Siapa Johanes Irwanto Putro ? (dalam sengketa lahan Graha XL)

Graha XL Yogyakarta

Graha XL Yogyakarta (radarpekalonganonline.com)

kusnantokarasan.com – Jadi penasaran dengan sosok si pemenang sengketa lahan atau tanah di bawah gedung Graha XL Jl. Mangkubumi No. 20-22 Yogyakarta, saya mencoba mencari cari siapa sih ya ybs ini, berikut kumpulan data atau keterangan tentang Mr Johanes, yang mempunyai nama lengkap Johannes Irwanto Putro yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah di Jalan Mangkubumi No 20-22 tersebut. Sedangkan Johannes beralamatkan  di Jalan Madrasah I No 20, Sukabumi Utara, Jakarta Barat.(REMOL.CO)

” Pengadilan Negeri Yogyakarta, melalui surat nomor W.13UI/157/HK.02/III/2015 tertanggal 3 Maret 2015 perihal pelaksanaan eksekusi, menetapkan perintah eksekusi untuk pengosongan tanah seluas 3800 meter persegi yang ditempati perusahaan telekomunikasi PT XL Axiata, Tbk (PT Exelcomindo Pratama, Tbk) di Jalan Mangkubumi No 20-22, Yogyakarta. Eksekusi gedung dijadwalkan Selasa, 10 Maret 2015 pukul 08.30 WIB.”

Riwayat Kasus

Sentot Panca Wardhana dari kantor SAS Law firm. Sentot merupakan kuasa hukum Johannes Irwanto Putro yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah di Jala Mangkubumi No 20-22 tersebut.  Sentot mengatakan, dengan adanya putusan kasasi MA dan penolakan PK XL di MA, Johannes terbukti pemilik sah atas tanah tersebut, yang dibeli dari Griet Patras Tarandung  pada 12 Oktober 1992 serta tercatat di notaris Jl. Waworuntu, Jakarta.

Sentot mengungkapkan, ihwal perjuangan kliennya mendapatkan kembali tanah Jl Mangkubumi No 20-22 tidaklah mudah alias berliku. Sebab, meski telah membeli tanah dari Griet Patras, namun dalam selang setahun atau 1993, Johannes ternyata tidak mampu menguasai secara fisik karena tanah dikuasai oleh nama lain yakni Hengkie Soediono.

Dalam perkembangan sejak 1993 itu, tanah milik Johannes  entah mengapa berpindah tangan ke tangan Hengkie Soediono, seorang pengusaha otomotif di kota Yogyakarta. Hengkie mengklaim kepemilikan baru dan melakukan penjualan kepada perusahaan PT Exelcomindo Pratama (2002), namun terlebih dulu mengupayakan penerbitan sertikat versi Hengkie dari
kantor BPN.

Hal ini berakibat munculnya sengketa kepemilikan tanah antara Johannes dengan Hengkie.  Proses pengadilan terkait gugatan kepemilikan tanah dimulai di PN Jakarta Utara pada 1994 dan dimenangkan oleh Johannes.

Begitu pun di tingkat banding PT Jakarta (1995), Kasasi MA (1996), dan bahkan PK MA (2005) sepenuhnya dimenangkan Johannes. Terkait pokok perkara kepemilikan tanah Johannes berhadapan Hengkie yang terjadi pada 1994 di PN Jakarta Utara,  hal itu mempertimbangkan penjual tanah
yaitu Griet Patras  Tarandung, yang  beralamat di wilayah Jakarta Utara meski obyek tanahnya di Yogyakarta.

Tak berhenti di situ, PN Jakarta Utara melimpahkan tugas wewenang eksekusi untuk kemenangan Johannes kepada PN Yogyakarta. Alih-alih bisa melaksanakan eksekusi, Johannes dihadapkan dengan perkara gugatan baru berupa perlawanan hukum dari XL, pembeli dari tangan Hengkie di PN Yogyakarta.

Sementara itu, Johannes memerkarakan Hengkie dalam kasus perkara perdata dan termasuk pidana di PN Yogyakarta, serta membuat Hengkie dipenjara akibat pemalsuan dokumen untuk terbitnya sertifikat versi dirinya.

“Hengkie menjual tanah itu kepada XL pada 17 September 2002 dengan sertifikat yang dikeluarkan tahun 1996. Padahal, selama terjadinya proses perkara atau hukum maka Hengkie tidak dibenarkan memperjualbelikan tanah itu kepada pihak mana pun,” tambah Sentot.

Pada sisi lain, perlawanan hukum Johannes dengan XL di PN Yogyakarta tak menjadikannya beruntung. Johannes dikalahkan XL melalui putusan PN Yogyakarta No. 5/Pdt/Plw/2007/PN.YK pada 22 Juni 2007. Pada tahap banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Johannes juga kalah dari XL dengan putusan perkara No. 59/Pdt/2007/PTY pada 16 Januari 2008.

