SIM Online JOGJA

SIM Corner

SIM Corner Ditlantas Polda DIY

Untuk mempermudah warga masyarakat di Yogyakarta dalam proses memperpanjang Surat ijin mengemudi (SIM), maka Dilantas Polda DIY mengadakan pelayanaan SIM Online, dimana SIM Online merupakan sistem layanan yang memudahkan pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus ke Polres sesuai domisili.

Saat ini, SIM Online baru diberlakukan oleh jajaran Polda DIY untuk proses perpanjangan SIM wilayah DIY. Artinya, pemilik SIM yang berdomisili di Kulonprogo, Bantul, Sleman, Gunungkidul kini bisa melakukan perpanjangan di Kota Yogyakarta atau dimanapun di lingkup DIY.

Layanan ini juga bisa dinikmati masyarakat melalui Polres, Bis Keliling, atau SIM corner yang terdapat di Ramai Mall dan Jogja City Mall.

DIY menjadi pilot project Korlantas untuk penerapan SIM online ini. Saat ini, memang baru warga DIY saja yang bisa menikmati layanan ini.

Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu kembali ke kota asalnya untuk memperpanjang masa berlaku SIM-nya.

Sistem SIM Online ini hanya melayani perpanjangan SIM saja. Sedangkan untuk pembuatan SIM baru, hanya bisa dilakukan di Polres sesuai domisili. Untuk mengakses layanan SIM online ini, pemohon harus menyiapkan :

1. SIM lama
2. KTP yang masih berlaku
3. Membayar biaya PNBP sebesar Rp 75 ribu untuk perpanjang SIM C dan Rp 80 ribu untuk perpanjang SIM A
4. Surat keterangan dokter

 

(Tribunjogja.com)

AKP Sri Wahyuni
Kasi SIM Ditlantas Polda DIY