Ini Syarat Laporan Tindak Pidana & Kehilangan Barang/Surat Di Kantor Polisi

2016-04-02_09.09.18

Jika kita kehilangan sesuatu baik itu berupa barang atau surat-surat berharga, ataupun kita mengalami tindakan penganiayaan yang disebut tindak pidana, sebaiknya segera saja kita mendatangi Kantor Polisi agar segera mendapat perlindungan dan tindakan hukum selanjutnya. Karena hal ini atau yang disebut dengan Pelaporan waktunya adalah 1 x 24 jam.

Lalu apa saja yang harus kita persiapkan untuk melakukan pelaporan? saya kutip dari situs http://www.tibratanewsbantul.com milik Kepolisian polres Bantul, berikut beberapa persyaratannya, /monggo silahkan disimak baik-baik apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum kita menuju ke kantor Pos Jaga polisi,

Persyaratan Laporan Polisi dengan kasus Kehilangan Barang/Surat :

  1. Membawa identitas diri pelapor(KTP/SIM/KK)
  2. Menyiapkan data  barang/surat yang dilaporkan
  3. Foto copy dokumen pendukung atau surat keterangan barang/ surat yang dilaporkan meliputi:
  • Untuk sertifikat tanah ; melampirkan fotocopy sertifikat atau pengantar dari BPN &pemerintah desa setempat
  • Untuk ijazah ; melampirkan surat pengantar dari dinas terkait/ sekolah yang mengeluarkan ijazah
  • Untuk buku rekening-tabungan/ATM ; melampirkan surat pengantar dari bank yang mengeluarkan
  • Untuk BPKB ; melampirkan fotocopy KTP atas nama yang tertera di BPKB dan STNK
  • Untuk KTP/ Kartu Keluarga ; melampirkan surat pengantar dari pemerintah desa setempat

Persyaratan Laporan Polisi Tindak Pidana :

  1. Membawa identitas diri pelapor
  2. Pelapor :
  • Korban
  • Keluarga Korban
  • Orang yang mengetahui adanay tindak pidana

3. Adaanya/ menyertakan Saksi

4. Untuk kasus peganiayaan asusila atau KDRT, setelah melapor diminta visum dari RS.

 

Demikianlah teman-teman beberapa persyaratan guna kita melaporkan kehilangan barang/surat maupun melaporkan tindak pidana di kantor Polisi, semoga bermanfaat.