
Ilustrasi Paid To Review – http://www.pelwisnet.com
Sekitar seminggu yang lalu mendapat sebuah pesan di email yang lain dari yang lain yang biasanya hanya pesan pemberitahuan dari rekan-rekan blogger akan update-an postingan mereka…tapi saat itu ada sebuah pesan dari seseorang disana sebut saja Mr.S yang mewakili sebuah situs jual beli apartemen /rumah yang menawarkan paid review op meneh kuwi…Awalnya ya cuma percaya enggak percaya…karena juga saking banyaknya spam berbahasa inggris yang menyanjung akan blog saya ini, yang ujung-ujungnya menawarkan jasa optimasi blog atau apalah.
Setelah saya cermati lebih dalam akan isi pesan tersebut yang ternyata serius yang awalnya menyanjung blog yang mana paaragraf selanjutnyalalu mengajak kerjasama untuk menerbitkan artikel dan dibayar atau bahasa kerennya Paid To Review(PTR).
Ini nih isi pesannya;
Selang beberapa saat, dihari berikutnya setelah berpikir agak panjang dan penuh pengharapan sayapun membalas dan mengiyakan ajakan tersebut, lalu percakapan lewat email berlanjut, mulai dari penjelasan singkat akan PTR, nokta kesepahaman atau yang dinamakan surat kerjasama yang sebagai contohya sebagai berikut:
SURAT PERNYATAAN JUAL BELI
JASA Paid To Review
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Margareth
Perusahaan : PT Teknologi Kreasi Anak Bangsa (Urbanindo.com)
Alamat : Jl. Karang Tinggal No. 14, Sukajadi, Bandung 40162
Telepon : 022-2035075
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (pembeli).
Nama : Danton Prabawanto (http://bocah.info/)
Alamat :
Telepon :
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (penjual),
Pihak Pertama akan mengirimkan 2 artikel untuk diposting di blog milik pihak Kedua (http://bocah.info/) dengan memberikan link ke blog yang kami minta. Untuk jasa posting artikel, pihak Pertama akan membayar Rp. xxx.xxx(sekian-sekian) per artikel. Pembayaran akan dilakukan oleh pihak Pertama setelah pihak Kedua selesai mempostingkan artikel dan mengirimkan invoice tagihannya.
Maka setelah pihak Pertama membayar jasa paid to review pada pihak Kedua, artikel placement
content pada blog milik pihak Kedua resmi menjadi hak pihak Pertama dengan status permanent post.
surat pernyataan jual beli ini dimengerti oleh pihak pertama dan pihak kedua, maka
ditandatanganilah sebagai tanda kesepakatan kerja sama antara pihak pertama dan pihak kedua.
14 September 2015
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Itulah contoh bunyi surat pernyataan, selanjutkan kita diminta menerbitkan artikel bisa satu, dua atau lebih tergantung keinginan mereka. Artikel ternyata telah disiapkan oleh mereka, jadi saya tinggal copy-paste dan memberi link pada tulisan tertentu engan anchor text warna merah memberikan link ke situs mereka.
Merekapun memberikan email konfirmasi /invoice sehubungan dengan pembayaran yang mereka lakukan untuk order Paid To Review, dan contohnya adalah sebagai berikut ;
