4 Langkah Proses Turun Waris di Kelurahan

Mas-mbak sekalian, pada kesempatan kali ini, kembali saya akan mencoba berbagi pengalaman kepada anda semua. Yaitu pengalaman saya sewaktu mengurus proses turun waris atau proses pembagian waris di kelurahan.
Dengan niat untuk berbakti kepada orang tua, dan juga niatan untuk membantu keluarga besar kakek-nenek untuk menyelesaikan urusan warisan.
Maka aku sanggupi tugas ini, sendirian, (walaupun awalnya ada beberapa kerabat yang akan bersama melakukannya, tapi ternyata saya melakukannya sendirian). Intinya apa yang saya lakukan adalah sebagai penghubung antara keluarga dengan Kelurahan.
Mas-mbak, perlu anda ketahui bahwa dalam proses turun waris atau proses pembagian tanah warisan di kelurahan, ternyata banyak liku-liku didalamnya, sungguh suatu hal yang menguras waktu, tenaga dan pikiran. Seakan masalah selalu ada, masalah datang silih-berganti mengiringi langkah prosesnya. Jadi disi dibutuhkan kesabaran, keuletan dan kerja keras untuk menyelesaikannya.
Dan setelah 2 tahun menunggu(berkas selesai di kelurahan lalu di tindak-lanjuti PPAT), alhamdulillah akhirnya sertipikat tanah jadi juga. Total waktu proses dari pemasangan pathok-sertifikat, 3 tahun 4 bulan. Waw, ternyata proses ini butuh waktu yang lama juga ya. Tapi ini bukan jadi patokan lamanya waktu.
Bisa jadi akan lebih cepat dan lebih sederhana, jika semua persyaratan telah siap, semua ahli waris bisa datang pada waktu sidang turun waris.
Baiklah mas-mbak sekalian inilah cerita saya sewaktu mengurus proses pembagian tanah waris di kelurahan.
Proses ini sebenarnya bisa dikatakan suatu proses awal dalam pengajuan pembuatan sertipikat tanah, dengan jalan/cara/metode Turun Waris. Yaitu pengalihan dan pembagian hak milik tanah dari milik orang yg telah meninggal dunia, kepada keturunannya anak-anaknya dan atau cucu-cucunya.

Mas-mbak sekalian, sebelum proses ini berjalan, atau sebelum anda melangkah ke Kantor Kelurahan. Alangkah baiknya, bila pembagian warisan sudah benar-benar selesai, semua ahli waris sudah benar-benar menerima dan mengakui dari hasil keputusan pembagian tanah warisan.

Jika sudah maka inilah langkah-langkahnya:

Langkah pertama : silahkan anda datang ke Kelurahan dan menghadap ke pejabat yang berwenang dalam hal ini, ialah kepala bagian Pemerintahan. Silahkan bilang pada beliau bahwa, keluarga anda akan mengurus sertipikat tanah dengan jalan turun waris, tanyakan pula apa saja persyaratannya. Maka anda akan di berikan syarat-syaratnya Yaitu seperti yang saya tuliskan sebelumnya 7 Persyaratan Turun Waris di Kelurahan. Dan anda akan di suruh datang ke kepala dusun untuk pelaporan, serta minta diadakan pemasangan pathok atau tanda batas tanah(syarat no. 6). Dan diminta pula agar kepala dusun untuk melakukan pengecekan tentang kepemilikan tanah di dalam buku kutipan Letter C yang ada di kantor Kelurahan tentunya.

Langkah kedua : Pemasangan tanda batas atau pathok. Sebelum pemasangan, mintalah ijin kepada ketua RT, dan minta kedatangannya pada waktu pelaksanaannya. Kita juga diwajibkan minta persaksian dari tetangga, 4 penjuru, kanan, kiri, depan dan belakang dari tanah yang akan kita beri tanda, atau kita tanam pathok. Dan tetangga tersebut yang benar-benar pemilik tanahnya. Karena sebenarnya tetangga kita tersebut sudah tercatat dalam buku kutipan letter C. Dan nantinya akan diminta pembubuhan tanda tangan sebagai saksi. Jika tanah anda kebetulan ada yang berbatasan dengan sarana umum seperti jalan, sungai, atau lapangan, cukuplah kepala dusun sebagai saksinya.
Setelah selesai pemasangan tanda batas, jangan lupa beri hadiah kepada para tetangga ya, ya sebagai ucapan terimakasih atas waktu dan persaksiannya. Katakan juga pada mereka bahwa, beberapa waktu mendatang akan minta tanda tangan dari mereka.

Langkah ke tiga :
Adalah sidang Pembagian Waris, atau biasa orang jawa-jogja-bantul menyebutnya sidang “Poro Gotro” yaitu suatu sidang yang memutuskan dan mengesahkan hasil pembagian tanah waris. Kang mas-mbak yu sekalian, setelah semua syarat terkumpul, diantaranya: akta kematian pemilik tanah, surat kematian pasangan (suami-atau-istri) pemilik tanah, fotocopy KTP&KK semua ahli waris, blangko keterangan waris dari BPN. Maka mintalah waktu atau hari kepada pejabat Kelurahan, untuk dilaksanakannya sidang pembagian Waris atau sidang Poro Gotro tadi.
Di usahakan semua ahli waris bisa hadir dalam sidang ini. Karena sidang ini amatlah penting, dimana semua ahli waris akan mendapat keputusan dari pejabat Kelurahan, disamping itu juga semua ahli waris akan di minta membubuhkan tanda tangan, yang disaksikan langsung oleh pejabat terkait, sebagai bukti tertulis yang akurat akan keputusan pembagian tanah waris.

Langkah ke empat : adalah dilakukannya pengukuran obyek tanah oleh pejabat Kelurahan. Obyek tanah yang sebelumnya telah dipasang atau ditanam pathok atau tanda batas, dan telah di gambar pula oleh pejabat Kelurahan, maka akan di ukur luas obyek tanahnya. Dalam pelaksanaannya, cukuplah pihak keluarga yang mendampingi pejabat Kelurahan. Tanpa perlu lagi saksi dari pihak tetangga kanan-kiri, dan depan-belakang. Setelah pelaksanaan pengukuran selesai, lalu setelah itu pihak Kelurahan menyelesaikan pemberkasan sampai disahkan dan ditanda tangani oleh Kepala Desa.
Maka selesailah sudah proses Turun Waris di Kelurahan.
Tinggal kita sendiri atau melimpahkan kepada PPAT/Notaris yang akan melanjuti proses berikutnya yaitu mengesahkan semua berkas ke Kantor Kecamatan, lalu ke BPN.
Yang jelas dalam proses di Kelurahan, maka haruslah pihak keluarga sendiri yang menjalankanya., tidak di bolehkan diwakilkan oleh pihak luar.

Demikianlah cerita saya sewaktu memproses pembagian tanah warisan di Kelurahan, semoga bermanfaat. Jika ada yang ingin ditanyakan silahkan saja, siapa tau saya bisa menjawabnya.