Kelahiran sang buah hati(anak) membawa kebahagiaan yang sangat besar bagi ayah-bunda, seakan memiliki dunia dan isinya. Mempunyai anak ibarat mempunyai kebanggaan hati. Nah untuk melengkapi kebahagiaan anda sebagai ayah-bunda yang baru saja memiliki buah hati. Alangkah baiknya bila anda bersegera untuk mencarikan buah hati anda Akta Kelahiran.
Pada kesempatan ini akan saya sampaikan pengalaman saya sewaktu mencarikan Akta Kelahiran untuk anak saya yang ke dua belum lama ini. Semoga menjadi inspirasi-motivasi anda dan juga acuan anda semua jika ingin mencarikan Akta Kelahiran.
(Sebuah catatan penting: Satu syarat yang wajib di miliki oleh pasangan yang telah menikah adalah Kartu Keluarga(KK) dan KTP(Kartu Tanda Penduduk).
Untuk mencari Akta Kelahiran di Bantul, ternyata sangatlah mudah dan murah. Asal persyaratannya komplit pastilah bisa teraih dgn cepat.
Dan berikut inilah langkah-langkahnya;
Langkah yang pertama, adalah meminta Surat Pengantar dari Ketua RT setempat. Lalu mintakan juga tanda-tangan dari Kepala Dusun/Dukuh.
Langkah yang ke dua, adalah datang ke Kantor Kelurahan/Balai Desa pada bagian Pusat Layanan.
Namun sebelum datang ke sana persiapkanlah terlebih dahulu beberapa syarat-syaratnya, diantaranya adalah:
– Surat Kelahiran dari Rumah sakit, Bidan, atau tempat penolong persalinan lainnya(asli).
– foto copy Surat Nikah dilegalisir di KUA: 1 lembar.
– foto copy KTP suami-istri : 2 lembar
– foto copy Kartu Keluarga : 2 lembar
– Kartu Keluarga asli
(Perlu anda ingat dan anda perhatikan bahwa, di dalam proses yang terjadi pada Kantor Kelurahan adalah merupakan langkah-langkah awal dari berbagai macam urusan kepemerintahan. Jadi, mohon telitilah dan cermati baik-baik, penulisan nama, alamat atau yang lainnya.
Hindari kekeliruan sekecil mungkin, karena beda satu huruf saja akan sangat berpengaruh, dan bisa bermasalah nantinya.)
Di Pusat layanan Kantor Kelurahan, anda akan di buatkan :
-Surat Keterangan Lahir,
-perubahan /penambahan anggota baru pada Kartu Keluarga, yaitu pembubuhan nama anak anda yang baru lahir. Dan,
-Biodata anak yang baru lahir (lembar formulir F-2.01).
Dan pungutan biaya di Kelurahan sebesar Rp 18.000,00, dengan rincian:
– Legalisasi fotocopy KTP KK 4 lembar: Rp 8.000,00 (per lembar: Rp 2.000,00
-Permohonan surat keterangan kelahiran: Rp Rp 10.000,00
Langkah ke tiga, setelah kita menerima berkas-berkas dari Kelurahan tadi, lalu kita menuju ke Kantor Kecamatan. Di sana di serahkan pada bagian Pusat layanan. Setelah berkas-berkas sudah di cek telah sesuai, maka kita akan di beri lembaran untuk mengambil Kartu Keluarga baru. Intinya di Kantor Kecamatan adalah pembaruan Kartu Keluarga. Dan biasanya proses pembaruan Kartu Keluarga akan jadi dalam waktu 3 hari.
Dan di kantor Kecamatan tidak dipungut biaya sepeserpun, alias gratis-tis.
Langkah yang ke empat, setelah mengambil Kartu Keluarga yang baru dari Kecamatan, dan berkas-berkas lainnya yang telah dilegalisir, selanjutnya kita menuju ke Kantor DISPENDUK DAN PENCATAN SIPIL (DUKCAPIL) yang berada di dalam Komplek Perkantoran Pemda Bantul, yang berada di ringroad Timur, Manding, Trirenggo Bantul.

Petunjuk arah ke Kompleks Perkantoran Pemda Bantul yang berada di Ringroad Timur, Manding, Trirenggo Bantul.
Langkah langkah di Kantor DISPENDUK DAN PENCATATAN SIPIL adalah;
-setelah masuk ke dalam Kantor, ambillah formulir yang berwarna hijau atau juga warna kuning, yang berada di sisi Kiri pintu masuk, lalu isi formulir-nya dgn benar, lalu ambil nomer urut pada mesin antrian, yang berada tepat didepan pintu masuk(meja C), pilih dan pencet pada tombol C(Akta Kelahiran). Selipkan nomer urut tadi pada bagian depan berkas-berkas tadi. Dengarkan baik-baik panggilan operator sesuai nomor urut yang anda miliki. Setelah diproses, dicek ulang oleh petugas, jika syarat benar-benar sudah oke/beres, lalu pindah ke bagian meja yang lain, menunggu pemberian kertas lembaran untuk mengambil Akta Kelahiran. Biasanya di Kantor DISPENDUK DAN PENCATATAN SIPIL, proses pembuatan Akta Kelahiran memakan waktu selama 3 hari. Dan tanpa biaya sepeserpun, alias gratis. Bagaimana? Cukup mudah dan murah bukan mencari Akta Kelahiran di Bantul?.(dengan catatan, proses pembuatan Akta Kelahiran tidak melebihi batas tengat waktu).
Demikianlah 4 langkah praktis untuk mencari Akta Kelahiran di Bantul.
Semoga bermanfaat.

