Kelanjutan Kasus Penganiayaan LA – Anak Kost Di Bantul : Besuk Mulai Di Sidangkan

ilustrasi persidangan

ilustrasi persidangan

kusnantokarasan.com – Setelah beberapa waktu tidak ada kabar tentang kasus penyekapan dan penganiayaan anak kost yang berinisial LA (18 th), baru  saat ini ada kabar bahwa akan dilakukakan proses persidangan besuk pagi/ Selasa (10/3). Sedangkan keempat pelaku yang dinyatakan buron masih juga belum diketemukan, berikut berita lengkapnya… Jajaran Polres Bantul masih mengejar empat pelaku penganiayaan terhadap LA (18) yang hingga kini masih menjadi buron. Diperkirakan Candra Krisnamukti (20), warga Dukuh MJ, Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta, Putri Diandra (18), warga Badran, Jetis, Yogyakarta, Dena Titi Ratih (21), warga Sonopakis Kidul RT 02, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, aerta Rosa (16) sudah berada di luar DIY sehingga Polisi cukup kesulitan untuk menangkap.

Kapolres Bantul, AKBP Surawan mengungkapkan, pihaknya akan berupaya keras agar keempat pelaku segera tertangkap. Polres Bantul terus berupaya mendekat ke lokasi persembunyian buron yang diperkirakan sudah di luar DIY.

“Belum ada penambahan, kita masih mengejar,” ungkap Surawan, Senin (9/3/2015).

Sejauh ini, Polisi baru mengamankan lima orang pelaku yakni Melisa (19), Putri Parabela (19), Wulan (19), NK (16) dan Rizal (18). Untuk berkas P21 NK sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul pekan kemarin.

Sesuai sistem peradilan anak kata Surawan, proses hukum NK harus dilakukan lebih cepat karena masih di bawah umur. Sedangkan untuk pelaku lain Polisi memiliki waktu yang agak longgar untuk pelimpahan ke Kejaksaan.

“Berkasnya sudah beres dari kita. Sidang tinggal menunggu saja,” ungkap Surawan.

Sedangkan berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Jogja dari Pengadilan Negeri (PN) Bantul, sidang NK mulai digelar Selasa (10/3/2015). Namun belum diketahui secara pasti pukul berapa sidang akan dilangsungkan.

 

sumber : tribunjogja

Kelanjutan Kasus Penganiayaan Anak Kost Bertatto ‘Hello Kitty’, Penganiaya Segera Disidangkan

tato-hello-kity-korban-penganiayaan-tolbir

kusnantokarasan.com – Dapat sedikit info tentang kelanjutan kasus penyekapan dan penganiayaan anak kost berinisial LA (18) yang terjadi di Bantul, berikut kelanjutannya seperti yang saya lansir dari tribunjogja….Gadis berinisial NK (16), salah satu dari 9 pelaku penyekapan dan penganiayaan LA (18), seorang siswi SMA yang memiliki tato Hello Kitty, segera menghadapi sidang perdana. Sebab, berkas NK, warga Kalasan, Sleman, telah dipastikan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.

NK adalah pelaku yang merusak kemaluan korban pakai botol bir dalam penyekapan dan penyiksaan yang terjadi pada 12 Februari lalu. “Pada minggu lalu berkas penyelidikan NK sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul,” kata Kepala Polres Bantul AKBP Surawan, Senin (2/3/2015).

Surawan menuturkan, berkas tersangka harus diselesaikan selama 15 hari di kepolisian. Setelah itu, berkas dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dibuatkan penuntutan. Itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tersangka, menurut Surawan, dijerat Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. “Proses sidang NK nantinya hanya lima hari,” tandasnya.

Selain NK, berkas tiga tersangka lain, yakni WI, IC, RZ dan PT juga sudah lengkap, dan akan segera menyusul untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul pada Minggu ini. “Tanpa menunggu DPO tertangkap, berkas akan dilimpahkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, gara-gara tato gambar Hello Kitty mirip dengan temannya, LA (18), siswi salah satu sekolah di Kabupaten Bantul disekap dan dianiaya oleh 9 orang. Selain dipukuli, kemaluan LA juga dirusak pakai botol bir oleh para pelaku.