Karasan adalah salah satu nama dusun yang berada di bawah wilayah desa Palbapang, kecamatan Bantul, kabupaten Bantul, propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Dusun Karasan ini letaknya amatlah strategis, bisa dikatakan berada di jantung desa. Dimana balai desa Palbapang termasuk berada di dalam wilayah dusun Karasan. Dulu stasiun kereta api juga berada di wilayah Karasan, namun sekarang beralih fungsi menjadi Terminal Bus. Kata Ngepal, juga adalah sebutan lain dari Karasan. Entah ini diambil dari kata perempatan atau dari kata Palbapang. Yang jelas perempatan Palbapang masih masuk kawasan paling timur dari dusun Karasan.
Bila dilihat dari peta, dusun karasan berada pada garis 7*54’12″LS, dan 110*19’5″BT. Dusun Karasan mempunyai luas wilayah sekitar 40,3 Ha, atau sekitar 40.300 m2. Atau seluas hampir 4,5 kali luas lapangan sepak bola.
Karasan terdari dari 6RT; RT:01, RT:02, RT:03, RT:04, RT:05 dan RT:06. Menurut data tahun 2010, jumlah penduduk Karasan ada 1.317jiwa, 357 KK, dan 273 Bangunan Rumah.
Beragam profesi warga dusun Karasan, ada TNI, POLRI, PNS, Guru, wirausaha, dan lain sebagainya.
Ada 2 tempat ibadah kaum muslim, yaitu Masjid Al Husna yang berada di Kompleks Balai desa Palbapang dan Masjid Kholid Bin Walid yang berada di dalam dusun Karasan……………………..
Month: Maret 2014
Letter C
Mas-mbak sekalian, menindak-lanjuti tulisan artikel saya pada postingan yang terdahulu tentang 7 Persyaratan Turun Waris. Yang di dalamnya saya menyebutkan sertipikat yang belum berwujud atau saya sebut Letter C. Nah untuk kesempatan kali ini, kembali akan saya sampaikan tentang apa dan bagaimana Letter C itu. Yang pertama saya akan mencoba mendefinisinya. Letter C adalah buku kutipan arsip milik Pemerintah Desa yang didalamnya mencatatkan hak kepemilikan tanah seluruh warga desa. Didalam buku tersebut diterangkan tentang;
Nomer persil
Klas tanah
Luas tanah, dan
Nama pemilik tanah.
Di buku kutipan tersebu di tuliskan satu lembar atau satu halaman untuk satu orang pemilik tanah. Bisa jadi kemungkinan buku tersebut salinan pada jaman penjajahan,dimana dulunya warga membayar sewa kepada kolonial Belanda. Entah tahun berapa proses pencatatannya, yang jelas tulisannya menggunakan Bahasa Indonesia ejaan lama. Buku tersebut amatlah tebal, dikarenakan untuk mencatat seluruh warga desa. Atau mungkin bisa jadi ada beberapa buku. Dan sepertinya buku sudah lama sekali, bisa dikatakan sudah usang. Karena terlihat warna kertasnya sudah menguning. Lembaran-lembaran kertasnya berukuran folio dan bergaris,layaknya buku-buku tulis. Dengan
Buku kutipan atau kita sebut Letter C inilah menjadi bukti kuat seseorang mempunyai tanah,baik pekarangan ataupun sawah.
Bisa jadi pula Letter C ini dijadikan pedoman kantor perpajakan dalam menentukan besarnya pajak yang harus di bayar warga.
Ahli waris
Mas-mbak sekalian, sesuai janji saya pada postingan artikel terdahulu tentang 7 Persyaratan Turun Waris di Kelurahan. Berikut ini akan saya sampaikan tentang Ahli waris.
Perlu saya tekankan arti Ahli waris disini adalah definisi menurut pandangan pemerintah.
IMHO, Ahli waris adalah seorang anak atau beberapa orang anak yang berhak menerima harta tinggalan dari orang tuanya yang telah meninggal(pewaris).
Namun jika anak tersebut telah meninggal juga, jika mempunyai anak, maka hak penerimaan warisan akan jatuh kepada anak dari si anak tersebut(cucu.=keturunan kedua), berapapun jumlahnya. Anak si anak atau dapat kita sebut cucu dari pemilik harta mempunyai hak yang sama dengan anak(keturunan pertama) pemilik harta. Demikian dulu yang dapat saya sampaikan, CMIIW yach, terimakasih. (kk’2014)
