitung.wordpress.com

Sebentar lagi lebaran atau hari Raya Idul Fitri 146 H/ 2015 M. Sebuah hari yang dinanti oleh semua orang. Pasalnya kalo boleh dikatakan lebaran merupkan titik kulminasi/ titik tertinggi, bisa jadi titik mentok. Dimana merupakan pergantian sebuah rotasi, ini pandangan saya loh,. Dmana momen lebaran itu biasanya dibukanya tabungan-tabungan tahunan. Dan bagi para pekerja swasta libur kerja terbanyak ya ada di momen lebaran. Ya itulah mengapa saya sebut momen lebaran merupakan titik kuminasi/titik klimaks, yang mana setelah lebaran lembaran hidup kembali dimulai dari nol, tabungan-tabungan keuangan tahunana biasanay juga berawal di bulan syawal/ lebaran.

Menyinggung masalah libur lebaran yang mana bagi para pekerja swasta, buruh pabrik, buruh lainnya merupakan ‘panennya‘ liburan, tidak terkecuali bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga mendapatkan hari libur yang lebih banyak di hari lebaran.

Untuk lebaran tahun 2015 ini, PNS Daerah Istimewa Yogyakarta resmi  libur selama enam hari, mulai dari tanggal 1 Juli hingga 21 Juli 2015.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 18/SE/XII/2014 tertanggal 29 Desember 2014, berisi PNS memeroleh cuti bersama selama tiga hari. SE tersebut mengacu Keputusan Bersama Menteri Agama, Menakertrans, dan MenPAN-RB.

SE Gubernur juga telah dikirim ke Bupati dan Wali Kota se DIY, Pimpinan Instansi Vertikal dan Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Direktur BUMD, Sekretaris KPUD, dan Sekretaris BAWASLU DIY.

Sesuai ketentuan, cuti bersama dilakukan Kamis (16/7), Senin (20/7), dan Selasa (21/7). Sementara pada 17 Juli dan 18 Juli adalah Libur Nasional Idul Fitri. Ditambah libur hari Minggu (19/7). Sehingga secara komulatif ada enam hari libur.

“Pelaksanaan cuti bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak Cuti Tahunan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Bagian Humas, Biro UHP Setda DIY, Iswanto saat menjelaskan SE Gubernur DIY tersebut, Senin (29/6/2015).

Ketentuan Cuti Bersama, lanjutnya, tidak berlaku bagi PNS yang menjadi Guru atau Dosen yang telah mendapatkan liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian bagi instansi yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pimpinan unit/satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional, cuti bersama dan libur biasa yang ditetapkan.

“Sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” katanya.

Pelayanan langsung tersebut di antaranya Rumah Sakit, Puskesmas, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Perhubungan, dan unit pelayanan lain yang sejenis.

Demikian sekilas mengenai libur resmi untuk PNS DIY yang mana pengaruhnya untuk warga masyarakat agar tau hari libur jika akan mengurus sesuatu yang berhubungan dengan kepemerintahan dan yang lainnya, semoga bermanfaat.

 

sumber : tribunjogja.com

Ilustrasi (tipsjalan.com)

ilustrasi (panduanwisata.id)