Akan tetapi, dalam tingkat kasasi MA kemenangan telah diperoleh Johannes, sedangkan PK XL di MA tak membuat XL berdaya, karena putusan PK MA justru menolak klaim XL dan hanya menguatkan atau mengabulkan pemohon kasasi Johannes Irwanto Putro, dengan menyatakan sebagai pemilik sah tanah Jalan Mangkubumi No 20-22 Yogyakarta. (viva.co.id)

Pasca Eksekusi Gedung, XL Jamin Tak Ada Gangguan Jaringan

Graha XL saat eksekusi kemarin

Graha XL saat eksekusi kemarin

kusnantokarasan.com – Pernah sekali saya mengunjungi Graha XL yang berada di Jl. Mangubumi No.20-22 Yogyakarta (Selatan Tugu Jogja). Dimana tempat tersebut sebagai Service Center operator Celluler XL Region Yogyakarta dan ternyata mencakup wilayah Jawa Tengah. Waktu itu mengantar keponakan untukmengurus kartu XL yang terblokir. Sebuah Gedung yang mewah nan Unik (menurut saya) pelayanan nya pun begitu ramah.

Dan saat ini Gedung Graha XL tersebut sedang dalam masalah, dan terjadi sengketa lahan yang dimenangkan oleh  pihak Johanes Irwanto Putro, yang kemudian hari Selasa(10/03) kemarin  dilakukan  eksekusi dan ada ketegangan juga sedikit kericuhan, untuk berita lengkapnya bisa anda baca lagi disini. Dimana didalam gedung tersebut kabarnya ada tower juga server layanan internet XL, pastinya para pelanggan pengguna kartu XL was-was juga. Termasuk saya pengguna kartu Axis yang telah digabung dengan XL. Yang mana pada permasalahan eksekusi, pihak XL belum siap pindah, namun  hanya diberi tengat waktu 3 hari untuk mengosongkan gedung, namun pihak Xl bisa nego kembali dan diberi keleluasaan hingga 5 hari kedepan / sampai hari Sabtu . Sebab juga bukan perkara mudah memindahkan perangkat keras yang ada, yang manaperangkat-perangkat tersebut  sebagai dasar penyimpanan perangat lunak, data-data dan sebagainya yang mana sebagai layanan operator pastinya layanan tersebut digunakan dalam 24 jam.
Namun pihak P XL memastikan kepada seluruh pelanggan XL untuk tidak perlu khawatir akan hal ini, karena pihak XL telah meng-handle dengan baik, …PT XL Axiata Tbk (XL) memastikan layanan kepada pelanggan tidak akan terganggu meskipun hari ini juru sita PN Yogyakarta melakukan eksekusi atas gedung Grha XL di Jalan Mangkubumi nomor 20-22, Yogyakarta.

XL menyatakan bahwa pelanggan tetap menjadi prioritas utama sehingga lokasi pelayanan dialihkan ke sejumlah lokasi layanan yang tersebar di beberapa tempat di sekitar kota Yogyakarta.

VP Central Region XL, Bambang Parikesit mengatakan, pelanggan tetap menjadi prioritas bagi manajemen.

“Meskipun kantor pelayanan kami dilakukan sita eksekusi, kami tetap mengutamakan dan mengupayakan agar layanan kepada pelanggan tidak terganggu. Selain itu, kami juga memastikan dari sisi teknis seperti network juga tidak terganggu karena memang ada perangkat telekomunikasi di dalam gedung Grha XL tersebut,” ujarnya melalui siaran resmi yang diterima tribunjogja.com, Rabu (11/3/2015).

Bambang Parikesit menambahkan, pelanggan XL di Kota Yogyakarta tetap bisa mendapatkan pelayanan secara normal. Layanan XL Center Grha XL Mangkubumi dipindahkan ke lokasi Gedung Puri VADS, Jalan Adi Sutjipto nomor 163 Yogyakarta. Pelanggan juga bisa mendapatkan layanan melalui XL Center Klaten, serta XL Center Magelang.

Selain itu tentu saja pelanggan bisa memanfaatkan layanan melalui saluran telepon 817. Untuk pembelian produk XL, pelanggan juga bisa mendatangi toko-toko yang menjual produk XL yang tersebar di Kota Yogyakarta. XL juga sudah menginstruksikan kepada jaringan distribusi untuk membantu pelanggan yang membutuhkan penjelasan berbagai hal terkait layanan seoptimal mungkin.

Sementara itu dari sisi jaringan, XL juga sudah memastikan layanan kepada pelanggan tetap berjalan. Meskipun terdapat satu tower BTS yang terletak dalam lokasi gedung Grha XL yang harusdimatikan, namun area di sekiar tower tersebut tetap bisa terlayani oleh sejumlah BTS di sekitarnya.

