Besaran Denda E-Tilang Beda-Beda Tiap Wilayah

Tilang Online (E-Tilang)

Tilang Online (E-Tilang)

Hari ini Jum’at(16/12/2016) mulai diberlakukannya sebuah metode baru guna memberikan sanksi pelanggaran lalu-lintas dijalan, yakni E-Tilang atau Tilang Online.

Dan metode E-Tilang* adalah pelanggar lalu lintas akan di berikan sebuah slip yang berwarna biru disitu tertera besaran denda yang mana pelanggar bisa langsung membayarnya di sebuah bank, setelahnya pelanggar bisa mengambil jaminan STNK atau SIM (sebagai jaminan) di pengadilan negeri setempat. Atau jika tidak (yang bisa di artikan tidak terima akan hasil penilangan) dan atau kalau denda tak dibayar tiga hari saat penindakan maka harus ikut sidang dan menanti putusan pengadilan.

Untuk besaran denda berbeda di setiap daerah yang akan disesuaikan dengan peraturan di masing-masing daerah. Semisal di lima kabupaten kota DIY, berbeda di setiap kota Kabupaten nya.  Misalnya di wilayah Sleman jumlahnya mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu, untuk wilayah kota Yogyakarta mulai dari Rp 40 ribu sampai Rp 3 juta. Untuk Bantul mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu, Gunung Kidul dan Kulon Progo nilai denda dari Rp 35 ribu sampai Rp 70 ribu,  pengendara yang melakukan pelanggaran ganda maka juga akan tetap diberlakukan tindakan yang sesuai sehingga jumlah denda akan menyesuaikan.

AKBP Latif selaku Direktur Lalu Lintas Polda DIY menjelaskan, pelanggaran kasat mata seperti penggunaan kelengkapan berkendara, menerobos lampu lalu-lintas hingga menggunakan ponsel saat berkendara menjadi sasaran E-Tilang ini.

 

Sumber : krjogja.com

Metode E-Tilang atau Tilang Elektronik/Online selengkapnya adalah seperti yang di jelaskan ileh Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi [di Gedung saat ditemui di gedung NTMC Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016)], menghimbau dan meminta seluruh masyarakat untuk mengunduh skaligus meng-install aplikasi ‘E-Tilang’ ini diponsel berbasis sistem operasi Android. Aplikasi ‘E-Tilang’ dapat didownload pada appstore.

 

Diketahui setelah aplikasi tersebut berhasil di-install, nantinya petugas yang melakukan penindakan akan memberikan nomer ID tilang kepada pengendara yang terkena tilang. Bagi masyarakat yang sudah mengunakan aplikasi E-Tilang bisa langsung masukan ID tilang kemudian memilih menu bank untuk dijadikan fasilitas pembayaran tilang. Bisa pula nanti menggunakan hp android-nya pak polisi. Akan keluar nomor ID pelanggaran.

 

“Setelah download dan mengakui melanggar karena ada pasalnya, maka cukup diketik nomor tilangnya saja dan muncul dendanya,” imbuh Agung.

 

Sementara itu, salah satu perwakilan bank yang ditunjuk Polri untuk fasilitas pembayaran denda tilang yakni Bank BRI. SVP Bank BRI Irene Retnaningsih menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel berbasis android, dapat juga membayar melalui secara manual ke bank. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah menggunakan M-banking bisa langsung membayarnya, atau melalui ATM.(sumber : NTMC POLRI)

Siap-Siap ‘Tilang Online’ Mulai Berlaku 16 Desember 2016

Tilang Online (E-Tilang)

Tilang Online (E-Tilang)

Saat ini semuanya mengarah ke kemajuan teknologi, dan menggunakan kemajuannya guna melancarkan segala urusan, tidak terkecuali di kepolisian, setelah sebelumnya digunakan dalam perpanjangan SIM sistem Online, kini sistem penerapan ketertiban di jalan dalam hal ini proses supremasi hukum yakni tilang juga akan menggunakan aplikasi online.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia akan meluncurkan aplikasi tilang online (E-Tilang), yang akan berlaku di seluruh wilayah Tanah Air, pada 16 Desember 2016.

Bukan hanya sekedar perubahan menuju era teknologi komunikasi, pembaharuan sistem ini diharapkan bisa mencegah penyimpangan oleh oknum petugas.

“Selain itu juga, Ini diharapkan bisa memangkas birokrasi, dan meminimalisasi proses yang dilakukan secara manual,” ujar Kombes. Pol  Chrysnanda Dwi Laksana, Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Melalui sistem ini, lanjut Chrysnanda, nantinya akan mulai berlaku penggunaan lembar tilang berwarna biru, di mana pelanggar akan melakukan penitipan denda tilang melalui bank.

Chrysnanda menambahkan, setidaknya melalui cara ini, pihak Korlantas memiliki beberapa tujuan penting. Berikut 6 tujuan penting dari sistem baru ini :

1. Meminimalisir peluang oknum petugas penindak untuk memeras atau menerima suap.

2. Memangkas kesempatan para calo atau oknum petugas mempermainkan pelanggar di pengadilan.

3. Membuat pelanggar menyadari akan dampak pelanggaran yang dilakukan.

4. Penindakkan pelanggaran seperti ini dapat berfungsi sebagai penyelamatan, pencegahan, memberi edukasi, dan pelayanan prima.

5.  ‎Denda tilang dapat secara transparan diaudit, dikontrol penyaluran dan pemanfaatanya.

6. Merupakan suatu landasan bagi modernisasi, menuju sistem tilang secara elektronik, yang implementasinya dapat dilakukan secara manual, online maupun elektronik.

Setelah menggunakan E-Tilang, petugas tidak perlu lagi mencatat di buku tilang tetapi langsung di aplikasi E-Tilang.
Setelah dicatat jenis pelangggarannya, kemudian keluar besaran denda yang harus dibayarkan.
Setelah itu, pelanggar membayarkannya ke bank. Jangan khawatir, jika ternyata putusan pengadilan denda tidak sebesar jumlah maksimal yang ditransfer, uang akan dikembalikan ke pelanggar.
Bukti pembayaran di bank, digunakan untuk mengambil surat yang disita petugas.
Aplikasi ini juga untuk percepatan proses hukum. Sehingga, masyarakat tidak perlu repot mengikuti sidang tilang di pengadilan.
Selain itu, aplikasi ini juga diharapkan bisa memberantas pungli (pungutan liar), karena akan semakin kecil interaksi langsung antara pelanggar dengan petugas di lapangan.

(Kompas.com)

Tribunjogja.com