
Kebutuhan akan Surat Ijin Mengemudi(SIM) meningkat pesat seiring perkembangan manusia, dan kendaraan. Menurut pengamatan saya semakin hari semakin banyak warga yang mengajukan penerbitan SIM, baik baru maupun perpanjangan. Tidak terkecuali di Kantor Polres Bantul, hingga merasa kewalahan dalam melayani masyarakat. Karena keterbatasan sarana yakni sebuah alat berupa mesin pembuatan SIM yaitu hanya satu buah.
Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Bantul, Ipda Sutrisno mengungkapkan dalam sehari pembuatan SIM di Bantul hanya dibatasi untuk sekitar 200 hingga 250 pemohon.
“Padahal yang mengajukan bisa lebih banyak,” ujarnya.
Kondisi tersebut menurutnya berbeda dengan Sleman yang memiliki empat unit, dan Kotamadya Yogyakarta yang memiliki dua unit. Padahal menurutnya jumlah pemohon di Bantul bisa lebih banyak daripada di Kotamadya.
“Kalau ditambah unitnya bisa melayani sampai 400 lebih per harinya,” terangnya.
Menurut Sutrisno, pelayanan SIM di Bantul juga tetap mengakomodir kalangan difabel yang ingin mendapatkan lisensi mengemudi.
Meski begitu dalam pembuatannya, kalangan difabel diberikan kesempatan terpisah dengan pemohon umum.
“Pada prinsipnya sama dengan yang umum, kalau waktunya kita jadwalkan tersendiri, karena ujian prakteknya berbeda dengan yang umum,” terangnya.
Pemohon SIM dari kalangan difabel menurutnya tetap bisa mengikuti tes SIM dengan catatan telah mendapat surat dari dokter.
Menurutnya, Polres Bantul pernah melakukan tes SIM khusus untuk kalangan difabel yang diikuti 20-30 peserta.
Mereka tetap menjalani tes berkaitan pengetahuan lalu-lintas dan keahlian berlalu-lintas.
“Ada yang tidak lulus, lalu bisa mengulang lagi,” tururnya.
(tribunjogja.com)