Alur Administrasi Kependudukan Di Bantul, GRATIS !!

Ilustrasi kantor Disdukcapil Bantul

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) yang berada di lingkungan kompleks perKantoran Kabupaten Bantul(Jl. Lingkar Timur, Manding Trirenggo), menjadi favorit warga Bantul.

Kenapa begitu?

Karena kantor inilah yang paling  banyak dikunjungi warga Bantul. Di kantor inilah warga bisa mendapatkan(menerbitkan) KTP-El, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat pindah, dan surat masuk.

Bahkan diakhir (bulan September) tahun 2016 lalu, kantor ini dikabarkan sempat ‘overload’ melayani warga Bantul untuk pereksman KTP Elektronik, hingga antri dimalam sebelumnya.

Sedikit mengamati akan kantor yang sudah mendapatkan/ tercatat ISO 9001 ini, memanglah berasa nyaman didalam gedung yang tidaklah terlalu besar tersebut. Hembusan AC mampu meredam panas dan terasa sejuk nyaman bagi warga yang mengantri untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan. Tidak cuma itu, ada kamar laktasi untuk ibu-ibu yang menyusui di sudut Barat-Laut.

Ada tempat bermain anak disudut Tenggara, meskipun hanya dua macam, yakni ayunan dan perosotan yang bawahnya dilapisi karpet rumput sintetis, namun cukup terbukti efektif mampu menenangkan dan menyenangkan  si buah hati.

Ada pula ‘charging box’  yakni kotak-kotak ada colokan/stop kontak daya listrik untuk pengisian gadget/ handphone yang dilengkapi dengan kunci pengaman per-kotaknya, jadi kita bisa lebih tenang jika ingin nge-charge hp.

Jadi meskipun bilamana harus menunggu antri yang lama (karena saking banyaknya warga yang dilayani), tentunya tidak khawatir didalamnya dengan adanya beberapa fasilitas tadi. Itulah sedikit gambaran yang ada di dalam gedung Disdukcapil Bantul.

Tempat bermain anak kantor Disdukcapil Bantul

Ruang laktasi Disdukcapil Bantul

Lalu apa saja sih yang dilayani di kantor ini?

Kantor Disdukcapil ini melayani setidaknya 5 macam administrasi kependudukan ; diantaranya;

  • Pencatatan Kelahiran( penerbitan Akta Kelahiran)
  • Pencatatan Akta Kematian
  • Perekaman KTP Elektronik
  • Masuk/ Datang (WNI) antar Kota/ Kabupaten dan Propinsi
  • Pindah antar Kota/ Kabupaten dan Propinsi

Lalu bagaimana mekanisme/ Alur-nya?

Silahkan simak foto berikut….

Alur Administrasi Kependudukan di Bantul Gratis !

 

Jangan Khawatir masa berlaku Kartu Kuning – 2 Tahun

kusnantokarasan.com – mas dan mbak sekalian, salah satu syarat dalam melamar suatu pekerjaan adalah Kartu Kuning/ AK 1. Dokumen ini bisa didapatkan pada Dinas ketenagakerjaan setempat. Adapun persyaratan untuk memperoleh Kartu Kuning adalah sebagai berikut :

  1. Fotocopy KTP sesuai domisili
  2. Fotocopy Ijazah terakhir
  3. Pas Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  4. Pemohon datang sendiri untuk mengurusnya

Sebaiknya Kartu Kuning di buat setelah pemohon lulus sekolah atau lulus kuliah, agar proses mencari kerja tidak repot dikemudian hari.

Jika ada lowongan pekerjaan yang diminati pemohon bisa langsung melampirkan Kartu Kuning ini. Dan tidak perlu khawatir akan masa berlaku kartu ini, karena sekarang kartu ini bisa digunakan selama 2 tahun. Jika sudah habis masa berlakunya, maka bisa diperpanjang lagi. Pengurusan pembuatan kartu ini pun amatlah mudah, tidak memerlukan surat permohonan, tidak dipungut biaya, hanya pemohon harus datang sendiri untuk mendaftar kartu ini.

Dengan mengurus yang dilakukan oleh dinas terkait, pada umumnya sangat menguntungkan bagi para pencari kerja. Dikarenakan pendataan sudah ‘real time’ , sehingga data tersebut dapat diakses oleh para pencari kerja baik di dalam maupun di luar DIY, website yang dikelola oleh Dinas ketenaga Kerjaan juga sudah mempunyai jaringan di seluruh Indonesia.

Dinas Sosial, Tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta.

contoh kartu kuning/ AK 1

contoh kartu kuning/ AK 1