Kelanjutan kasus Penganiayaan Anak-Kost Di Bantul : Korban Penganiayaan Tak Mau Memaafkan, Sidang Berlanjut

ilustrasi

ilustrasi

kusnantokarasan.com – Sesuai yang dijadwalkan bahwa Hari ini Selasa (10/3/2015) adalah persidangan kasus penganiayaan anak-kost di Bantul. Sidang yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Bantul (JL. Profesor Doktor Soepomo Sarjana Hukum, No. 4, Bantul )

Berikut Beritanya…Difersi (mediasi di tingkat hakim) yang dilakukan antara pihak keluarga korban dan pelaku dalam kasus Hello Kitty berjalan buntu. Keluarga tidak mau memaafkan pelaku sehingga sidang dilanjutkan.

Pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak “Arum Dalu” Bantul, Andri Irawan mengungkapkan, sesuai UU nomor 11 tahun 2012, proses peradilan yang melibatkan tersangka di bawah umur dapat dilakukan difersi terlebih dahulu.

Bila korban memaafkan, maka proses hukum tidak akan berlanjut. Namun karena keluarga LA tidak mau memaafkan pelaku penganiayaan yang berinisial NK (16), maka sidang dengan agenda dakwaan tetap dilangsungkan. “Ini kasus tetap lanjut,” papar Indra, Selasa (10/3/2015).

Saat berita ini ditulis pukul 13.00, sidang yang membacakan dakwaan sebanyak 11 lembar masih berlangsung. Sedangkan LA saat ditanya wartawan mengaku tidak mau memaafkan pelaku.”Tidak memaafkan,” ujarnya sedikit sesenggukan.

Kasus itu bermula dari Tato Hello Kitty yang jadi biang keladi kasus penganiayaan LA oleh teman-temannya menggunakan botol bir (tolbir) yang dimasukkan ke organ vital, di kamar kos Dusun Saman, Bangunharjo, Sewon, Bantul.

Dari keterangan saksi dan kepolisian, kasus tolbir itu bermula dari tato di pergelangan tangan korban yang sama dengan tato salah seorang dari tersangka penyiksaan.
Korban dan tersangka pun saling klaim soal tato Hello Kitty. Intinya, tersangka tak terima disebut sebagai plagiat tato hello kitty oleh korban.

Adu pendapat pun terjadi melalui pesan BlackBerry Messenger dan berakhir dengan hubungan yang ‘meruncing’ antarteman satu sekolah itu, hingga akhirnya terjadi penyekapan dan penyiksaan di kamar kos.

Pelaku gerombolan penganiaya sudah diamankan polisi, Ada beberapa pelaku lain masih dalam pencarian meski masing-masing sudah diketahui identitasnya. Dua pelaku penganiayaan terhadap LA ada yang menyerahkan diri ke Polres Bantul, Senin malam (17/2/2015) sekitar pukul 22.00.

Keduanya adalah Wulan (18), warga Kecamatan Jetis Kota Yogyakarta dan Putri (19), warga Kecamatan Kasihan Bantul.
Mereka menyerahkan diri ke polres atas saran keluarganya masing-masing.

Kapolres Bantul, AKBP Surawan mengungkapkan, dengan menyerahnya dua orang tersebut, maka total tersangka yang sudah diamankan menjadi empat orang. Putri ikut menyundutkan rokok ke tubuh korban, kemudian Wulan memukul LA.
“Keduanya perempuan semua, menyerahkan diri. Masih pelajar kejar paket C,” papar Surawan.

Kelakuan gerombolan itu pun sempat menjadi perbincangan banyak orang, apalagitersangka yang terlibat dalam kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang siswi SMA ternyata tidak menyesali perbuatannya.

Atas apa yang telah dilakukannya bersama teman-temannya, NK (16) satu tersangka yang sudah diamankan justru mengaku bangga.

Ungkapan tersebut disampaikan NK saat bertemu dengan orangtua korban Menik Pardiyem (42) saat datang ke Polres Bantul terkait kasus yang menimpa anaknya.

Menik berusaha menemui NK untuk menanyakan perihal mengapa anaknya disekap. Akan tetapi bukan permintaan maaf yang didapatnya, malah NK mengaku bangga akan perbuatannya.

“Kenapa kamu tega menyiksa anak saya,” kata Menik mengulangi pertanyaannya kepada NK. Namun di luar dugaan, NK justru mengaku puas. “Puas sekali tante,” kata Menik menirukan jawaban NK.

Mendengar jawaban tersebut Menik tetap berusaha sabar walaupun tahu anaknya telah dianiaya secara tidak wajar. Namun saat itu Menik mengaku menyampaikan agar NK tetap berada di dalam tahanan. Namun lagi-lagi, Menik memperoleh jawaban mengejutkan.
“Dia malah menjawab ‘gapapa wong aku mafia kok’,” tirunya lagi.

