Kelanjutan Kasus Penganiayaan Anak Kost ‘Hello Kitty’ Di Bantul : RS Di Tuntut 4 Tahun Penjara

Hari ini Selasa (12/5) kembali digelar sidang perkara penganiayaan anak kost di Bantul. Dalam sidang kali ini, dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap RS.

Terdakwa  RR alias Ocak (16) warga Jalan Jati Gejayan RT 05 RW 30 Condongcatur Depok Sleman, salah satu pelaku anak-anak dalam penganiayan tato Hello Kitty hanya bisa pasrah setelah dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Heradian Salipi SH dalam sidang yang digelar tertutup di PN Bantul, Selasa (12/05/2015). Saat ke luar sidang, ia terlihat lemas sambil menutup mukan. Bahkan terdakwa tak bisa menahan kesedihannya dengan terlihat tetesan air matanya.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Intan Kumalasari SH dengan anggota Bayu Soho Rahardjo SH dan Boyke NS Napitupulu SE SH terungkap, terdakwa ikut melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Laras di sebuah kos di Saman Bangunharjo Sewon Bantul. Terdakwa dalam perkara tersebut, para pelaku melakukan penyekapan dan selama beberapa hari dan merusak kemaluan korban. Tetapi terdakwa hanya memukul terdakwa sebanyak 2 kali.

Penasihat hukum terdakwa, F Pranawa SH usai sidang mengatakan, jaksa penuntut umum dianggap tak melihat fakta persidangan. Bahkan tuntutan yang diajukan tergolong sangat tinggi. “Kami akan langsung ajukan pledoi pada sidang besok pagi,” katanya.

Menurutnya, Ocak sebagai salah satu tedakwa yang masih di bawah umur dari 2 terdakwa yang ada. Selain itu apa yang dilakukan terdakwa tak sebanding dengan tuntutan. Dalam persidangan, terdakwa Ocak mengaku hanya memukul saksi korban siswi SMA, Laras Aprilia Arisandi sebanyak 2 kali.

Perbuatan tersebut tak sekejam terdakwa sebelumnya yang sampai memasukkan botol di kemaluan saksi korban. “Penuntut umum kami lihat tak mempertimbangkan fakta di persidangan. Karena klien kami dituntut sama seperti terdakwa sebelumnya padahal perannya berbeda dan lebih ringan meski saam-sama sebagai seorang anak,” lanjut Pranawa.

Dalam perkara tersebut terdakwa dijerat dengan pasal 333 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk itu ia akan mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut.

Demikian berita kriminal  tentang kelanjutan sidang kasus penganiayaan anak kos di Bantul yang lebih dikenal dengan kasus Hello Kitty, semoga bermanfaat.

 

sumber : krjogja.com