Lowongan Kerja PT PHILIPS Batam Dari Bantul

ilustrasi -

ilustrasi –

Bagi temen-temen yang membutuhkan informasi lowongan kerja di pulau Batam (khususnya wanita), silahkan disimak baik-baik info berikut ini ;

PT. DANKA HURECO  membutuhkan karyawati untuk ditempatkan sebagai operator produksi di PT. PHILIPS INDUSTIRIES BATAM dengan persyaratan sebagai berikut :

 

1.Wanita belum menikah

2.Usia 18 – 22 tahun

3.Pendidikan SLTA (sederajat) semua jurusan

4.Sehat Jasmani dan Rohani

5.Mata Normal, tidak buta warna

6.Tinggi Badan Minimal 152 cm

7.Saat Seleksi Membawa Ijazah dan KTP Asli

 

Gaji dan Fasilitas:

1.Tempat tinggal/ Dormitory

2.Subsidi makan di pabrik pada hari kerja

3.Transportasi ke Batam ditanggung perusahaan (Gratis)

 

Lamaran ditulis tangan lengkap disertai kartu kuning, SKKB,  fotocopy ijazah SLTA yang dilegalisir, fotocopy akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga, surat izin orangtua,  pas photo 3x 4 (baju putih,background merah) masing-masing sebanyak 2 lembar dan no. telp yang bisa dihubungi.

 

Pelaksanaan Seleksi :

Hari/Tanggal   : Sabtu, 13 Februari 2016

Waktu             : 13.00 WIB

Tempat            : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bantul

 

 

Bagi yang berminat dan memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri mulai sekarang.

 

sumber : disnakertrans Bantul

Scoop ; E-KTP Berlaku Seumur Hidup Loh

Sepertinya kabar atau hal ini sepele, namun ini merupakan kabar gembira bagi seluruh warga negara. Dimana sekarang KTP kita akan berlaku selama atau seumur hidup. Jadi kita tidak usah repot-repot memperpanjangnya. Iya jika kita ingat beberapa tahun yang lalau sekitar tahun 2012, kita diundang ke Kantor Kecamatan, guna melakukan sesi pemotretan untuk membuat E-KTP(Eectronic KTP) atauKTP elektronik. Dan pada 09-06-2012 E-KTP tersebut mulai berlaku hingga tahu 2017 dengan tanggal dan bulan kelahiran masing-masing warga.

Nah ternyata ada kabar dari situsweb pemerintah kabupaten Bantul, dimana E-KTP tersebut berlaku untuk semur hidup. Selama KTP tersebut tidak rusak ataupun hilang tentunya.

Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a.  Jadi, warga yang KTP elektronik-nya masa berlakunya habis selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup. Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor : 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 tentang KTP Elek.tronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup.

Perubahan Substansi Yang Mendasar Dalam PerubahanUU NO. 23 TAHUN 2006

Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el)

  1. Masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP-el (pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013).
  2. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013)._dafduk_ Surat Edaran  /filestorage/berkas/2016/02/SE_MDN_tentang_berlaku KTP-el.pdf

Dan ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia, yach..demikian kabar sepele yang membuat kita sedkit lega tidak repot-repot, namun yang perlu kita upayakan adalah menjaga agar KTP elektronik tersebut tidak hilang apalagi rusak, silahkan dijaga baik-baik yach E-KTPnya, semoga bermanfaat.

 

sumber : bantulkab.go.id