XL juga telah melakukan optimisasi jaringan khususnya di sekitar area Mangkubumi serta melakukan penyewaan tower disekitar lokasi tersebut untuk penempatan BTS pengganti kepada pihak ketiga.

Pada Selasa (10/3/2015) lalu, Juru Sita Pengadilan Negeri Yogyakarta telah melakukan eksekusi atas Grha XL Mangkubumi di Jalan Mangkubumi nomor 20-22, Yogyakarta.

Saat ini total pelanggan XL di DIY mencapai 5,5 juta pelanggan, dan 2 juta pelanggan diantaranya adalah pelanggan yang berada di Kota Yogyakarta. Mereka terlayani oleh lebih dari 1.000 BTS(2G/3G) yang tersebar di seluruh wilayah DIY.

 

(tribunjogja.com)

Sedang Memanas Di Graha XL, Jl. Mangkubumi 22 Yogyakarta

Satuan setingkat kompi sedang bersiaga di depan Graha XL

Satuan setingkat kompi Kepolisian sedang bersiaga di depan Graha XL

kusnantokarasan.com – Bagi Anda warga Jogja yang tadi pagi atau Tugu Jogja ke arah Selatan tepatnya di Graha XL yakni service Center XL wilayah Yogyakarta, maka anda pastinya akan kaget. karena saat itu sedang ada kericuhan menyangkut sengketa lahan antara pihak PT EXelcomindo dengan Johans Irwanto Putro,   Berikut berita komplitnya….Polisi melakukan penjagaan ketat jelang berlangsungnya eksekusi kantor Graha XL yang terletak di Jalan Mangkubumi nomor 22-22, Selasa (10/3/2015).

Di dalam area kantor, tampak puluhan karyawan XL berbaris di depan pintu dan masuk membentangkan tulisan menolak dilakukanya eksekusi Eksekusi rencananya akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Eksekusi tanah beserta bangunan tersebut berdasarkan sengketa antara PT Excelcomindo Pratama dan Johannes Irwanto Putro, dan dimenangkan pihak Johannes Irwanto Putro.

Saat Tim eksekutor dari PN Yogyakarta datang, mereka disambut teriakan yel-yel karyawan PT Excelcomindo Pratama yang sudah bersiaga di Graha XL sejak Selasa (10/3/2015) pagi.

Mereka tampak merapatkan barisan begitu tim eksekutor yang menggunakan bus kepolisian datang sekitar pukul 09.05.

Hal yang sama juga dilakukan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan. Mereka membentuk dua barisan dengan polwan berada di depan.

“Bebaskan XL kami!,” teriak para karyawann yang diikuti yel yel. Saat ini kuasa hukum XL masih mencoba bernegosiasi dengan kuasa hukum pemohon.

Dari pihak Excelcomindo menyebutkan, jika eksekusi Graha XL dilakukan hari ini, jaringan XL Jawa Tengah dan DIY sampai penyadapan akan terganggu.

Khairul Hidayat, Legal Corporate Internal PT Excelcomindo Pratama mengatakan Saat ini kantor yang ada di jalan Mangkubumi Yogyakarta tersebut adalah kantor pusat yang bertanggungjawab atas 4,2 juta pelanggan di Jawa Tengah dan 5,1 juta pelanggan di DIY.

Layanan belum termasuk penyediaan penyadapan untuk kepentingan penegak hukum. “Jadi yang akan terganggu bukan hanya masyarakat tapi juga penegak hukum,” ujarnya, Selasa (10/3/2015).

Apalagi bukan perkara mudah memindahkan peralatan-peralatan teknis dari perusahaan penyedia telekomunikasi tersebut yang ditaksir bernilai Rp 200 miliar. “Tidak bisa main asal gempur saja,” ujarnya.

Pihaknya dan kuasa hukum PT Excelcomindo Pratama M Irsyad Tamrib melakukan negosiasi akhir dengan pihak PN Yogyakarta yang datang sejak pukul 09.05 WIB.

Seusai pembacaan putusan oleh PN Yogyakarta pada Selasa (10/3/2015) pukul 10.00 WIB pasukan Sabhara polda DIY merangsek ke gedung yang masih dikuasai karyawan.

Sempat terjadi terik-tarikan tiba-tiba terjadi keributan, nampak seorang berseragam security dikeroyok anggota polisi bahkan ketika ditarik nampak mukanya berlumuran darah belum jelas apa yang memicu keributan tersebut.

Seorang petugas keamanan Graha XL tampak terluka dan berdarah di bagian pelipisnya

Seorang petugas keamanan Graha XL tampak terluka dan berdarah di bagian pelipisnya

 

(tribunjogja.com)