- 6 April 2016 : 09.00 – 12.00 , Kecamatan Imogiri
- 13 April 2016 : 09.00 – 12.00 , Kecamatan Kretek
- 20 April 2016 : 09.00 – 12.00 , Balai Desa Srigading
- 27 April 2016 : 09.00 – 12.00 , Kecamatan Sedayu.
“Orang bijak – bayar pajak”
“Orang bijak – bayar pajak”
Berikut foto-foto lengkap saat acara Nikah Bareng Angkasa 2016 di STTKD Yogyakarta ;
…..
Akhirnya datang juga waktu yang dinanti-nanti. Pagi ini Senin (4/4/2016) merupakan hari yang bersejarah bagi ke 21 pasangan pengantin dalam mengikat janji suci pernikahan. Uniknya mereka dalam melakukan prosesi Akad Nikah atau Ijab-Qabul berada didalam pesawat terbang Boeng 737 milik STTKD Yogyakarta.
Prosesi pernikahan yang terbilang unik ini bertajuk Nikah Bareng Angkasa Dan Donor Darah Cinta 2016, merupakan prakarsa dari Fortais Forum Ta’aruf Sewon Bantul dan didukung penuh oleh STTKD (Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan) Yogyakarta, Paguyuban Rias Kinasih Jogja, 07 Studio, wemary.com, Pita Biru Production, dan didukung pula oleh pemprov DIY, Kopertis DIY, PMI Bantul dan beberapa pihak.
Sekitar pukul 08.00 pagi prosesi Nikah bareng tersebut diawali dengan do’a bersama seluruh peserta pengantin di masjid Baitun Naim , Saman Panggungharjo Sewon yang di pimpin oleh KH. Ahmad Dakhori yang mana beliau merupakan pengasuh MM. Al Furqon.
Selanjutnya dilakukan prosesi kirab ke 21 pasangan pengatin yang didampingi oleh rias Kinasih, dan di kawal oleh taruna-taruni STTKD menuju ke kompleks sekolah Kedirgantaraan yang tidak jauh dari situ.
Di kompleks STTKD telah berjajar taruna-taruni menyambut kedatangan kirab pengantin seraya memberi hormat dikala rombongan melewati mereka. Lalu masukklah rombongan ke tempat yang telah disediakan yakni di bawah hanggar sekitar pesawat boeng 737 di tempatkan.
Dan dimulailah acara inti dari Nikah Bareng yang diawali dengan sambutan dari Ketua HUT STTKD ; Erwin Irmawan S.Si, lalu Ketua Kopertis V DIY ; Dr. Bambang Supriyadi, CES .DEA, Serta sambutan dari pemprov DIY.
Selanjutnya ke 21 pasangan pengantin menaiki pesawat boeng 737 seri 200 untuk prosesi akad nikah/Ijab Qabul yang dipimpin oleh H. Ikhsan, S.Ag. M.Pd.I dan penghulu Abu Yazid, S.Pd.I dan H. Jamroni, S.H.I, dengan saksi nikah oleh Ketua APTISI DIY Dr. Kasiyarno, M.Hum dan Ketua Fortais RM. Ryan Budi Nuryanto, SE. Prosesi ijab qabul ditutup dengan do’a Nikah oleh KH. Muhammad Hafid Al’ Hafidz pengasuh Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak.
Begitulah rangkaian acara inti dari nikah bareng sebagai bagian dari rangkaian HUT STTKD yang ke -21, maka mahar atau mas kawinnya juga beripa uang sebanyak 21 ribu rupiah disamping juga seperangkat alat sholat, serta 1 set kosmetik, perawatan spa, dan bulan madu di hotel berbintang di Jogja.
Selain acara inti nikah bareng yersejut digelar juga donor darah bersama PMI Bantul dengan target 100 kantong.
Demikianlah seputar acara nikah barwng angkasa dan donor darah xinta yang di gelar pagi hingga siang hari ini Selasa 4/April2016 di kompleks STTKD Yogyakarta di Jl. Parangtritis Km. 4,5 Sewon Bantul.
…..
Wow balap penuh drama, Marquez juarai seri ke dua balap motogp mudim 2016,
Dan sepertinya memang tidak boleh macem-macem nih ma Rossi, Viñales jatuh gara-gara mencoba menyalip Rossi, begitu juga duo Ducati yang juga mencoba menyalip Rossi eeee. …..keduanya jatuh di tikungan terakhir. Akhirnya Rossi finish posisi dua. Beruntung juga bagi Dani Pedrosa mengambil keuntungan dari jatuhnya Viñales dan dua Ducati Iannone dan Dovizioso, dia finish di posisi ke tiga.
Berikut hasil 10 besar balap MotoGP Argentina 2016:
Sepertinya masalah ini merupakan dua hal yang berbeda, yakni membayar pajak kendaraan bermotor dengan wujud surat kendaraan sebagai syarat kelengkapan berkendara. Maksudnya begini; jika ada yang mencoba mengelak/menyangkal bahwa antara bayar pajak yang muaranya ke dinas pendapatan, beda dengan STNK yang bermuara ke kepolisian sebagai kelengkapan berkendara. Lebih mudahnya begini, semisal ada razia/ operasi penertiban lalu-lintas yang dilakukaan oleh pihak Kepolisian, dan ada yang menyangkal dan berkata semisal, “Yang penting saya bawa STNK Pak, tentang bayar pajak itu urusan saya.”
Ternyata tidak begitu teman, jadi semisal saat razia maka pihak Kepolisian lewat pak Polisi bisa menindak, bilamana telat bayar pajak kendaraan atau istilahnya STNK mati.
Lalu dasar hukumnya apa bung?
Nah ini jawabannya yang saya kutip dari TMC Polda Metro Jaya; yuuk kita simak….
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Risyahpudin Nursyin melalui Ka. Subbag Tekinfo TMC Polda Metro Jaya, Kompol Purwono Takasihaeng. Dirinya mengatakan, pengendara harus bisa menunjukan STNK yang sah ketika berkendara. Pengesahan yang dimaksud adalah ketika membayar pajak setiap satu tahun sekali.
“Dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh Polri. Silakan lihat di STNK masing-masing, ada 4 (empat) kotak yang harus distempel setiap tahun.” ujarnya, Jumat, (12/02/2016).
Lebih lanjut Purwono menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009, diantaranya pada Pasal 288 ayat (1), “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).”
Ditambah lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 37 ayat (2) yang berbunyi, “STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.” Dan ayat (3) yang berbunyi, “STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.”
“Mengacu pada aturan tersebut, STNK dinyatakan belum sah jika pajaknya belum dibayarkan dan Petugas Polri dapat melakukan penindakan. Saran saya, sebagai Warga yang baik, patuhi peraturan lalu lintas dan taat membayar pajak,” tutupnya.
(TMC Polda Metro Jaya)
Itulah penjelasannya yang cukup gamblang, so sebagai warga yang baik tentunya akan taat dan patuh pada peraturan, termasuk membayar pajak. And toh pajak juga kembali lagi ke masyarakat lewat perbaikan jalan, subsidi-subsidi, penanggungan kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.
Patutlah sebuah semboyan, ” Orang bijak bayar pajak.”