kusnantokarasan.com – mas dan mbak sekalian, salah satu syarat dalam melamar suatu pekerjaan adalah Kartu Kuning/ AK 1. Dokumen ini bisa didapatkan pada Dinas ketenagakerjaan setempat. Adapun persyaratan untuk memperoleh Kartu Kuning adalah sebagai berikut :
- Fotocopy KTP sesuai domisili
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Pas Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Pemohon datang sendiri untuk mengurusnya
Sebaiknya Kartu Kuning di buat setelah pemohon lulus sekolah atau lulus kuliah, agar proses mencari kerja tidak repot dikemudian hari.
Jika ada lowongan pekerjaan yang diminati pemohon bisa langsung melampirkan Kartu Kuning ini. Dan tidak perlu khawatir akan masa berlaku kartu ini, karena sekarang kartu ini bisa digunakan selama 2 tahun. Jika sudah habis masa berlakunya, maka bisa diperpanjang lagi. Pengurusan pembuatan kartu ini pun amatlah mudah, tidak memerlukan surat permohonan, tidak dipungut biaya, hanya pemohon harus datang sendiri untuk mendaftar kartu ini.
Dengan mengurus yang dilakukan oleh dinas terkait, pada umumnya sangat menguntungkan bagi para pencari kerja. Dikarenakan pendataan sudah ‘real time’ , sehingga data tersebut dapat diakses oleh para pencari kerja baik di dalam maupun di luar DIY, website yang dikelola oleh Dinas ketenaga Kerjaan juga sudah mempunyai jaringan di seluruh Indonesia.
Dinas Sosial, Tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta.
saya mau tanya apa bisa surat kuning diurus bukan di daerah tenpat kita tinggal?
trimaksih
SukaSuka
panjang banget ya masa berlakunya. hotel murah di jogja
SukaSuka
makin mudah
bisa buat kartu kuning online
sangat membantu
SukaSuka
makasih artikelnya
syarat buat kartu kuning sekarang
mudah juga ya
SukaSuka
Gan perpanjangan kartu kuning bisa di wakilkan ga?
SukaDisukai oleh 2 orang
Sepertinya tidak bisa, karena harus tandatangan, juga pengukuran TB BB .
SukaSuka
Mau tanya, ini memperpanjang kartu kuning apa hrs didaerah asal?
SukaDisukai oleh 1 orang
Iya. Dimana kartu kuning tersebut diterbitkan.
SukaSuka
kalau belum habis masa aktif bisa diperpanjang tidak
SukaDisukai oleh 1 orang
Belum bisa
SukaSuka
Kalau sudah lama mati. Diperpanjang atau buat baru ya?
SukaSuka
kalau masa berlaku habis harus buat baru apa perpanjang ? terus kalo perpanjang harus bawa berkas lagi atau cukup bawa kartu kuning yang dulu?
SukaSuka
Gan saya dikasih tau kerabat saya katanya memang berlaku hingga 2 tahun tapi harus di perpanjang setiap 6 bln skli maksudnya gimana tuh?
SukaDisukai oleh 1 orang
Maaf saya belum tau berita akan hal ini, coba nanti saya cari info lebih lanjut ya
SukaSuka
Kalo buat kartu kuning tapi ijazah terakhir belum ada. Bisa gak ya ?
SukaDisukai oleh 1 orang
Tidak bisa
SukaSuka