Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 143 H,
Samsat Keliling diliburkan mulai 16 hingga 21 Juli mendatang. Pelayanan Samsat Keliling akan kembali normal mulai 22 Juli ke depan.
Senada dengan Samsat Keliling, kantor samsat juga libur mulai 16 hingga 21 Juli mendatang. Sementara STNK yang jatuh tempo pada tanggal libur tersebut, diberikan dispensasi pembayaran pada 22 hingga 25 Juli tanpa denda.
sumber :tribunjogja.com
