
Ada bayak aturan dijalan raya, salah satunya penggunaan lampu maupun sirine sebagai tanda. Ada baiknya kita mengetahui akan hal ini agar tidak salah kaprah mempergunakannya atau setidaknya mengetahui kegunaan lampu dan sirine. Saya lansir dari situs humas Polres Bantul berikut kutipannya;
Terkait maraknya penggunaan lampu Sirine dan Rotator (lampu isyarat) di kalangan masyarakat umum pengguna kendaraan, Polri meminta kepada masyarakat, untuk mematuhi aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 59 ayat (5) soal penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
- lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
- lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan ketentuan Pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa :
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah sedikit seputar lampu isyarat dan sirine, semoga bermanfaat.
Ada aturannya kan
Hasil Kejar Target : Gap Lampu Belakang Sonic 150 R – http://wp.me/p2XD22-2Cn
SukaSuka
truss motor yang pake lampu sirine bejibun masuk motor apa’an ya??
http://bikershoot.com/2015/08/10/confirm-bandrol-new-sonic-150r-215-juta-dan-new-cb150r-26-juta-otr-kediri/
SukaSuka
nah itu jelass menyalahi aturan 😀
SukaSuka
tapi yow masih banyak yg kepedean make begituan,. truss di jalan minta diprioritaskan,.
SukaSuka
seakan yang berani gertak yang berkuasa, yach …. kudu baca tulisan ini bro
SukaDisukai oleh 1 orang