Mas-mbak sekalian, berikut saya kutipkan syarat Pembuatan Pasport di Yogyakarta. Persyaratan permohonan paspor RI berdasarkan Juklak Dirjenim no F-458.IZ.03.02 th 1997 tanggal 25 Juni 1997. Bagi pemohon paspor baru ataupun penggantian paspor melampirkan dokumen asli dan fotocopy ukuran A4 :
Bukti Domisili:
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. KK (Kartu Keluarga)
Bukti Identitas:
1. Akta Kelahiran/Ijazah
2. Akta Perkawinan/Surat Nikah/Surat Baptis
3. Surat Keputusn Ganti Nama
4. Rekomendasi dari Instansi yang bersangkutan bagi pemohon yang berstatus karyawan/PNS/TNI-Polri
5. Buku pelaut, PKL, crew list bagi ABK
6. Paspor/SPLP lama
7. Rekomendasi dari BP2TKI untuk calon TKI (Juklak Dirjenim no F-IZ.03.02 th 1997 tanggal 24 April 1997)
Syarat Bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun:
1. KTP dan KK orang tua
2. Akta Perkawinan/Surat Nikah orangtua
3. Akta Kelahiran
4. Surat Ijin orangtua
Untuk membuat paspor, pemohon menyerahkan berkas-berkas(syarat-ayarat) tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta sebelum pukul 11.00. Kemudian pemohon akan dipanggil sekitar 2 hari berikunya untuk melakukan wawancara dan foto.
Berikut alamat Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta:
JL Solo Km.10, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282 (kisaran Utara Bandara Adisucpto) Telp.(0274) 484 370; 489 165, Faks.(0274) 487 130, email: kanim_yogyakarta@imigrasi.go.id, www:imigrasijogja.org
Demikianlah sedikit inforasi tentang syarat pembuatan paspor di Yogyakarta, dan alamatnya.
Semoga bermanfaat.


nice artikel agan kusnan, membantu sekali buat bule yang lagi kesulita bikin paspor. hotel murah di jogja
SukaDisukai oleh 1 orang
yapz masbro, semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan
SukaSuka
Mas saya mau tanya, gmn caranya memperpanjang pasport tki di imigrasi jogja, apa aja syaratnya & berapa biayanya?. Thks.
SukaSuka