Awas !!! STNK ‘Mati’ Saat Razia Kena Tilang Loh

STNK

Sepertinya masalah ini merupakan dua hal yang berbeda, yakni membayar pajak kendaraan bermotor dengan wujud surat kendaraan sebagai syarat kelengkapan berkendara. Maksudnya begini; jika ada yang mencoba mengelak/menyangkal bahwa antara bayar pajak yang muaranya ke dinas pendapatan, beda dengan STNK yang bermuara ke kepolisian sebagai kelengkapan berkendara. Lebih mudahnya begini, semisal ada razia/ operasi penertiban lalu-lintas yang dilakukaan oleh pihak Kepolisian, dan ada yang menyangkal dan berkata semisal, “Yang penting saya bawa STNK Pak, tentang bayar pajak itu urusan saya.”

Ternyata tidak begitu teman, jadi semisal saat razia maka pihak Kepolisian lewat pak Polisi bisa menindak, bilamana telat bayar pajak kendaraan atau istilahnya STNK mati.

Lalu dasar hukumnya apa bung?

Nah ini jawabannya yang saya kutip dari TMC Polda Metro Jaya; yuuk kita simak….

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Risyahpudin Nursyin melalui Ka. Subbag Tekinfo TMC Polda Metro Jaya, Kompol Purwono Takasihaeng. Dirinya mengatakan, pengendara harus bisa menunjukan STNK yang sah ketika berkendara. Pengesahan yang dimaksud adalah ketika membayar pajak setiap satu tahun sekali.

 

“Dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh Polri. Silakan lihat di STNK masing-masing, ada 4 (empat) kotak yang harus distempel setiap tahun.” ujarnya, Jumat, (12/02/2016).

Lebih lanjut Purwono menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009, diantaranya pada Pasal 288 ayat (1), “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).”

 

Ditambah lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 37 ayat (2) yang berbunyi, “STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.” Dan ayat (3) yang berbunyi, “STNK berlaku  selama 5 (lima) tahun sejak tanggal  diterbitkan pertama kali, perpanjangan  atau pendaftaran mutasi dari luar  wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.”

 

“Mengacu pada aturan tersebut, STNK dinyatakan belum sah jika pajaknya belum dibayarkan dan Petugas Polri dapat melakukan penindakan. Saran saya, sebagai Warga yang baik, patuhi peraturan lalu lintas dan taat membayar pajak,” tutupnya.

(TMC Polda Metro Jaya)

Itulah penjelasannya yang cukup gamblang, so sebagai warga yang baik tentunya akan taat dan patuh pada peraturan, termasuk membayar pajak. And toh pajak juga kembali lagi ke masyarakat lewat perbaikan jalan, subsidi-subsidi, penanggungan kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.

Patutlah sebuah semboyan, ” Orang bijak bayar pajak.”