 

(tribunjogja.com)

Kelanjutan kasus penganiayaan Anak Kost Di Bantul : Polres Bantul Menetapkan 4 Tersangka, Buron !!

kusnantokarasan.com – Demi menegakkan keadilan, Pihak kepolisian Polres Bantul telah mengantongi identitas para pelaku penyekapan dan penganiayaan anak kost yang berinisial LA, dan saat ini sedang memburu 4 pelaku yang kabur, berikut berita lengkapnya dari tribunjogja, Empat orang pelaku penganiayaan LA (18) yang hingga kini belum tertangkap resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pertama adalah Candra Krisnamukti. Pria 20 tahun ini adalah warga Dukuh MJ, Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta.

Chandra

Chandra Krisnamukti-20 th

Kedua adalah Putri Diandra. Remaja 18 tahun ini warga Badran, Jetis, Yogyakarta.

Putri

Putri Diandra-18 th

Ketiga adalah Dena Titi Ratih. Wanita 21 tahun ini adalah warga Sonopakis Kidul RT 02, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Dan terakhir adalah Rosa (16).

D

Dena Titi Ratih-21 th

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Muhammad Kasim Akbar Bantilan mengungkapkan, keempat orang tersebut masuk ke dalam DPO mulai Rabu (25/2/2015).

Pihaknya akan menyebarkan foto pelaku penganiayaan ke lokasi-lokasi strategis agar orang yang melihatnya langsung melapor ke Satreskrim Polres Bantul.

“Saya harap yang melihat bisa segera menghubungi kami. Atau lebih baik para pelaku menyerahkan diri,” papar Akbar pada wartawan, Kamis (26/2).

Saat ini, Akbar belum dapat menyebutkan dimana dugaan lokasi para pelaku. Yang jelas, pihaknya akan bekerja sebaik-baiknya dan petugas juga tengah mendekat menuju lokasi di mana pelaku berada.

Menurut Akbar, sebaiknya pelaku menyerahkan diri karena dianggap kooperatif. Pelaku ditangkap atau menyerahkan diri akan disebutkan pada saat proses penyidikan dilakukan.

“Itu secara etika saja. Kita tidak menjamin akan dapat meringankan hukuman. Cuma akan kita sertakan nanti,” tambah Akbar.

Sementara sebelum Ratih, Candra, Putri Diandra dan Rosa tertangkap, proses hukum lima pelaku yang sudah diamankan akan tetap dilanjutkan. Sedangkan pelimpahan berkas perkara NK (16) ke penuntutan akan dilakukan Jumat (27/2/2015)

Sesuai sistem peradilan anak, maka berkas P21 NK harus sudah selesai dalam waktu 14 hari dimulai dari saat penangkapan. “Sebenarnya masih punya kesempatan sampai 1 Maret, tapi kita akan bekerja cepat. Proses hukum juga tidak akan menunggu semuanya tertangkap,” tegasnya.

Pada saat rekonstruksi kasus penganiayaan dilakukan, terungkap bahwa sebenarnya kejadian tersebut diketahui oleh penghuni kos lain. Beberapa di antaranya yakni Nia (20) dan Linggar (18).

Bukannya menolong korban, dua orang tersebut justru diam saja dan kembali ke kamar masing-masing. Terkait dengan pembiaran yang dilakukan oleh saksi, Kapolres Bantul AKBP Surawan mengaku tidak dapat menjeratnya.

Selama tidak ikut membantu menganiaya korban, maka tidak ada aturan yang dapat menyeret mereka menjadi tersangka. “Tidak bisa kalau hanya lihat saja. Kita hanya bisa menetapkan sebagai saksi,” ungkap Surawan.

Saat ini Melisa (19), Putri Parabela (19), Wulan (19), NK (16) dan Rizal (18) sudah diamankan oleh jajaran Polres Bantul. Sedangkan empat tersangka lain masih menjadi buron pihak kepolisian.

 

(tribunjogja.com)

Kelanjutan Kasus Penganiayaan Anak Kost di Bantul : ” Akhirnya Kost Lokasi Penganiayaan Di Tutup”

kusnantokarasan.com – Melanjutkan tentang kasus penganiayaan yang melibatkan anak Kost yang berada di dusun Saman, Bangunharjo Sewon Bantul, akhirnya Tempat kost resmi ditutup, berikut beritanya dari tribunjogja.com,

Satpol PP Bantul resmi menutup kos yang menjadi lokasi penyekapan LA (18) per hari ini, Rabu (25/2/2015). Surat penutupan akan diberikan oleh Satpol PP kepada pemiliknya secara langsung dan juga ketua RT serta dukuh setempat.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Bantul, Anjar Arintaka mengungkapkan, pihaknya sudah memberitahukan perihal penutupan ini pada Sri Mastuti. Sedangkan penyerahan surat akan dilakukan siang ini langsung di Saman, Bangunharjo, Sewon, Bantul.

