Ada Hak Khusus Peserta Konvoi Yang Di Kawal Polisi

Tak Ada Hak Khusus Peserta Konvoi yang Dikawal Polisi

Ada kejadian yang lagi hot-hotnya mengenai pesepeda yang menghadang konvoi moge di perempatan Condong Catur Yogyaarta yang … bagaimana ya mengatakanya…agak susah juga mengatakannya, antara pemberani-patriotik dan heroik, atau konyol atau, itu mungkin terserah yang menilai dari sisi mana saja.

Kalo menurut saya pribadi sih, tidak perlu lah kita sampai menghadang segala, segala sesuatu pasti ada toleransinya, diantara hak dan kewajiban. Tidak selamanya hak harus tercapai 100%. Bagi saya ya konvoi yang dikawal oleh pihak Kepolisian tentunya telah mempunyai prosedur dan aturan, ya walaupun dimata yang lai konvoi itu sifatnya bukan keadaan darurat, kalo saya sih ya anggap saja mereka sebagai ‘tamu’ di Jogja, ga ada salahnya mereka asedikit didahulukan, ingat Jogja merupakan kota tujuan wisata guys….!!

Disamping itu ternyata ya konvoi yang dikawal oleh Pihak Kepolisian memang punya hak khusus, silahkan dilihat dibawah ini…

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada kendaraan bermotor yang memiliki hak utama sehingga mendapat prioritas dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lain.

Pada pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan, yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tata cara pengawalan oleh kepolisian dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas pada pasal 135 yang tertulis seperti berikut:

Ayat (1) kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Ayat (2) dijelaskan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dan ayat (3) alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.

 

….

 

19 thoughts on “Ada Hak Khusus Peserta Konvoi Yang Di Kawal Polisi

      • Dalam pasal 106 ayat 4 huruf c UU tersebut tertulis: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas. Sanksi bagi siapa pun yang melanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Hal ini tertuang di pasal 287 ayat 2.

        Suka

      • Dalam pasal 134, kendaraan yang memiliki hak utama tertulis:

        a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
        b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
        c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
        d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
        e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
        f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
        g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

        Di poin g, ada aturan soal konvoi atau kendaraan kepentingan tertentu yang diizinkan menembus lampu merah. Apa maksudnya? Dalam pasal 104 ayat 1 UU LLAJ ada penjelasan soal istilah keadaan tertentu. Bunyinya sebagai berikut:

        Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
        a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
        b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
        c. mempercepat arus Lalu Lintas;
        d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
        e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.

        Di penjelasannya, keadaan tertentu itu disebabkan oleh:

        a. perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional;
        b. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi;
        c. adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;
        d. adanya pekerjaan jalan;
        e. adanya bencana alam; dan/atau
        f. adanya Kecelakaan Lalu Lintas

        Apakah konvoi moge di Yogya masuk dalam kriteria di atas? 

        Suka

      • Disamping hal diatas (tentang UU) juga banyak imbasnya bro, seperti yang saya tuliskan sebagai opini pribadi, juga pernah disebut oleh Gubernur Jogja(Beliau pernah menyebutkan bahwa untuk menghormati wistawan, warga asli Jogja dianjurkan mengundur dulu untuk ke kawasan Malioboro, biar tidak terlalu padat), bahwa kita sebagai warga Jogja seyogyanya dianjurkan menghormati tamu, bisa di kata mendahulukan mereka. imbas besar bagi kota Yogyakarta sebagai kota wisata dimana setidaknya menumbuhkan perekonomian Jogja, melalui penginapan2/hotel2,tempat wisata, dan diantara hal-hal tersebut.

        Suka

      • acara itu itu lebih menguntungkan bagi hotel-hotel besar dan pusat perbelanjaan. Sementara yang dirugikan adalah warga yang notabene tidak merasakan sama sekali manfaat gelaran itu.

        “Warga itu tidak peduli dengan keuntungan itu, mLah mendapatkan dampak negatifnya,”
        pemerintah lantaran hanya mementingkan pertumbuhan ekonomi, tanpa memikirkan pemerataan

        Suka

      • dihotel-hotel besar ada karyawan nya bro, karyawan itu wong kecil wong cilik, di tempat wisata ada tukang parkir, ada tukang bersih bersih ada yang jualan iru juga wong cilik bro.

        Suka

      • maaf bro menurut yang tau hukum memang begitu, kalo saya sih enggak tau apa-apa, hukumnya begitu, suka enggak suka ya kudu dihormati. iya anda sudah menunjukkan, pasal 134 itu basicnya titik.coba anda konsultasikan keahli yang tauakan hal ini.

        Suka

    • yang terakhir atau poin g, tidak semua UU harus detail disebut khan, lha nanti jika ada konvoi gerobak, becak, dan lainnya repot dong nulisnya di UU. saya rasa baiknya jika kita taat hukum ya kudu, menerima hukum/UU tersebut dengan legowo….harus obyektif juga.

      Suka

  1. kalau saya pribadi tetep kurang setuju dengan hak istimewa moge.. kembali ke tank top siapa yg brani bayar ya dapet hak istimewa di semua sektor… coba motor biasa touring tanpa dikawal.. ketemu razia bisa di polesin semua perkepala dgn alasan melanggar ini itu yg akhirnya uud %jung2nya duit… kita sama2 pengguna jalan bayar pajak… itu nmanya diskriminasi (save point g)

    Suka

    • bener tuh ane kurang stju kalu moge nbrk lampu merah.lagian masa mau disamain sama pengantar mayat
      ktka kaya motor kecil ky vixion,mx,tiger dsb dibwah 200cc touring pake lampu strobo za pas ada razia dipoles habis habisn.sbnrnya aturan mana yg dipakai kita sama2 byr pjk.blm tentu moge yg kbnykn motor impor bayar pjk semua ky yg mbl mewah diTV krna pjkny kbnykn siluman
      yg pasti skrng mah sp yg bisa safty riding dijaln silhkn jln/lw hrus dikawal mah diem z dirumah jngn bnyk gaya msa klh sama yg bawa bebek

      Suka

Tinggalkan Balasan ke ariefsupriyadi90 Batalkan balasan