Sosialisasi UU RI NO 22 Tahun 2009

 

Menurut Pasal 104 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan bahwa :

(1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

  1. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
  2. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
  3. mempercepat arus Lalu Lintas;
  4. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
  5. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.

3) Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

sumber : Humas Polres Bantul