Museum Sandi Di Jogja, Bisa Satu-Satunya Yang Ada Di Dunia

salah satu ruang museum sandi Yogyakarta (jogjanews.com)

(bungfad.blogspot.com)

(wisataloka.com)

 

 

Museum adalalah tempat untuk menyimpan barang maupun benda-benda bersejarah. Di Jogjakarta ada satu museum, yakni sebuah Museum Sandi Yogyakarta yang bisa jadi merupakan satu-atunya museum yang ada didunia. Museum Sandi ini berada di Jl. Faridan M. Noto No. 21, Kotabaru,  Yogyakarta 55224.

Museum Sandi di Indonesia hanya ada satu di Yogyakarta ini, bahkan di seluruh dunia mungkin hanya ada satu di Yogyakarta ini,” kata pengurus Museum Sandi Yogyakarta, Irawan Haris Wibawa.

Museum ini menyimpan benda-benda persandian semasa perang kemerdekaan, di antaranya buku kode sandi, telegraf hingga berbagai jenis mesin sandi baik buatan dalam maupun luar negeri sejak 1946 hingga sekitar 1950-an.

Mesin sandi yang merupakan karya bangsa Indonesia adalah SR 64, dahulunya digunakan untuk pengiriman pesan rahasia negara, juga pernah digunakan dalam konferensi Nonblok di Kota Algeri, Aljazair pada 1965.

Mesin-mesin sandi tersebut saat ini sengaja dihadirkan dalam Museum Sandi Yogyakarta agar dapat dilihat oleh masyarakat luas sebagai bentuk pendidikan mengenai sejarah persandian Indonesia. Menjadikan museum ini banyak dikunjungi oleh wisatawan lokal maupun wisatawan manca negara.

Museum ini merupakan hasil kerjasama antara Lembaga Sandi Negara dengan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, dimaksudkan untuk melestarikan nilai sejarah persandian sebagai bagian integral perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Sungguh menarik dan bikin penasaran bukan?? Silahkan berkunjung ke sana ya  !!!

(alderinagracia.com)

 

sumber berita :tribunjogja, sumber gambar sesuai yang tertera di bawah gambar.

 

Berikut Jadwal SIM Keliling Se-DIY 25-30 April 2015

ilustrasi  (nmtc-korlantaspolri.blogspot.com)

ilustrasi (nmtc-korlantaspolri.blogspot.com)

Berikut waktu dan lokasi bus SIM keliling wilayah seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Sleman, Kulon Progo, Gunung Kidul dan Kodya Yogyakarta hingga sepekan ke depan :

Sabtu (25/4) :

Depan pos teteg Malioboro (Kota Yogyakarta) pukul 19.00 – 21.00
Mako Polsek Pleret (Bantul) pukul 09.00 – 12.00
Taman parkir Polsek Wonosari (Gunungkidul) pukul 09.00 – 12.00
Pasar Brosot (Kulonprogo) pukul 09.00 – 11.00

Senin (27/4) :

Mako Depok Timur (Sleman) pukul 09.00 – 12.00
Balaikota Timoho (Kota Yogyakarta) pukul 09.00 – 12.00
Pasar Lama Sentolo (Kulonprogo) pukul 09.00 – 11.00
Mako Polsek Nglipar (Gunungkidul) pukul 09.00 – 12.00

Selasa (28/4) :

Mako Polsek Bambanglipuro (Bantul) pukul 09.00 – 12.00
Balai Kota Timoho (Kota Yogyakarta) pukul 09.00 – 12.00
Pasar Burung Wates (Kulonprogo) pukul 09.00 – 11.00
Mako Polsek Nglipar(Gunungkidul) pukul 09.00 – 12.00

Rabu (29/4) :

Kantor Kecamatan Godean (Sleman) pukul 09.00 – 12.00
Purawisata (Kota Yogyakarta) pukul 09.00 – 12.00
Pasar Hewan Pengasih (Kulonprogo) pukul 09.00 – 11.00
Mako Polsek Tanjungsari(Gunungkidul) pukul 09.00 – 12.00

Kamis (30/4) :

Pura Pakualaman (Kota Yogyakarta) pukul 09.00 – 12.00
Mako Polsek Bantul (Bantul) pukul 09.00 – 12.00
Kantor Kecamatan Panjatan (Kulonprogo) pukul 09.00 – 11.00
Mako Polsek Tanjungsari (Gunungkidul) pukul 09.00 – 12.00

Sementara itu, SIM Corner juga dibuka bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan perpanjangan SIM. Berikut jadwalnya :
– SIM Corner Ramai Mall : Setiap Senin – Sabtu pukul 10.00 – 15.00
– SIM Corner Jogja City Mall : Setiap Senin – Sabtu pukul 10.00 – 15.00 ; Setiap Sabtu malam pukul 18.00 – 20.00

Berikut persyaratan yang harus disertakan :
1. KTP asli dan fotokopinya
2. SIM asli dan fotokopinya

(gya-tribunjogja)

Ditlantas Polda DIY

Ini Nich Besaran ‘Resmi’ Denda Tilang Pelanggaran Lalu-Lintas Sesuai Undang-Undang

Catat, Ini Lho Besaran Denda Tilang Resmi Berdasarkan Undang-undang

Ilustrasi penertiban lalu-lintas

 

Ternyata sanksi bagi pelanggar tata tertib lalu-lintas ada dasar hukumnya, yakni Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan besaran denda jumlahnya denda tilang bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp1 juta, tergantung bobot kesalahannya.

Dan berikut besaran resmi denda pelanggaran lalu-lintas sesuai Undang-Undang :

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 293 ayat 1).

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), (Pasal 293 ayat 2).

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

 

Wah ternyata lumayan besar juga ya, besaran denda resmi nya, jadi takut…semoga bermanfaat..!!