“Kita menutup berdasarkan beberapa pertimbangan,” papar Anjar, Rabu (25/2/2015).

Menurut Anjar, kos blimbing yang menjadi lokasi penyekapan LA telah melanggar ketentraman dan ketertiban umum. Selain itu, warga Saman juga membuat surat pengaduan agar kos tersebut ditutup.

Secara lebih mendalam Anjar menjelaskan, kos yang dimiliki Sri Mastuti (56) ini belum memiliki perizinan sesuai peraturan yang ada di Bantul. Selain belum mengantongi izin gangguan, kos dengan 32 kamar tersebut juga belum memiliki izin untuk menyelenggarakan usaha bidang industri dan perdagangan.

“Kita juga sudah cek lokasi pada Senin (23/2/2015). Kos tersebut akan ditutup hingga dapat mengurus perizinan,” tambah Anjar.

rekonstruksi-ricuh_2102

Kasus Penganiayaan “Hello Kitty” Anak kost Di Bantul

Saat pemeriksaan tersangka di Polres Bantul

Saat pemeriksaan tersangka di Polres Bantul

kusnantokarasan.com – Sebenarnya ngeri mendengar melihat berita tentang hal ini namun agar tidak simapang siur dan jelas bagi saya mencoba mencermati beritanya dari akun facebook Radio Persatuan Bantul…

“TIGA PELAKU KABUR KE LUAR KOTA.”
Tersangka Sempat Muntah Lihat Penyiksaan

Lima dari sembilan pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap LA, siswi SMA Budi Luhur Yogyakarta yakni Ic, Nk, Wulan, putri dan rizal, sudah diamankan di Polres Bantul. Sementara empat pelaku sisanya masih buron, tiga di antaranya termasuk otak penyekapan Ratih, diketahui melarikan diri ke luar kota.
Saat memberikan keterangan di Polres Bantul, Rizal mengaku datang ke TKP selepas Isya. Pemuda putus sekolah yang berprofesi sebagai tukang tambal ban ini kemudian dipanggil Ratih, untuk membantu memegangi korban.

“Saat itu, korban hanya pakai baju atasan saja kemudian kemaluannya dimasuki botol. Saya memegangi korban sembari menutup muka saya pakai bantal karena tidak kuat melihat perbuatan mereka,” terangnya, Senin (23/2),.

Lantaran tidak kuat, Rizal kemudian lari ke kamar mandi dan muntah-muntah setelah melihat para pelaku memasukkan botol ke kemaluan korban. Rizal sendiri mengaku andil dalam kasus berlatar belakang tatto Hello Kitty ini karena tidak enak, merasa sebagai ‘anak baru’ di lingkungan tersebut. Apalagi, para pelaku juga mengancam menjitak kepalanya jika melawan.

“Saya baru seminggu masuk ke lingkungan itu karena ada teman yang kos di sana. Saya kemudian menyerahkan diri karena takut, belum pernah berurusan dengan polisi,” imbuh warga Ngasem Yogyakarta ini.

 

Usulan  warga sekitar Kost agar Kost kasusu penganiayaan segera di tutup

Usulan warga sekitar Kost agar Kost kasusu penganiayaan segera di tutup

Warga menuntut agar kost penganiayaan segera ditutup

Warga menuntut agar kost penganiayaan segera ditutup

“TERANCAM DIBAKAR, DILEMPARI BATU”
Kos TKP Penyekapan Segera Ditutup

Rumah kos yang menjadi TKP penyekapan dan penyiksaan LA, siswi SMA Budi Luhur Yogyakarta di Dusun Saman Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon, akan ditutup sementara oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bantul. Selain meresahkan warga, rumah kos dua lantai dengan 35 kamar tersebut ternyata ilegal karena tidak mengantongi izin baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), juga masih disebutkan sebagai sawah dalam sertifikatnya.

Rumah kos milik Sri Mastuti atau Bu Murdoto ini diketahui ilegal setelah sekitar 200 warga Saman menggeruduk Kantor Kecamatan Sewon, Senin (23/2). Mereka meminta agar Pemkab Bantul segera menutup rumah kos tersebut karena dinilai mencemarkan nama baik Saman sebagai kampung religius.
“Tidak peduli meskipun kos itu milik polisi. Kalau tidak ditutup, kami bakar saja,” tegas Ketua Forum Komunikasi Pemuda Saman, Andriyanto.

