Bagi anda warga Bantul yang ingin memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) yakni SIM A dan SIM C, yang sekiranya jauh dari Polres Bantul, anda bisa memperpanjangnya pada layanan Bus SIM Keliling berikut ini :
1
Kamis, 02 April 2015
09.00 – 12.00 Wib
Kec. Sedayu
2
Sabtu, 04 April 2015
09.00 – 12.00 Wib
Kec. Banguntapan
3
Selasa, 07 April 2015
09.00 – 12.00 Wib
Polsek Pajangan
4
Kamis, 09 April 2015
09.00 – 12.00 Wib
Kec. Kretek
5
Sabtu, 11 April 2015
09.00 – 12.00 Wib
Polsek Sewon
6
Selasa, 14 April 2015
09.00 – 12.00 Wib
Polsek Srandakan
7
Kamis, 16 April 2015
09.00 – 12.00 Wib
Polsek Sanden
8
Sabtu, 18 April 2015
09.00 – 12.00 Wib
Kel. Tamantirto
9
Selasa, 21 April 2015
09.00 – 12.00 Wib
Polsek Pundong
10
Kamis, 23 April 2015
09.00 – 12.00 Wib
Polsek Jetis
11
Sabtu, 25 April 2015
09.00 – 12.00 Wib
Polsek Pleret
12
Selasa, 28 April 2015
09.00 – 12.00 Wib
Polsek Bambanglipuro
13
Kamis, 30 April 2015
09.00 – 12.00 Wib
Polsek Bantul
Jam Operasional : Pukul 09:00 – 12:00 WIB
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling.
Syarat pembuatan SIM Baru baik A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Bukti Cek kesehatan
Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C sebagai berikut :
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
sumber ; humas Polres Bantul