Rumah kos yang salah satu kamarnya disewa otak penyekapan, Ratih ini diminta ditutup karena meresahkan warga. Sebab, kos itu dihuni campur laki-laki dan perempuan, tidak punya aturan, serta kerap menimbulkan masalah.

Tetangga kos Erlina menuturkan, warga sudah berulangkali menyampaikan keresahan tersebut ke pemilik kos dengan tujuan agar pemilik menertibkan anak kosnya. Namun teguran warga tak pernah diindahkan.

Sementara itu, kapolsek sewon Kompol Heru Setiawan meminta warga tidak bertindak anarkis.
“Jangan kemudian dibakar, persoalan ini pasti mendapatkan solusi. Saya sudah rapat dengan RT dan Dukuh, jadi paham betul kalau kos itu memang tidak tertib,” kata Heru.

Aksi protes warga kemudian ditindaklanjuti Satpol PP Kabupaten Bantul dengan mendatangi lokasi. Bersama polisi, petugas Satpol PP juga merazia dan mendata penyewa kamar.
“Pemilik tidak bisa menunjukkan izin baik IMB maupun HO. Sertifikatnya juga masih berupa sawah, bukan bangunan rumah kos,” kata
Kabid Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bantul, Suparmadi.

Sebagai tindak lanjut, Suparmadi kemudian memanggil pemilik kos untuk memberikan keterangan di kantornya, Rabu (25/2), dilanjutkan dengan penutupan kos sementara waktu sampai pemilik mengantongi izin yang diperlukan. Tidak menutup kemungkinan, kos tersebut akan ditutup permanen bila pemilik terganjal izin warga dalam pengajuan HO.

“Kalau warga menolak, akan ditutup selamanya. Para penghuni harus pindah ke kos lain karena selama ditutup sementara, tidak boleh ada aktivitas di sana. Kami melibatkan warga dan dukuh setempat untuk melakukan pengawasan,” tegasnya.

Dan ini awal sumber bencana bagi si korban…

Tersangka panganiayaan siswi di Kost- Bantul

Tersangka panganiayaan siswi di Kost- Bantul

“Fenomena Kelompok Cewek Hello Kitty Bukan Pertamakali.”

Dalam kurun waktu sepakan ini masyarakat
dihebohkan dan dibuat geleng-geleng kepala atas ulah kelompok Hello Kitty, yang nekat menyekap dan menyiksa seorang siswi SMA, hanya karena punya tatto yang sama ditubuhnya.
Penyekapan dan penyiksaan di sebuah indekos di Dusun Saman, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul yang menimpa LA tergolong sadis. Korban di gunduli kepalanya, dicukur habis bagian kemaluan, disundut pakai rokok, dipukul serta alat kemaluannya dimasuki botol miras.

Fenomena kelompok perempuan bukanlah sesuatu yang baru di jogja, namun sudah lama berlangsung tetapi baru terekpose ke media secara besar-besaran kali ini, dan kebetulan kelompoknya ditandai dengan tatto bergambar Hello Kitty.
“Ini bukan fenomena pertamakali dan bukan lokal Yogya saja. Namun sudah terjadi umum diberbagai kota dan kabupaten di Indonesia,”kata Suprapto, Sosiolog-Kriminalitas dari UGM saat dihubungi Senin siang.

Munculnya kelompok ini tidak lepas dari peran keluarga,
“Saya melihat anggota geng ini banyak berasal dari keluarga yang tidak memberikan pendidikan yang baik kepada putrinya,”jelasnya.
Penyekapan dan penyiksaan kelompok perempuan dipastikan akan jauh lebih kejam dibandingkan dengan laki-laki, karena sudah melibatkan emosi dalam melampiaskan dendamnya kepada korban.

“Dan itu terbukti. Korban di cukur rambut kepala dan rambut kelamin. Bahkan botol miras dimasukan dalam alat kelamin,”jelasnya.

Disisi lain ketika pelaku tertangkap maka mereka tidak menyesal dengan perbuatannya, bahkan mengaku puas melampiaskan dendamnya kepada korban.

“Rasionalitas tidak lagi dipakai. Mereka tidak berpikir panjang dampak hukum yang menjeratnya. Namun emosi yang diutamakan. Beruntung korban tak beda jauh dengan pelakunya sehingga bisa melarikan diri. Kalau yang disekap dan disiksa perempuan biasa maka hanya akan pasrah,”ucapnya.

Tindakan menyekap dan menyiksa kepada korban juga bisa diartikan untuk menonjolkan identitas kelompok sehingga terkenal dan disegani oleh kelompok lainnya.

Sumber : akun Facebook Radio Persatuan Bantul 94,2 FM.